Friday, December 21, 2018

PEMILU

title

Definisi

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan seseorang atau orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Dasar Pemilu

1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM, BESERTA PENJELASANNYA.

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI

POLITIK, BESERTA PENJELASANNYA.

3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN

UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, BESERTA PENJELASANNYA.

4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN

UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BESERTA PENJELASANNYA.

5. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG

BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009.

6. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07-A TAHUN 2008

TENTANG PETUNJUK HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.

7. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG GUGATAN YANG BERKAITAN DENGAN PARTAI POLITIK.

8. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU.

9. PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2008

TENTANG PENUNJUKAN HAKIM KHUSUS PERKARA PIDANA PEMILU.

10. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN

TERHADAP PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 09 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADUAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2009.

11. KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA JAKSA AGUNG RI, KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI,

KETUA BADAN PENGAWASAN PEMILU NOMOR 055/A/VI/2008, POL. B/06/VI/2008, 01/BAWASLU/KB/VI/2008 TENTANG SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DAN POLA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009.

12. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.13. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG
DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009. Umum. tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. tetapi juga penyelenggara pemilu. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu.

Asas
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung. Bebas dan Rahasia".


Indonesia telah mengadakan sekitar 9 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya. 1997. Kualitas pelaksanaan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh pendidikan politik yang menghasilkan masyarakat melek Pemilu. bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung.Latar Belakang
Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden-Wakil Presiden tidak hanya menjadi momentum pemilihan pemimpin bangsa di semua tingkatan struktur kekuasaan politik. ada baiknya kita lakukan pembicaraan menurut karakteristik masing-masing pemilu. tetapi juga momentum menjalin rekonsiliasi nasional. khususnya pada saat kampanye dan pemungutan suara. dan 2004.

Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional. 1971.

. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955. tetapi juga pengontrol jalannya regulasi dan perilaku politik Parpol beserta calon legislatif.

Sejarah
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. 1999. Keterlibatan masyarakat dalam Pemilu tidak hanya pada sektor partisipasi sebagai pemilih yang cerdas. 1999. Guna mempermudah penggambaran sistem pemilihan umum yang dianut Indonesia. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru. 1992. melalui serangkaian proses Pemilu yang adil dan terbuka. 1982. tetapi juga pengawasan langsung di lapangan. Jadi. dengan beberapa pengecualian. dan 2004. 1987.

Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing. 1977. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955.


Pemilu tersebut baru diadakan tahun 1955. terdapat perbedaan sistem bilangan pembagi pemilih (BPP) untuk anggota konstituante dan anggota parlemen.000 dibulatkan ke atas



jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 150. seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masingmasing. Hatta. kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan yang memperoleh jumlah anggota tersedikit. masingmasing 1. yang menginstruksikan pendirian partai-partai politik di Indonesia.

Landasan hukum Pemilu 1955 adalah UU No. Sisa jumlah anggota konstituante dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya. dibulatkan menjadi 6. harus diadakan secepat mungkin.7 tahun 1953 yang diundangkan 4 April 1953.000.



jika dengan cara poin ke dua di atas belum mencapai jumlah anggota konstituante seperti di poin ke satu.000 dan dibulatkan ke atas

. Jika kurang dari 6. Pemilu ini merupakan ”reaksi” atas Maklumat Nomor X/1945 tanggal 3 Nopember 1945 dari Wakil Presiden Moh. Menurut UU nomor 7 tahun 1953 tersebut. Jumlah anggota konstituante di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut. Perbedaanperbedaan tersebut sebagai berikut (pasal 32 dan 33) :1


jumlah anggota konstituante adalah hasil bagi antara total jumlah penduduk Indonesia dengan 150. menurut Maklumat. Pemilu 1955 bertujuan memilih anggota bikameral: Anggota DPR dan Konstituante (seperti MPR).Pemilu 1955 Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diadakan oleh Republik Indonesia. Pemilu pun. Dalam UU tersebut. Sistem yang digunakan adalah Proporsional. Namun. kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 6 kursi itu



penetapan jumlah anggota DPR seluruh Indonesia adalah total jumlah penduduk Indonesia dibagi 300. akibat belum siapnya aturan perundangan dan logistik (juga kericuhan politik dalam negeri/pemberontakan).


dibulatkan menjadi 3.785. sebab itu. kecuali daerah pemilihan yang telah mendapat jaminan 3 kursi itu.



jika dengan cara poin ke lima di atas belum mencapai jumlah anggota DPR seperti di poin ke empat. Jika kurang dari 3.

jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah hasil bagi antara total penduduk WNI di masing-masing wilayah tersebut dengan 300. kekurangan anggota dibagikan antara daerah-daerah pemilihan memperoleh jumlah anggota tersedikit.104.105 suara.1 Kedua untuk memilih anggota Konstituante pada tanggal 15 Desember 1955.299 suara sah. Pemilu untuk memilih anggota DPR diikuti 118 parpol/gabungan/perseorangan dengan total suara 43. masing-masing 1. Jumlah anggota DPR di masing-masing daerah pemilihan adalah bilangan bulat hasil pembagian tersebut.837.000. jumlah suara sah meningkat menjadi 37.464 dengan 37. Pemilu DPR akhirnya memilih 257 anggota DPR.

. Sementara itu. sementara pemilu Konstituante akhirnya memilih 514 anggota Konstituante. Sisa jumlah anggota DPR dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya. seimbang dengan jumlah penduduk warganegara masing-masing.

Pemilu 1955. untuk pemilihan anggota Konstituante. ada 2 putaran. Pertama untuk memilih anggota DPR pada tanggal 29 September 1955.


Total pemilih yang terdaftar adalah 58. UU No.179. nelayan. dan

.Pemilu 1971 Pemilu 1971 diadakan tanggal 3 Juli 1971.699.509 atau 94% dari total suara.1 Rakyat pemilih mencoblos tanda gambar partai. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. agama. Pemilu ini dilakukan berdasarkan UU No.2 Dari total 460 orang anggota parlemen yang diangkat presiden. 75 orang berasal dari angkatan bersenjata sementara 25 dari golongan fungsional seperti tani. DPR dan DPRD. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR.

Pemilu diadakan di 26 provinsi Indonesia dengan Sistem Proporsional Daftar.245 orang dengan suara sah mencapai 54. Suara bagi setiap partai dibagi menurut BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Pemilu ditujukan memilih 460 anggota DPR dimana 360 dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat sementara 100 orang diangkat oleh Presiden dari kalangan angkatan bersenjata dan pemerintahan.


Hanya saja. komposisinya sedikit berbeda. Tujuannya sama seperti Pemilu 1977 di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Dari 460 orang anggota parlemen.

Dari ke-25 anggota golongan fungsional kemudian bergabung dengan Sekber Golkar sehingga suara Golkar ”meroket” hingga ke angka 257 (dari 232 ditambah 25). Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat. jumlah anggota berjenis kelamin laki-laki 426 dan perempuan 34 orang.

Voting dilakukan di 27 daerah pemilihan berdasarkan sistem Proporsional dengan Daftar Partai (Party-List System).sejenisnya.

Pemilu 1982 Pemilu 1982 diadakan tanggal 4 Mei 1982. Partai yang beroleh kursi berdasarkan pembagian total suara yang didapat di masing-masing wilayah pemilihan dibagi ”electoral quotient”

. sementara 96 orang diangkat oleh presiden.


Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya.23%. Jumlah tatal pemilih terdaftar adalah 82. total kursi yang diperoleh Golkar menjadi 267 (dari 246 ditambah 21).930. Total kursi yang tersedia adalah 500 kursi.000.di masing-masing wilayah.816 atau 91.

Sama seperti Pemilu 1977. Sehingga.869.263 orang dengan jumlah suara sah mencapai 74.

Pemilu 1987 Pemilu 1987 diadakan tanggal 23 April 1987. 400 dipilih secara langsung dan 100 diangkat oleh Presiden Suharto.132. Tujuan pemilihan sama dengan pemilu sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen.875 atau 91. yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Dari jumlah ini. yang berjenis kelamin laki-laki sejumlah 422 dan perempuan 38 orang.

Total pemilih yang terdaftar adalah sekitar 94. Daftar hasil pemilu 1987 termuat dalam tabel berikut :

Jumlah anggota parlemen yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 sementara yang

.000 dengan total suara sah mencapai 85.30%. Dari 360 anggota parlemen. sejumlah anggota Golongan Fungsional pun akhirnya bergabung dengan Golkar.


Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. yaitu sebanyak 100 orang diangkat langsung oleh Presiden Suharto. silakan perhatikan tabel berikut :

Anggota DPR yang berasal dari Angkatan Bersenjata dan kelompok Fungsional.

Komposisi anggota DPR totalnya adalah 500 orang. 51-60 tahun 213 orang. Tujuan pemilu ini adalah memilih 424 orang anggota DPR. Total pemilih yang terdaftar adalah 105. 61-70 tahun 70 orang. Untuk hasil Pemilu 1992. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Pada tanggal 7 Maret 1997. Dari jumlah tersebut yang berjenis kelamin laki-laki adalah 439 orang sementara perempuan 61 orang. dan 71-80 tahun 1 orang. Sementara itu. sebanyak 2.perempuan 57 orang. 51-65 tahun 287 orang.534. Pemilu ini diadakan tanggal 29 Mei 1997. 31-40 tahun 45 orang.789.

Pemilu 1992 Pemilu 1992 diadakan tanggal 9 Juni 1992. jumlah anggota parlemen berusia 21-30 tahun adalah 5 orang. 41-50 tahun 173 orang. 31-40 tahun 38 orang. Hasil Pemilu 1997 dapat dilihat pada tabel berikut :

. Tujuan Pemilu 1992 adalah memilih secara langsung 400 kursi DPR.697 orang dengan total suara sah adalah 97.565. Di sisi lain. kisaran usia anggota DPR ini adalah 21-30 tahun 3 orang.289 kandidat (caleg) telah disetujui untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen. 41-50 tahun 144 orang. dan di atas 65 tahun 21 orang.

Pemilu 1997 Pemilu 1997 merupakan Pemilu terakhir di masa administrasi Presiden Suharto.


Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B. pemerintahan B. Artinya. Pemilu 1999

.J. Madura.J. Di Kabupaten Sampang. dan PDI. RUU tentang Pemilu. yang berjenis kelamin laki-laki adalah 443 orang sementara perempuan adalah 57 orang. Distribusi anggota DPR yang berusia 21-30 tahun 3 orang. Megawati Sukarnoputri ”dihabisi” secara politik dengan cara pemerintah mendukung pimpinan tandingan Suryadi dan Fatimah Ahmad.

Dari 500 anggota DPR. puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan Pemilu dianggap sudah keterlaluan. PPP. Habibie.Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. 51-65 orang 310 orang. Sementara itu.

Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai. Habibie mengajukan 3 rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999. Setelah disetujui DPR. dan DPRD. DPR.

Pemilu 1999 Pemilu 1999 adalah pemilu pertama pasca kekuasaan presiden Suharto. 41-50 tahun 134 orang. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim 7 yang diketuai Prof. jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar. Ryaas Rasyid dari Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta. 31-40 tahun 51 orang. sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai. dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR. Pemilu ini terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. yaitu RUU tentang Partai Politik. barulah pemilu layak dijalankan. dan di atas 65 tahun 2 orang.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu. PDI mengalami penurunan suara signifikan akibat intervensi pemerintah terhadap kepemimpinan partai.


Presiden menyerahkan kembali penyelesaian persoalan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). PNU. hasil Pemilu 1999 sudah sah. di depan seluruh partai politik peserta pemilu 1999 menyarankan voting. dan masyarakat mengetahui hasil tersebut tanggal 26 Juli 1999. Di sisi lain. Lebih jauh. PNBI.

Perbedaan pendapat ini lalu diserahkan PPI kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Partai-partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord (penggabungan sisa suara) menurut hitungan PPI (Panitia Pemiliha Indonesia) hanya beroleh 40 dari 120 kursi.

. PPI. 12 suara mendukung Opsi Pertama. Sistem Pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan varian Party-List. pembagian tanpa stembus-accord. PKM. PADI. tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Keputusannya. KPU. Opsi Kedua. PSP. Opsi Pertama.diadakan tanggal 7 Juni 1999. PBN. PKD. PRD. SPSI. Sebab itu.

Problem selanjutnya adalah pembagian kursi. Pemilu 1999 mengalami hambatan dalam proses perhitungan suara. Partai MKGR. PUMI. PAY. KPU menyerahkan keputusan kepada Presiden. Murba. Partai KAMI. partai-partai yang menolak menandatangani hasil tidaklah menyertakan point-points spesifik keberatan mereka. Krisna. Namun. Masyumi. PBI. dan PARI. pembagian kursi dilakukan tanpa stembusaccord. Presiden kemudian memutuskan bahwa Pemilu 1999 adalah sah. Rekomendasi Panwaslu adalah. Masalah yang muncul adalah pembagian kursi sisa. Voting ini terdiri atas 2 opsi. PID. PND. PIB. Ada sekitar 27 partai politik yang tidak menandatangani berkas hasil pemilu 1999 yaitu : Partai Keadilan.

Oleh sebab adanya penolakan ini. PUDI. pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus-accord. PDI. dan 43 suara mendukung Opsi Kedua. PNI Supeni. Hasilnya. 8 partai beraliran Islam yang melakukan stembus-accord tersebut mengklaim beroleh 53 dari 120 kursi sisa. Lebih dari 8 partai melakukan walk-out. Partai SUNI.


bergantung untuk memilih siapa. Sebab itu. Dalam pemilu 2004. DI pemilu 2004 ini.658 atau meliputi 9. Jika sejak Pemilu 1971 calon nomor urut pertama dalam daftar partai otomatis terpilih bila partai itu mendapat kursi. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II (kabupaten/kota). maka pada Pemilu 1999 calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Hasil ini diperoleh dengan menerapkan sistem pemilihan Proporsional dengan Varian Roget. dan DPRD II). DPRD I. seorang Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg. Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut. serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan. untuk pertama kali rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung.

Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda. termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder (sisa kursi diberikan kepada partai-partai yang punya sisa suara terbesar).Total jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi 9. Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 1971.

Perbedaan dengan Pemilu 1997 adalah. anggota parlemen (DPR.17% dari suara yang sah. pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Dalam sistem ini.

Pemilu 2004 Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemerintah dan rakyat Indonesia. terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda.700.

. Pemilu 2004 sekaligus membuktikan pemanifestasian sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia. Contohnya. sebanyak 460 orang berjenis kelamin laki-laki dan hanya 40 orang yang berjenis kelamin perempuan. maka dia-lah yang terpilih. persentase anggota DPR yang berjenis kelamin perempuan hanya meliputi 8% dari total. rakyat Indonesia memilih presiden.

Dari total 500 anggota DPR yang dipilih. jika dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar.


digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). partai-partai politik tatkala masuk ke perhitungan kursi caleg hanya dibatasi bagi yang berhasil mengumpulkan komposisi suara di atas 2. Pemilu ini pun mirip dengan Pemilu 1999 di mana 48 partai ikut berlaga dalam kompetisi ’dagang janji’ ini.Untuk memilih anggota parlemen. Untuk memilih anggota DPD. Namun. Sementara untuk memilih presiden. digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran). yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV).

.5%. threshold dinaikkan menjadi 2. digunakan sistem pemilu Lainnya. Artinya.5%. Hasil Pemilu 2004 adalah sebagai berikut :

Pemilu 2009 Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan Pemilu 2004.


integritas politik dan pemerintahan efektif.12 tahun 2003. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. DPRD 2)
Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka.

Mekanisme pengaturan pemilihan anggota parlemen ini ada di dalam UU No.

Jenis – Jenis
Pemilihan Anggota Parlemen (DPR.

Jika negara mengedepankan integritas politik. pemilu sulit menghasilkan pemerintahan efektif. bisa-bisa malah menimbulkan perpecahan politik. sehingga korupsi merajalela.Tujuan
Berbagai literatur pemilu menunjukkan. tetapi banyak kelompok terdiskriminasi. dan memastikan satu tujuan yang jadi prioritas. masing-masing tidak saling memperkuat. tapi justru saling menegasikan. harus membahas serius upaya menetapkan tujuan yang hendak dicapai dari pemilu yang dirancangnya. tetapi kontrol tidak terjadi. sehingga stabilitas politik pun sangat rentan. dijatahkan 550 kursi. Daerah pemilihan anggota DPR adalah

. DPRD I. Pembahasan harus melibatkan semua pemangku kepentingan. suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen. Artinya kalau suatu negara memprioritaskan keterwakilan politik sebagai tujuan. Pemerintahan bisa saja kuat. maka para perancang pemilu atau pembuat undang-undang pemilu. Jadi. akan menimbulkan ketidakpuasan banyak kelompok yang tidak terwakili. tiga tujuan pemilu yaitu keterwakilan politik. Untuk kursi DPR. pemilu bisa menjaga stabilitas politik. Demikian juga pengutamaan tujuan pemerintahan efektif.

Melihat implikasi politik dari setiap tujuan yang ditetapkan.


665 kursi

Cara Menghitung Suara. beroleh 55 kursi provinsi berpenduduk > 5 juta sampai dengan 7 juta. beroleh 75 kursi provinsi berpenduduk > 9 juta sampai dengan 12 juta. pada Pemilu 2004. beroleh 45 kursi provinsi berpenduduk > 3 juta sampai dengan 5 juta. DPRD I. dan DPRD II sebagai berikut :

kursi DPR = 550 kursi kursi DPRD I = 1.780 kursi kursi DPRD II = 13. Bilangan ini berbeda antar satu daerah dengan daerah lain.1 Untuk kursi di DPRD I dan DPRD II berlaku ketentuan berikut :

Untuk DPRD I (Provinsi) adalah :2 daerah pemilihan DPRD I adalah Kabupate/Kota atau gabungan kabupaten/kota provinsi berpenduduk sampai dengan 1 juta mendapat 35 kursi provinsi berpenduduk > 1 juta sampai dengan 3 juta. total kursi untuk DPR. Sistem Proporsional ditandai oleh adanya Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). bergantung

. beroleh 65 kursi provinsi berpenduduk > 7 juta sampai dengan 9 juta. beroleh 85 kursi provinsi berpenduduk > 12 juta beroleh 100 kursi

Sementara itu.Provinsi atau bagian-bagian provinsi. untuk DPRD II (Kota/Kabupaten) berlaku ketentuan :3 daerah pemilihan DPRD II adalah kecamatan atau gabungan kecamatan kabupaten/kota berpenduduk sampai dengan 100 ribu beroleh 20 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 100 ribu sampai dengan 300 ribu beroleh 25 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 300 ribu sampai dengan 400 ribu beroleh 35 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 400 ribu sampai dengan 500 ribu beroleh 40 kursi kabupaten/kota berpenduduk > 500 ribu beroleh 45 kursi

Dengan demikian.




Hasil Pemilu Daerah Pemilihan XYZ sebagai berikut : Partai Ular = 5.000

.500. BPP untuk daerah pemilihan XYZ adalah 470. Maka BPP untuk daerah XYZ adalah :

Jadi.000.000 Partai Kura = 7.100.pada jumlah total penduduknya.000.000 Partai Kuda = 2. Total suara sah yang dihasilkan pemilu 12.000 Partai Sapi = 1.000. sisa suara itu dianggap hangus stembus accord tidak diperkenankan

Contoh perhitungan suara sebagai berikut :

Daerah pemilihan XYZ memiliki jatah 10 kursi untuk parlemen.000.500. Cara pembagian BPP bagi setiap partai politik adalah sebagai berikut :

Tahap 1 menghitung total suara sah masing-masing parpol menghitung BPP dengan cara total suara sah masing-masing parpol dibagi jumlah kursi yang diperebutkan di daerah tersebut menghitung suara sah tiap parpol dibagi dengan BPP parpol yang suaranya melebihi BPP otomatis langsung mendapat kursi parpol yang suaranya melebihi BPP tetapi belum cukup untuk kursi jadi beroleh sisa suara

Tahap 2 kursi yang belum habis dibagi pada tahap 1 kembali dihitung sisa suara diberikan kepada parpol satu per satu bergantung suara terbanyak setelah kursi habis dibagikan dan sisa suara masih ada.000 Partai Lalat = 2.700.


Anggota DPD nantinya akan menjadi anggota MPR. pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain. Tugas lainnya adalah mengawasi pelaksanaan UU yang berkaitan dengan ketiga poin-poin yang telah disebut tadi.Maka perhitungan suara daerah XYZ adalah :

Setelah kursi yang diperoleh tersedia. Kamar pertama adalah DPR.

Tugas spesifik dari anggota DPD adalah membahas dan mempertimbangkan penyusunan RUU yang berkaitan dengan pembentuka.

Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Pemilu 2004 mengaplikasikan hasil Amandemen UUD 1945 dalam mana parlemen terdiri atas Bikameral. parpol lalu menetapkan caleg terpilih berdasar nomor urut si caleg dalam daftar parpol di daerah tersebut. dan RUU lain yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Anggota DPD ini akan menggantikan posisi Fraksi Utusan Golongan dan Fraksi TNI/Polri yang selama ini tidak dipilih melalui mekanisme Pemilihan Umum. Langkah penentuan caleg tersebut sebagai berikut : melihat hasil perhitungan perolehan suara setiap caleg caleg yang beroleh suara mencapai BPP langsung ditetapkan sebagai calon terpilih caleg yang tidak mencapai BPP tidak beroleh kursi. kamar lainnya adalah DPD. dan DPRD II. Sementara itu.

. pemekaran dan penggabungan daerah. masing-masing parpol menentukan caleg terpilih melalui Daftar Terbuka untuk menduduki kursi-kursi tersebut. DPRD I.




Dalam putaran pertama tanggal 5 Juli 2004. maka calon dengan persebaran suara yang lebih merata di tiap daerah yang jadi pemenang

Pemilihan Presiden
Sistem yang digunakan adalah Two Round System. maka pasangan tersebut otomatis menang.868. jika tidak ada satu pun pasangan yang memenuhi syarat tersebut. Amien Rais-Siswono Yudhohusodo. Jika di dalam putaran pertama ada di antara pasangan capres-cawapres yang beroleh suara > 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap dari ½ jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

Dalam kasus Pemilu 2004. Namun.Daerah pemilihan anggota DPD adalah Provinsi dan setiap provinsi memiliki 4 kursi DPD. total suara pemilih yang valid adalah 118. terdapat 5 pasangan yang maju bersaing menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Pasangan-pasangan tersebut adalah Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla. dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.656. Mekanisme pemilihan anggota DPD di Pemilu 2004 sebagai berikut : pemilih mencoblos 1 (satu) calon anggota DPD yang nama dan fotonya tercantum di ballot empat calon anggota DPD yang beroleh suara terbanyak otomatis menjadi anggota DPD dari provinsi tersebut jika terdapat calon dengan urutan suara keempat yang beroleh suara sama. Setelah voting. Putaran pertama seluruh pasangan (capres-cawapres) yang ada bertarung untuk memperoleh mayoritas 50% + 1. Putaran kedua menghendaki pasangan capres-cawapres yang beroleh suara terbanyak otomatis terpilih selaku presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. di mana pemilihan presiden akan diadakan dua putaran. diperoleh hasil sebagai berikut :

. WirantoSolahuddin Wahid. Megawati Sukarnoputri-Hasyim Muzadi. maka diadakan pemilu putaran kedua.


Kedua pasangan tersebut tidak beroleh suara > 50 % serta beroleh suara 20 % di ½ jumlah provinsi yang ada di Indonesia. pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar

. pasangan tersebut menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2004 – 2009. Ini akibat presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem
Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara. terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal.Melalui hasil seperti tampak pada tabel di atas. Melalui hasil ini. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen.674 % suara. putaran kedua harus dilaksanakan. Otomatis. Pasangan Megawati Sukarnoputri – Hasyim Muzadi meraih posisi kedua dengan mendapat 26. Sebab itu.602. Sebab itu. pasangan Susilo Bambang Yudhoyo – Yusuf Kalla menduduki posisi teratas dengan meraih 33. dapat dipastikan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Yusuf Kalla menang dalam putaran kedua. posisi presiden dan wakil presiden menjadi lebih ”kuat” ketimbang posisi presiden Abdurrahman Wahid yang diturunkan di tengah jalan melalui kekuatan parlemen. Hasil putaran kedua tanggal 20 September 2004 adalah sebagai berikut :

Melalui hasil di atas.


perhatikan bagan di bawah ini sebagai berikut :1

Secara garis besar. Block Vote. calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-

. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk. yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. dan Party Block Vote. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional. Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai).

Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum.

Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia. jumlah partai politik. Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan. sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post. Untuk melihat peta sistem pemilu. Two Round System. Alternative Vote. trend kepentingan partai saat itu.(yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.


sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi.

. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV). Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.

Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. dan Borda Count. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan.daerah pemilihan lain. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote. Limited Vote.

Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas.




Source

No comments:

Post a Comment