Monday, February 25, 2019

Tak Ada Pelanggaran Pemilu, Kemendagri Tidak Periksa Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak terima dengan rekomendasi Bawaslu yang meminta Kemendagri memberi peringatan untuk dirinya, karena pernyataan dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin. Ganjar bahkan meminta Kemendagri memeriksanya. Namun permintaan tersebut tak bakal dipenuhi. Kenapa?



"Kemendagri tidak akan cek Gubernur Jateng, sebab Gubernur tentu sudah tahu apa yang dilaksanakan sudah cocok aturan UU Pemilu. Urusan memeriksa, tersebut kewenangan Bawaslu penuh, anda tunggu saja surat sah hasil pengecekan Bawaslu," kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono (Soni) untuk wartawan, Senin (25/2/2019).


Soni menegaskan Bawaslu mengaku tidak terdapat pelanggaran UU Pemilu yang dilaksanakan oleh Ganjar. Memang ada pengakuan dari Bawaslu soal pelanggaran aturan, tapi tersebut UU Pemda bukan UU Pemilu.


"Yang jelas menurut keterangan dari Bawaslu tidak terdapat pelanggaran UU Pemilu, namun UU Pemda. Bila demikian, anda akan dalami dan verifikasi dulu (bukan pemeriksaan)," ujarnya.


Sebelumnya, Bawaslu sudah mengerjakan klarifikasi untuk 35 kepala wilayah yang muncul di Hotel Alila Solo saat pernyataan dukungan ke Jokowi-Ma'ruf Amin, tergolong Ganjar Pranowo. Klarifikasi dilaksanakan karena adanya laporan dari kesebelasan Prabowo-Sandi sebagai pelapor.


Hasilnya, tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu atau administratif pemilu yang dilaksanakan terlapor, tergolong Ganjar.


Namun Bawaslu Jateng menyinggung ada sangkaan pelanggaran ketentuan perundangan lainnya, yaitu Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah yang telah diolah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (UU Pemda).


Inilah yang menciptakan Ganjar protes. Dia menuliskan seharusnya Bawaslu tak menciptakan putusan di luar kewenangannya. Jika dia melanggar UU Pemda, maka kewenangan mengaku adanya pelanggaran terdapat di Kemendagri.


"Karena logikanya sederhana saja. Kalau saya melanggar etika siapa yang berhak menilai saya melanggar? Apakah Bawaslu? Wong tersebut bukan kewenangannya. 'Oh bukan, yang berhak menilai tersebut Mendagri'. Lho kok sampeyan (Bawaslu) telah menghukum saya. Wong nyidang saya belum, kok. Ya darurat saya meneliti sendiri sebab semua orang bertanya, seakan-akan hari ini saya ini melanggar," kata Ganjar di lokasi tinggal dinasnya, Semarang, Minggu (24/2/2019) malam.


"Hari ini Bawaslu offside," tegasnya.

No comments:

Post a Comment