title
HANUMUM
KABUPATENBANDUNGBARAT
KOMISIPEMILI
HANUMUM
KABUPATENBANDUNGBARAT
KOMISIPEMILI
HANUMUM
KABUPATENBANDUNGBARAT
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat allah SWT yang telah
melimpahkan taufik dan hidayahNya, sehingga KPU Kabupaten Bandung seperti yang
telah diamanatkan peraturan perundangan-undangan dapat menyelesaikan tugasnya
sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018.
Berkenaan dengan pelaksanaan tugas tersebut, telah disusun laporan lengkap
berupa Buku Laporan. Buku Laporan ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga
bagi KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan
Kabupaten Bandung Barat serta Pihak Lain yang terkait, sebagai bahan dalam
menghadapi Pemilu atau Pemilukada di masa yang akan datang.
Disadari bahwa dalam buku laporan ini masih terdapat kekurangan, untuk itu
kepada semua pihak yang berkepentingan dimohon koreksi perbaikan sehingga setelah
disempurnakan, buku laporan ini dapat lebih bermanfaat.
Kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan bantuan dalam
penyusunan Buku Laporan ini, kami sampaikan terima kasih, semoga kebaikan yang
telah dicurahkan mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT dan Buku Laporan
ini menjadi berarti dalam perjalanan pembangunan demokrasi di negeri tercinta ini.
Padalarang, Oktober
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN BANDUNG BARAT
Ketua,
IING NURDIN
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 6
1.1. LATAR BELAKANG ................................................................................. 8
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN.......................................................................... 9
1.3. RUANG LINGKUP LAPORAN ................................................................ 9
1.4. SISTEMATIKA PELAPORAN .................................................................. 10
BAB II PROSES PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2018 ................................................................... 12
A. PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018 ................................... 13
B. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN KEPUTUSAN ................... 16
C. SOSIALISASI PILGUB JABAR 2018. ............................................. 22
D. PEMBENTUKAN PPS, PPK, DAN KPPS ....................................... 34
E. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH ............................................. 41
BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PILGUB JABAR 2018 ............................. 48
A. PENCALOAN ................................................................................... 48
B. KAMPANYE ..................................................................................... 50
C. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN
PEMUNGUTAN SUARA. ................................................................ 52
D. PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA ......................... 59
E. REKAPITULASI DAN PERHITUNGAN SUARA ........................ 73
F. SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN ..................... 76
BAB IV EVALUASI PEMILIHAN ......................................................................... 77
A. PERMASALAHAN TAHAPAN PEMILIHAN ................................ 77
B. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH..................................... 79
C. KEGIATAN-KEGIATAN INOVATIF. ............................................ 83
BAB V PENUTUPAN ............................................................................................ 85
LAMPIRAN-LAMPIRAN
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Sebagaimana lazimnya suatu pelaksanaan kegiatan, keberadaan laporan
menjadi sangat penting. Tingkat kepentingannya tidak saja dalam jangka pendek
sebagai perwujudan kebutuhan pelaporan penyelenggaraan secara keseluruhan, tetapi
juga untuk ikut membangun suatu tradisi administrasi kelembagaan yang baik,
terdokumentasikan dan sekaligus bernilai akuntabilitas dan transparan. Dalam
kerangka itulah, laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat ini disusun.
Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh
negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan
sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang bebas dan berkala menjadi
prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana
kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk
menjalankan pemerintahan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik (wakil-wakilnya) secara langsung.
Pemilihan kepala daerah serentak merupakan perwujudan nyata demokrasi
dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat
untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintah. Pernyataan kedaulatan
rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan
siapa-siapa saja yang harus menjalankan pemerintahan dan di sisi lain mengawasi
pemerintahan. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan
melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.
6
Pemilihan Umum Pemilihan kepala daerah dalam sebuah negara yang
demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui Pemilihan kepala daerah,
rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat
memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang
berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun
bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan negara. Tugas para
wakil rakyat adalah melayani dan memperjuangkan seluruh kehendak dan keinginan
rakyatnya. Dengan demikian, melalui Pemilihan kepala daerah, rakyat akan selalu
dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung
menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah.
Dalam tatanan demokrasi, Pemilihan kepala daerah juga merupakan salah satu
mekanisme terpenting untuk membentuk kompetisi politik, karena ia adalah, mengutip
Giovani Sartori, “merupakan instrumen politik yang dapat dibentuk yang paling
spesifik”, artinya ia dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan
tertentu. Ia dapat memberikan ganjaran atau keuntungan bagi tipe tindakan-tindakan
tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat umum.
Pemilu dan Pemilihan kepala daerah selama ini oleh banyak kalangan masih
dianggap sebagai satu-satunya cara -dan tidak ada cara lain yang paling demokratis-
untuk memperoleh pemerintahan yang demokratis. Melalui Pemilihan kepala daerah
yang jujur, adil dan bebas, secara langsung rakyat dapat melakukan sirkulasi
penggantian elit pemerintahan dengan jalan damai tanpa merusak tatanan dan aturan
main yang telah disepakati bersama. Selain itu, Pemilihan kepala daerah juga
mempunyai fungsi untuk membentuk pemerintahan yang mempunyai legitimasi dari
rakyatnya, memilih dan membentuk lembaga-lembaga perwakilan bagi warga
7|Laporan Pilgub Jabar 2018
negaranya dan yang terakhir adalah untuk memberikan pendidikan politik bagi warga
negara.
Dengan demikian, bagi bangsa-bangsa beradab dan demokratis, Pemilu dan Pemilihan
kepala daerah merupakan sebuah instrumen bagi pembentukan pemerintah daerah
modern dan demokratis, karena mereka percaya bahwa melalui Pemilu itu suksesi
pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lebih mulus dan damai, dibandingkan
dengan cara-cara dan tindak kekerasan massa yang lebih mengedepankan radikalisme.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum
yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara
pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan
akuntabilitas.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Disusunnya laporan penyelenggaraan Pemilihan Serantak Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018 ini diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat memperoleh
informasi tentang gambaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat dan hasil-hasilnya dari KPU Kabupaten Bandung Barat.
Dengan kata lain Laporan ini disusun dengan maksud untuk memberikan
informasi faktual tentang berbagai aspek penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat kepada KPU dan KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun
tujuanya adalah :
8|Laporan Pilgub Jabar 2018
a. Menyampaikan informasi tentang kondisi termasuk permasalahan-permasalahan
faktual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018.
b. Menyusun usul / saran tindakan / rekomendasi penyelenggaraan Pemilihan Umum
serupa di masa yang akan datang.
1.3. RUANG LINGKUP LAPORAN
Ruang lingkup laporan terbatas penyelenggaraan Pemilihan Serantak Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2018 yang meliputi kegiatan-kegiatan sejak masa persiapan sampai
pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta
kegiatan non tahapan yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan, kegiatan ini meliputi
:
a. Masa persiapan
1) Penyusunan Anggaran
2) Penyusunan Kebutuhan Logistik
3) Penyusunan Regulasi
4) Penyusunan Program dan jadwal Waktu
b. Pelaksanaan Tahapan :
1) Pemutakhiran Data Pemilih
2) Pencalonan
3) Kampanye
4) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
5) Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK dan KPU Kab.Bandung Barat
c. Non tahapan
1) Pembentukan panitia adhoc
2) Agen Sosialisasi Pemilihan Umum
9|Laporan Pilgub Jabar 2018
1.4. SISTEMATIKA PELAPORAN
Sistematika pelaporan ini disusun sejak masa persiapan sampai tahap
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Penyajiannya diupayakan dari catatan – catatan penyelenggaraan Pemilihan Umum
yang telah dilakukan, meliputi :
BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan
C. Ruang Lingkup
BAB II: TAHAPAN PERSIAPAN
A. Perencanaan Program dan Anggaran
1. Rencana kebutuhan biaya
B. Penyusunan dan Pengesahan Keputusan
1. Prosedur penyusunan keputusan
2. Rincian hasil keputusan yang ditetapkan
3. Penyampaian informasi dan publikasi keputusan kepada masyarakat
C. Sosialisasi
1. Maksud dan Tujuan Sosialisasi
2. Strategi Sosialisasi
3. Materi Sosialisasi
4. Target sosialisasi
5. Metode Sosialisasi
D. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
1. Media informasi/ publikasi pengumuman yang digunakan
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi
10 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
3. Data jumlah peserta berdasarkan usia dan jenis kelamin pada masing-
masing tingkatan
E. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih
1. Proses pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)
menjadi DPS serta hasil rekapitulasi DPS
2. Proses pengolahan DPS menjadi DPT serta hasil rekapitulasi DPT
3. Upaya KPU KBB terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPS
dan DPT
BAB III: TAHAPAN PELAKSANAAN
A. Pencalonan
B. Kampanye
C. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara
1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara
D. Pemungutan dan Penghitungan
1. Persiapan pemungutan
2. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
a. Pelayanan hak pilih
b. Tata cara penghitungan
c. Jumlah partisipasi pemilu
d. Jumlah pemilih disabilitas
e. Jumlah surat suara sah
f. Jumlah suara tidak sah
g. Jumlah surat suara terpakai
11 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
h. Jumlah surat suara tidak terpakai, dan
i. Jumlah surat suara rusak
3. Pemungutan suara ulang dan penghitungan suata ulang
E. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK
2. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU KBB
F. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
BAB IV: EVALUASI PEMILIHAN
BAB V: PENUTUP
LAMPIRAN
12 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
BAB II
PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
JAWA BARAT TAHUN 2018
A. PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
1. Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Awal langkah persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat adalah dengan ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari
“H” Pemungutan Suara Tahun 2018 .
Seiring dengan berkembangnya pemikiran mengenai proses pelaksanaan
demokrasi, maka berubah pula tata kelola dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4) menyatakan : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-
masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih
secara demokratis. Dengan adanya aturan ini, dapat diterjemahkan bahwa pemilihan
Kepala Daerah harus melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Oleh
karena itu Pemilihan Kepala Daerah dikehendaki dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana
telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan
menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Pemilihan Bupati dan Walikota
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
2. Perencanaan Kebutuhan Biaya Anggaran
13 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Perencanaan Program dan Anggaran untuk Hibah Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dilaksanakan oleh KPU KBB dengan KPU
provinsi Jawa Barat mengadakan Raker sebanyak 4 kali mengenai pendanaan bersama
Pemilihan Serentak Tahun 2018 dengan 16 Kabupaten/Kota yang bersamaan
waktunya, yakni:
1) Kota Bekasi
2) Kota Cirebon
3) Kota Sukabumi
4) Kota Bandung
5) Kota Banjar
6) Kota Bogor
7) Kabupaten Purwakarta
8) Kabupaten Bandung Barat
9) Kabupaten Sumedang
10) Kabupaten Kuningan
11) Kabupaten Majalengka
12) Kabupaten Subang
13) Kabupaten Bogor
14) Kabupaten Garut
15) Kabupaten Cirebon
16) Kabupaten Ciamis
Disepakati adanya pendanaan bersama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
a. Komponen yang ditanggung Provinsi Jawa Barat:
1) Honorarium Pokja di KPU Kabupaten/Kota
2) Honorarium Pokja di PPK
3) Honorarium bulanan PPK dan Sekretariat PPK
14 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
4) Honorarium bulanan PPS dan Sekretariat PPS
5) Perjalanan dinas dari Kabupaten/Kota ke Provinsi
b. Komponen yang ditanggung KPU Kabupaten/Kota
1) Honorarium PPDP
2) Honorarium KPPS dan Linmas
3) Biaya Pemutakhiran Data Pemilih
4) Perlengkapan KPPS
5) Perjalanan Dinas dari Kabupaten/Kota ke PPK, PPS dan TPS/sebaliknya
(dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota)
Dengan adanya pendanaan bersama maka KPU Kabupaten Bandung Barat
mendapat bantuan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018 dari APBD KPU Provinsi
Jawa Barat yang awalnya sebesar Rp. 10.442.120.000,- menjadi 8.008.607.000 untuk
Tahun 2017.
Seiring dengan berjalannya Tahapan Pemilihan Serentak Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 KPU Provinsi melakukan beberapa kali
Revisi RKB Untuk Hibah KPU Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut :
NO TANGGAL PENCAIRAN JUMLAH
1 02 OKTOBER 2018 TAHAP I ( OKTOBER sd Rp. 8.008.607.000
DESEMBER 2017 )
2 05 MARET 2018 TAHAP II ( JANUARI sd APRIL Rp. 8.324.699.700
2018 )
3 28 APRIL 2018 TAHAP III ( MEI sd Rp. 8.569.362.900
SEPTEMBER 2018 )
JUMLAH TOTAL Rp. 24.902.669.600
Adapun untuk penyaluran dana untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2018 dari KPU Kabupaten Bandung Barat ke tingkat PPK, Dengan
RKB (Rincian Kebutuhan Biaya) yang diberikan kepada PPK sebagai berikut :
15 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Jumlah Pagu di tingkat PPK Se-Kabupaten Bandung Barat
TAHUN
NO KECAMATAN JUMALH
2017 2018
1 NGAMPRAH 149,990,000 1,142,700,000 1,292,690,000
2 PADALARANG 139,170,000 1,134,284,000 1,273,454,000
3 BATUJAJAR 106,710,000 790,370,000 897,080,000
4 SAGULING 95,890,000 571,110,000 667,000,000
5 CIHAMPELAS 139,170,000 1,063,265,000 1,202,435,000
6 CILILIN 149,990,000 1,048,865,000 1,198,855,000
7 SINDANG KERTA 149,990,000 993,330,000 1,143,320,000
8 CIPONGKOR 182,450,000 1,212,575,000 1,395,025,000
9 GUNUNG HALU 128,350,000 899,510,000 1,027,860,000
10 RONGGA 117,530,000 806,640,000 924,170,000
11 CIPATAT 160,810,000 1,185,780,000 1,346,590,000
12 CIKALONG WETAN 171,630,000 1,205,880,000 1,377,510,000
13 CIPEUNDEUY 160,810,000 1,044,070,000 1,204,880,000
14 CISARUA 117,530,000 776,975,400 894,505,400
15 PARONGPONG 106,710,000 813,350,000 920,060,000
16 LEMABANG 204,020,000 1,593,715,000 1,797,735,000
JUMLAH 2,280,750,000 16,282,419,400 18,563,169,400
PERSENTASE SEBARAN ANGGARAN
PILGUB JABAR 2018
KPU KBB,
6,339,500,200 ,
25%
ADHOCK PPK
DAN PPS,
18,563,169,400 ,
75%
ADHOCK PPK DAN PPS KPU KBB
B. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN KEPUTUSAN
1. Prosedur penyusunan keputusan
Proses penyusunan keputusan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
16 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2. Rincian hasil keputusan yang ditetapkan
Beberapa keputusan KPU Provinsi Jawa Barat utuk KPU Kab.Bandung Barat
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai
berikut:
REKAP SURAT KEPUTUSAN PERSONIL KELOMPOK KERJA
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA
BARAT 2018
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANDUNG BARAT
NO NOMOR SK TENTANG TANGGAL PERSONIL
1. 142/pp.05.3- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Ai wildani sri aidah
017 kelompok kerja 3. Adie saputro
pembentukan ppk dan pps 4. Bayu baskoro
pada pemilihan gubernur 5. Warna gumilang
dan wakil gubernur jawa 6. Yasir risnari
barat tahun 2018 7. Ginanjar khaerul
iman
8. Chaeruman setia
nugraha
9. Hendra permana
10. Asep kadar mulyana
11. Andriyan rusamsi
12. Dandim
2. 143/pp.08.3- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Ai wildani sri aidah
017 kelompok kerja sosialisasi 3. Iwan ridwan
dan parmas/ penyuluhan/ mahmudin
bimbingan teknis pada 4. Warna gumilang
pemilihan gubernur dan 5. Bayu baskoro
wakil gubernur jawa barat 6. Meiske patrisia
tahun 2018 7. Hera irawati dasuki
8. Supriyati
9. Hendra permana
10. Yasir risnari
11. Tb hadi gustiana
12. Asep kadar mulyana
13. Santosa wiguna
14. Denden deninhendri
15. Ginanjar khaerul
iman
16. Ade kurniawan
17. Holid
18. Roby hermawan
3. 144/pl.03.2- Pembentukan dan 02 oktober 1. Ai wildani sri aidah
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Adie saputro
017 kelompok kerja verifikasi 3. Patria hidayat
persyaratan pasangan calon 4. Hera irawati dasuki
pada pemilihan gubernur 5. Bayu baskoro
17 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
dan wakil gubernur jawa 6. Meiske patrisia
barat tahun 2018 7. Yoso tribudi
8. Santosa wiguna
9. Freni satria mulya
10. Ade kurniawan
11. Disdik
12. Tapem
4. 145/ku.06- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Benben
017 kelompok kerja penyusunan fathurokhman
pertanggung jawaban 3. Agus ganjar hidayat
pelaksanaan keuangan pada 4. Bayu baskoro
pemilihan gubernur dan 5. Hera irawati dasuki
wakil gubernur jawa barat 6. Warna gumilang
tahun 2018 7. Aditya nugraha
8. Andriyan rusamsi
9. Supriyati
10. Chaeruman setia
nugraha
11. Hendra permana
12. Yasir risnari
13. Holid
14. Denden deni hendri
5. 146/pw.01- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iwan ridwan
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2017 mahmudin
017 kelompok kerja pelaksanaan 2. Adie saputro
sistem pengendalian intern 3. Agus ganjar hidayat
pemerintahan ( spip )dalam 4. Bayu baskoro
rangka pengawasan dan 5. Hera irawati dasuki
pemeriksaan pada pemilihan 6. Aditya nugraha
gubernur dan wakil 7. Andriyan rusamsi
gubernur jawa barat tahun 8. Supriyati
2018 9. Chaeruman setia
nugraha
10. Hendra permana
11. Yoso tribudi
12. Tb hadi gustiana
6. 147/pw.03.01- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2017 2. Benben
017 kelompok kerja fathurokhman
pemutakhiran data dan 3. Ai wildani sri aidah
penyusunan daftar pemilih 4. Meiske patrisia
pada pemilihan gubernur 5. Warna gumilang
dan wakil gubernur jawa 6. Asep kadar
barat tahun 2018 mulayana
7. Yoso tribudi
8. Iman abdurahman
9. Freni satria mulya
10. Ade kurniawan
11. Nurafifah gemah
ikawati
12. Ginanjar khaerul
iman
13. Holid
14. Supriyati
15. Robi hermawan
18 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
16. Tb hadi gustiana
17. Aditya nugraha
18. Amilia nurul hanifah
19. Rd mohamad rizki a.
Karim
20. Disdukcapil
7. 21/pp.08.3- Perubahan ke tiga atas 12 januari 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/i/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Ai wildani sri aidah
018 umum provinsi jawa barat 3. Patria hidayat
nomor : 143/pp.08.3-kpt/32 4. Warna gumilang
prov/x/2017 tentang 5. Bayu baskoro
pembentukan dan 6. Meiske patrisia
pengangkatan personalia 7. Hera irawati dasuki
kelompok kerja sosialisasi 8. Supriyati
dan 9. Hendra permana
parmas/penyuluhan/bimbin 10. Yasir risnari
gan teknis pada pemilihan 11. Tb hadi gustiana
gubernur dan wakil 12. Asep kadar mulayana
gubernur jawa barat tahun 13. Santosa wiguna
2018 14. Denden deni hendri
15. Ginanjar khaerul
iman
16. Ade kurniawan
17. Holid
18. Robi hermawan
8. 22/pw.01- Perubahan ke dua atas 12 januari 1. Patria hidayat
kpt/32/prov/i/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Adie saputro
018 umum provinsi jawa barat 3. Agus ganjar hidayat
nomor : 146/pw.01-kpt/32 4. Bayu baskoro
prov/x/2017 tentang 5. Hera irawati dasuki
pembentukan dan 6. Aditya nugraha
pengangkatan personalia 7. Andriyan rusamsi
kelompok kerja pelaksanaan 8. Supriyati
sistem pengendalian intern 9. Chaeruman setia
pemerintahan (spip) dalam nugraha
rangka pengawasan dan 10. Hendra permana
pemeriksaan pada pemilihan 11. Yoso tribudi
gubernur dan wakil 12. Tb hadi gustiana
gubernur jawa barat tahun
2018
9. 44/pl/03.01- Perubahan ke lima atas 12 februari 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Benben
018 umum provinsi jawa barat fathurokhman
nomor : 147/pl.03.1-kpt/32 3. Ai wildani sri aidah
prov/x/2017 tentang 4. Meiske patrisia
pembentukan dan 5. Warna gumilang
pengangkatan personalia 6. Asep kadar
kelompok kerja mulayana
pemutakhiran data dan 7. Yoso tribudi
penyusunan daftar pemilih 8. Iman abdurahman
dan pemeriksaan pada 9. Freni satria mulya
pemilihan gubernur dan 10. Ade kurniawan
wakil gubernur jawa barat 11. Nurafifah gemah
tahun 2018 ikawati
12. Ginanjar khaerul
iman
19 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
13. Holid
14. Supriyati
15. Robi hermawan
16. Tb hadi gustiana
17. Septiandy
mauluddin malik
18. Amilia nurul hanifah
19. Rd moh rizki a.
Karim
20. H.jeje hermansyah (
disdukcapil kbb )
10. 46/pp/08.3- Perubahan ke empat atas 12 februari 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Ai wildani sri aidah
018 umum provinsi jawa barat 3. Patria hidayat
nomor : 143/pp.08.3-kpt/32 4. Warna gumilang
prov/x/2017 tentang 5. Bayu baskoro
pembentukan dan 6. Meiske patrisia
pengangkatan personalia 7. Akp agus nurarsyad
kelompok kerja sosialisasi ,a.md, sh, m.h
dan 8. Supriyati
parmas/penyuluhan/bimbin 9. Hendra permana
gan teknis pada pemilihan 10. Yasir risnari
gubernur dan wakil 11. Tb hadi gustiana
gubernur jawa barat tahun 12. Asep kadar mulyana
2018 13. Santosa wiguna
14. Denden deni hendri
15. Ginanjar khaerul
iman
16. Ade kurniawan
17. Holid
18. Roby hermawan
11. 47/pw.08.1- Perubahan ke tiga atas 12 februari 1. Patria hidayat
kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Adie saputro
018 umum provinsi jawa barat 3. Agus ganjar hidayat
nomor : 146/pw.01-kpt/32 4. Bayu baskoro
prov/x/2017 tentang 5. Iman abdurahman
pembentukan dan 6. Inspektorat
pengangkatan personalia 7. Andriyan rusamsi
kelompok kerja pelaksanaan 8. Supriyati
sistem pengendalian intern 9. Chaeruman setia
pemerintahan (spip) dalam nugraha
rangka pengawasan dan 10. Hendra permana
pemeriksaan pada pemilihan 11. Yoso tribudi
gubernur dan wakil 12. Tb hadi gustiana
gubernur jawa barat tahun
2018
12. 45/ku.06- Perubahan ke dua atas 12 februari 1. Iing Nurdin
kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Benben F
018 umum provinsi jawa barat 3. Agus Ganjar H
nomor : 145/ku.06-kpt/32 4. Bayu Baskoro
prov/x/2017 tentang 5. Siti Nani Aisyah
pembentukan dan 6. Warna Gumilang
pengangkatan personalia 7. Siti Fauziah S
kelompok kerja penyusunan 8. Andriyan Rusamsi
pertanggungjawaban 9. Supriyati
pelaksanaan keuangan pada 10. Chaeruman S
20 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
pemilihan gubernur dan 11. Asep Sodikin
wakil gubernur jawa barat 12. Yasir Risnari
tahun 2018 13. Holid
14. Denden Deni Hendri
13. 80/pp/.05.3- Pembentukan dan 02 april 2018 1. Patria hidayat
kpt/32/prov/iv/ pengangkatan personalia 2. Ai wildani sri aidah
2018 kelompok kerja 3. Ade saputro
pembentukan kelompok 4. Warna gumilang
penyelenggara pemungutan 5. Bayu baskoro
suara ( kpps ) pada 6. Kav. Musiam (
pemilihan gubernur dan dandim )
wakil gubernur jawa barat 7. Andriyan rusamsi
tahun 2018 8. Asep kadar
mulayana
9. Yoso tribudi
10. Santosa wiguna
11. Supriyati
12. Robi hermawan
14. 108/pp.12.4.kpt Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Benben
/32/prov/v/201 pengangkatan personalia fathurokman
8 kelompok kerja 2. Patria hidayat
pendistribusian 3. Adie saputro
perlengkapan pemungutan 4. Bayu baskoro
dan perhitungan suara pada 5. Mesike patrisia
pemilihan gubernur dan 6. Asep kadar
wakil gubernur jawa barat mulayana
tahun 2018 7. Tb hadi gustiana
8. Yasir risnari
9. Ginanjar khaerul
iman
10. Ade kurniawan
11. Winsu astodewo
12. Kompol goncang
ajie susatyo, sik, sh,
mh
15. 109/pl.03.6- Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/v/2 pengangkatan personalia 2. Adie saputro
018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Ai wildani sri aidah
pemungutan dan 4. Meiske patrisia
perhitungan suara pada 5. Andriyan rusamsi
pemilihan gubernur dan 6. Santosa wiguna
wakil gubernur jawa barat 7. Holid
tahun 2018 8. Aspkadar mulayana
9. Ginanjar khaerul
iman
10. Iman abdurahman
11. Tb hadi gustiana
12. Denden deni hendri
13. Ade kurniawan
14. Freni satria mulya
15. Hendra permana
16. Yasir risnari
17. Yoso tribudi
18. Supriyati
21 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
19. Dani supriyadi
sahlan
20. Wahyu diguna
(disdukcapil kbb )
16. 110/pl.03.7- Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Iing nurdin
kpt/32/prov/v/2 pengangkatan personalia 2. Adie saputro
018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Agus ganjar hidayat
rekapitulasi dan penetapan 4. Warna gumilang
pasangan calon pada 5. Bayu baskoro
pemilihan gubernur dan 6. Holid
wakil gubernur jawa barat 7. Tb hadi gustiana
tahun 2018 8. Asep kadar
mulayana
9. Ginanjar khaeul
iman
10. Kav. Musiam
11. Akp agus nur arsad,
a.md, sh, mh
12. Kompol goncang ajie
susatyo, sik, sh, mh
17. 142/py.03.2- Pembentukan dan 01 juli 2018 1. Benben fathurohman
kpt/32/prov/viii pengangkatan personalia 2. Ai wildani sriaidah
/2018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Adie saputro
evaluasi pemilihan dan 4. Meiske patrisia
pelaporan pada pemilihan 5. Warna gumilang
gubernur dan wakil 6. Iptu a. Dody
gubernur jawa barat tahun hermawan, sh
2018 7. Andriyan rusamsi
8. Hendra permana
9. Yasir risnari
10. Holid
11. Ayu putri utami
12. Iman abdurahman
13. Santosa wiguna
14. Denden deni hendri
15. Supriyati
16. Asep kadar
mulayana
C. SOSIALISASI PILGUB JABAR 2018
Sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan salah satu program dan kegiatan
yang didesain untuk memberikan kontribusi terhadap suksesnya penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sosialisasi
dimaksudkan sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang
sistem, tata cara dan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan orientasi pada
22 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
peningkatan pengetahuan, sikap, perilaku dan partisipasi politik masyarakat terhadap
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Pemberian informasi dimaksudkan sebagai upaya bimbingan dan latihan oleh
penyelenggara Pemilihan Umum yang diharapkan agar pemilih tahu, mau dan mampu
memahami sistem dan tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018, sehingga pemilih secara cerdas dan bertanggung jawab dapat memilih
calon pemimpinnya.
Keberhasilan sosialisasi merupakan salah satu faktor penting dalam
menentukan suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018, baik sukses secara substansi maupun secara prosedural. Sukses secara substansi
yaitu ditandai dengan berlangsungnya prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang
demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan sukses
secara prosedural yaitu ditandai dengan terlaksananya penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut secara lancar, tertib, aman dan
beradab dengan dukungan penyelenggara yang professional, demokratis, pemilih yang
cerdas serta logistik yang memadai.
Karena pentingnya kegiatan sosialisasi, maka pelaksanaan kegiatan dirancang
sedemikian rupa untuk memastikan bahwa kegiatan sosialisasi yang efektif
mendukung tujuan Pemilihan Serentak . Sebagai landasan yang member arah
pelaksanaan sosialisasi perlu dirumuskan dalam program yang diharapkan menjadi
panduan dalam penyelenggaraan sosialisasi sehingga kegiatannya berjalan efektif dan
efisien.
Beberapa faktor penting dalam sosialisasi adalah meliputi maksud, tujuan,
strategi, materi pendekatan dan target khalayak serta metode dan pelaksanaan program,
yaitu sebagai berikut :
1. Maksud dari sosialisasi adalah masyarakat mengetahui, mau dan mampu
menggunakan hak pilihnya sehingga dapat terwujud penyelenggaraan
23 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 secara
sukses.
2. Tujuan sosialisasi antara lain :
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
b. Meningkatkan pengetahuan kritis masyarakat tentang system dan tata
cara teknis, disamping itu pula dapat mengetahui tentang jadwal
tahapan, berbagai aspek teknis pemungutan dan penghitungan suara
serta penetapan calon terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
c. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan, peran dan
fungsi KPU.
d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan
hak pilihnya dalam pemungutan dan penghitungan suara.
e. Pemilih dapat mengetahui tentang visi, misi dan program pasangan
calon.
f. Terciptanya kondisi kondusif guna menunjang suksesnya Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
3. Strategi Sosialisasi.
a. Komunikasi massa.
b. Publikasi media.
c. Pengembangan jaringan dan penggerak Pemilihan Umum.
Adapun strategi yang dikembangkan oleh KPU adalah :
1) Membangun hubungan kemitraan dengan pihak media massa
melalui pemasangan iklan layanan masyarakat
2) Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak Pemerintah Daerah
beserta segenap jajarannya.
24 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
3) Membangun hubungan kemitraan dengan pihak-pihak/ kelompok-
kelompok strategis dalam masyarakat seperti ormas dan LSM dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya
4) Membangun hubungan kerja dan koordinasi dengan jajaran
penyelenggara sampai ke tingkat bawah.
4. Materi Sosialisasi
Materi sosialisasi yang disajikan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, isinya meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Mengajak masyarakat untuk terdaftar dalam daftar pemilih.
b. Tahapan, agenda dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Barat, mulai dari pendaftaran pemilih sampai
pemungutan dan penghitungan suara.
c. Jumlah Pasangan dan Nomor Urut Calon
d. Cara mencoblos,
e. Suara sah dan tidak sah.
f. Proses penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.
g. Visi, misi dan program masing-masing pasangan calon.
h. Ajakan untuk menciptakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat yang aman, tertib, damai dan demokratis.
5. Target Khalayak.
a. Kelompok para pemilih, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat
sebagai pemilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
b. Pihak mediator seperti media massa, pengurus parpol, LSM, Ormas dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
c. Para pendukung penyelenggara lainnya seperti Pemerintah Daerah,
PPK, PPS dan KPPS serta Pengawas Pemilihan Umum.
6. Metode Sosialisasi
25 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
a. Bentuk Tatap muka seperti ceramah, diskusi, seminar, rapat kerja, dll.
- Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan cara
tatap muka langsung dengan para peserta. Materi sosialisasi
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
yang diberikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten
Bandung Barat. Selanjutnya, Materi yang disampaikan di antaranya
mengenai:
1. Tanggal pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2018
2. Daftar nama nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
3. Mengingatkan para peserta agar terdaftar dalam DPT
4. Hal Hal yang dibawa ketika datang ke TPS
Setelah selesai penyampaian materi oleh para pimpinan
rapat, maka peserta diberikan kesempatan untuk untuk bertanya dan
memberikan saran kepada para pimpinan rapat sehingga
menghasilkan beberapa masukan yang dapat langsung diterima oleh
pimpinan rapat.
Kegiatan Sosialisasi Dengan Kelompok Pemilih Pemula
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
ini dilaksanakan 2 ( Dua ) Kali dengan Pemilih Semula yang
pertama dilaksanakan di The Plantation Café Pada hari Sabtu
tanggal 23 Juni 2018, dan Yang Kedua dilaksanakan di Bale Pare
Kota Baru Parahyangan Pada hari Rabu 13 Juni 2018.
26 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
- Sosialisasi dengan Car Freeday
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan cara tatap
muka langsung ke perseorangan. KPU Kabupaten Bandung Barat
melakukan kegiatan ini laksanakan di 3 ( Tiga ) Tempat dengan
cara Car Free Day ( CFD ) Sosialisasi langsung Kepada Masyarakat
KBB adapun Tempat Pelaksanaannya antara lain :
27 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
1. Jajaway Waterpark Jl. Cidemang No. 1 Rt: 01/05 Kp.
Jajaway Ds. Mekarsari Kec. Cipongkor. Pada hari Minggu,
04 Maret 2018 pada pukul 09.00 WIB s.d Selesai.
2. di Pasar Cipeundeuy Jl. Raya Cipeundeuy No. 587
Kecamatan Cipeundeuy. Pada hari Minggu, 18 Maret 2018
pada pukul 08.00 WIB s.d Selesai
3. Di Cihampelas Jl. Raya Cipeundeuy No. 67 Kecamatan
Cihampelas . Pada Hari Minggu
- Sosialisasi Kepada Pemangku Agama ( Istigosah )
Kegiatan Doa Bersama (Istighosah) ini dilaksanakan
pada hari Senin, 25 Juni 2018, H-2 sebelum hari
penyelenggaraan Pemilihan Serentak. Bertempat di Masjid
Agung Ash-Shiddiq, Kompleks Pemerintahan Kabupaten
Bandung Barat, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Peserta
berkumpul pada pukul 09.00 pagi di masjid untuk registrasi
kehadiran. Diikuti pembukaan acara oleh Ketua KPU
Kabupaten Bandung Barat dan Anggota KPU Kabupaten
Bandung Barat. Selanjutnya, acara dipimpin oleh Ketua MUI
Kabupaten Bandung Barat, dimulai dengan pembacaan ayat suci
Al-Quran dan ceramah. Dilengkapi juga dengan kesenian
Nasyid dari berbagai kelompok masyarakat. Acara doa bersama
28 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
berjalan damai dan khusyuk, dihadiri oleh Pasangan Calon
Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Kapolres Cimahi, Dandim
0609 Kabupaten Bandung, serta segenap tamu undangan.
Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan
ini yaitu :
1. Terselenggaranya satu kali rapat persiapan kegiatan
doa bersama beserta konsumsinya untuk 200 orang;
2. Terlaksanakannya acara doa bersama yang damai,
lancar dan khusyuk mendoakan agar kelangsungan
penyelenggaraan Pemilihan Serentak 27 Juni 2018
berlancar sukses
- Sosialisasi Disabilitas
Kegiatan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat
dengan metode tatap muka berbentuk seminar yang dilaksanakan
pada tanggal 05 Maret 2018 di Mason Pine Hotel Padalarang dengan
sasaran kelompok PPLS, disabilitas, dan marginal se-Kabupaten
Bandung Barat. Sehingga tersampaikannya informasi tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan pilkada kelompok PPLS,
Disabiltas, dan marginal.
KPU KBB melaksanakan sosialisasi kepada puluhan penyandang
Disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia
(Pertuni) Kabupaten Bandung Barat, Ikatan Tuna Netra Muslim
Indonesia (ITMI) Kabupaten Bandung Barat, Aliansi Perempuan
Disabilitas dan Lansia (APDL) Kabupaten Bandung Barat dan SLB
YPALB Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru
Parahyangan, Padalarang dengan topik ”Pemilu Akses yang Inklusif
dan Equality”.
29 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Dalam kegiatan ini, disampaikan berbagai hal dari mulai dari tata
cara pemilihan, ketika masuk ke pendaftaran, masuk bilik suara,
membuka kertas suara dan lainnya menyangkut pemilihan serentak
2018. Selain itu, juga diadakan dialog santai mengenai kendala yang
dihadapi kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilih serta
ada penampilan seni tari Merak dari peserta kegiatan.
- Sosialisasi Gerak Jalan Sehat
Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Serentak 2018 melalui Gerak
Jalan Sehat dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 29 April 2018
bertempat di Lapangan Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah pada
pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB. Acara dihadiri oleh Komisioner
KPU Kabupaten Bandung Barat, staf sekretariat KPU Kabupaten
Bandung Barat khususnya Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas.
Peserta berkumpul di Lapangan Sukatani Kecamatan Ngamprah dan
melalukan kegiatan gerak jalan, awal start dari lapangan sukatani
bergerak menuju rute yang sudah ditentukan ± 4,5KM dan finish
juga berakhir di Lapangan Sukatani. Kegiatan dibuka oleh Ketua
KPU Kabupaten Bandung Barat yang juga dihadiri oleh Plt Bupati
Bandung Barat beserta jajarannya. Metode yang digunakan pada
sosialisasi ini yaitu metode komunikasi tatap muka langsung dengan
30 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
kegiatan Gerak Jalan Sehat yang diikuti oleh semua peserta dan
acara hiburan dilanjutkan dengan pembagian doorprize yang
dibagikan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat dan partai politik
untuk memeriahkan dan menarik perhatian masyarakat agar ikut
serta dalam kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini
disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat dapat
berjalan dengan lancar dan tersampaikan kepada peserta Masyarakat
Kabupaten Bandung Barat.
Adapun materi yang disampaikan yaitu:
a. Pemilih perlu mengetahui dan memahami berbagai hal yang
terkait dengan pemilu. Misalnya untuk apa pemilu
diselenggarakan, apa saja tahapan pemilu, siapa saja yang boleh
ikut serta dalam pemilu, bagaimana tata cara menggunakan hak
pilih dalam pemilu dan sebagainya. Pertanyaan itu penting
diajukan agar Pemilih menjadi pemilih cerdas dalam
menentukan pilihan politiknya di setiap pemilu;
b. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung;
c. Salah satu metode dalam meningkatkan partisipasi pemilih
dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan menyegarkan
kembali ingatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan
serentak tahun 2018 yang akan dilakukan;
d. kesadaran berdemokrasi melalui pemilu, sehingga pada
akhirnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu
dapat meningkat, baik secara kuntitas maupun kualitas;
e. Manfaat Pemilu yaitu :
1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
31 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian
pemimpin secara kontitusional.
3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk
memperoleh legitimasi.
4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi
dalam proses politik.
b. Melalui Media Massa cetak dan radio
- Koran Radar Bandung
c. Kemitraan Sosialisasi
- Agen Sosialisasi
Dalam rangka memperluas Sosialisasi Pemilihan Gubernur dam
Wakil Gubernur Tahun 2018 KPU Kabupaten Bandung Barat
32 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
merekrut Agen Sosialisasi Masing-masing 2 ( dua ) Orang di Tiap
Kecamatan Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Bandung Barat
Nomor : 14/PP.08.3-Kpt/3217/KPU-Kab/II/2018 Tentang
Penetapan Personil Agen Sosialisasi dalam rangka pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Barat Tanggal 05 Februari .
Adapun Agen Sosialisasi sebagai berikut :
NO KECAMATAN NAMA
1 CISARUA IDA MAETI
FAHMI FAUZI
2 LEMBANG NUNUNG NURYATI
NENENG RAKMAWATI
3 NGAMPRAH HIDA TAZKIATUL
MUKTAFA
RIDA DARYANTI
4 PARONGPONG ENDYASTUTIPRAVITASARI
ANDRI ARISMA KURNIA
5 BATUJAJAR M. HUSNI MUBAROK
ARI RUSLIANA
6 PADALARANG RIDA DARYANTI
RUDI ARISANDY
7 CIHAMPELAS NENG ASTI BUDIARTI
RACHMAN AL FARIZHI
8 CILILIN RISWAN HIMAWAN
GUSTAMAN
9 CIPONGKOR JAJANG
RUSTAN ABU BAKAR
10 SINDANG KERA RIZKY FEBRIYADI
ACEP YUYU WAHYUDIN
11 RONGGA RINDA RINDAWATI
WIDA WIDIA
12 GUNUNG HALU JULAEHA YUNI ANDRIANI
BANGBANG SUPRIATNA
13 CIKALONG WETAN RESHA ARLIANA
USEP MULYADI
14 CIPATAT ASIH KUSUMADEWI
EKA KOSASIH
15 SAGULING ENGKUS SYARIF HIDAYAT
JULIO ABIDIN
16 CIPEUNDEUY AHMAD RAMDAN
SAEFUDIN
IDA MAETI
- Civil Socity
33 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Kegiatan ini dibentuk dan dianggarkan oleh KPU Kabupaten
Bandung Barat yang dilaksanakan agendanya oleh Civil Society
yaitu Ormas dan LSM Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan
sebanyak 4 kali kegiatan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten
Bandung Barat dengan sasaran masyarakat umum Bandung Barat
yang dilaksanakan mulai tanggal 29 April-23 Juni 2018. Dalam
setiap pelaksanaan kegiatan menggunakan metode sosialisasi tatap
muka dalam bentuk seminar dan Foccus Group Discussion ( FGD )
Berikut LSM yang turut melakasanakan sosialisasi:
1. BEM UNJANI ( Universitan Ahmad Yani )
2. BEM UPI ( Universitas Pendidikan Indonesia )
3. LSM GP ANSOR ( Gerakan Pemuda Ansor )
4. LSM FKPBM ( Forum Komunikasi Putra Putri Baret
Merah)
d. Alat Peraga Sosialisasi
- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Tahapan
- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Pencalonan
- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Pemutakhiran Data pemilih
- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Hari H
D. PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 16, bahwa
1. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang.
34 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2. (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan
kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.
3. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%
(tiga puluh persen).
5. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris
dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
Memperhatikan dasar hukum tersebut KPU KBB melaksanakan proses rekruitmen calon
anggota PPK PPS dan KPPS sebagai berikut:
1. Media informasi/ publikasi pengumuman yang digunakan
a. Pembentukan PPK
Dalam melaksanakan proses rekruitmen calon anggota PPK, KPU KBB
memanfaatkan media informasi berupa laman resmi kab-bandungbarat.kpu.go.id. Selain
itu juga memanfaatkan media cetak dan media elektronik yang diperkuat melalui surat
KPU Kabupaten Bandung Barat nomor: 41/PP.05.3-PU/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal
5 Oktober 2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK pada pemilihan
bupati dan wakil bupati Bandung Barat Tahun 2018.
Sebagai respon masyarakat terhadap pengumuman dan surat tersebut terdapat calon
anggota PPK yang mendaftar ke KPU KBB sebanyak 264 calon peserta yang tersebar di
16 kecamatan baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai macam pengalaman dan
latar belakang.
Pembentukan PPK diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat
Nomor 14/PP.05.3-Kpt/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018
b. Pembentukan PPS
35 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Dalam melaksanakan proses rekruitmen calon anggota PPS, KPU KBB
memanfaatkan media informasi berupa laman resmi kab-bandungbarat.kpu.go.id. Selain
itu juga memanfaatkan media cetak dan media elektronik yang diperkuat dengan surat
KPU Kabupaten Bandung Barat nomor: 42/PP.05.3-PU/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal
5 Oktober 2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS pada pemilihan
bupati dan wakil bupati Bandung Barat Tahun 2018.
Sebagai respon masyarakat terhadap pengumuman dan surat tersebut terdapat calon
anggota PPS yang mendaftar ke KPU KBB sebanyak 1.058 calon peserta yang tersebar di
165 desa baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai macam pengalaman dan latar
belakang.
Pembentukan PPS diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat
Nomor 15/PP.05.3-Kpt/3217/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 8 November 2017 tentang
Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018
c. Pembentukan KPPS
Kewenangan pembentukan KPPS diserahkan kepada PPS atas nama KPU
Kabupaten. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 21. Pembentukan
anggota KPPS dilaksanakan oleh PPS yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar
TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses rekruitmen anggota KPPS dilaksanakan pada tanggal 3 April-3 Juni 2018 serentak
di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap TPS memiliki anggota KPPS
sebanyak 7 (tujuh) orang anggota. Jumlah TPS di wilayah Kabupaten Bandung Barat
36 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
sebanyak 2.920 TPS dan anggota KPPS sebanyak 20.440 orang. Adapun proses
pelantikan anggota KPPS dilaksanakan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Bandung
Barat yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Juni 2018.
Photo Bimtek KPPS di PPS
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi
a. Jadwal pelaksanaan seleksi PPK
Proses pendaftaran calon anggota PPK, dibuka secara resmi pada tanggal 13-
16 Oktober 2017 bertempat di Kantor KPU KBB dengan membawa seluruh persyaratan
calon anggota PPK. Sedangkan tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan pada tanggal
20 Oktober 2017 bertempat di Ballroom Latai 4 Komplek Perkantoran Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat yang diikuti oleh 264 calon peserta.
Photo Seleksi Tertulis Calon PPK
37 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Proses seleksi selanjutnya berupa proses wawancara yang dilaksanakan di Kantor
KPU KBB pada tanggal 24-25 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Seluruh Komisioner
dan Sekretaris KPU KBB
Photo Seleksi Wawancara PPK
Dari hasil seleksi tertulis dan wawancara tersebut diperoleh sebanyak 80 orang
calon anggota PPK yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan
selanjutnya yaitu pelantikan calon anggota PPK. Proses pelantikan calon anggota PPK
dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017 bertempat di Hotel Grand Hani Lembang
yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU KBB, Bupati Bandung
Barat, Muspida, SKPD terkait, Camat se-KBB, dan undangan lainnya. Pengangkatan
Anggota PPK sesuai dengan Berita Acara KPU KBB Nomor: 86/PP.05.3-
BA/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan Anggota
PPK. Berikut beberapa dokumentasi foto kegiatan Pelantikan anggota PPK:
38 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
b. Jadwal pelaksanaan seleksi PPS
Proses pendaftaran calon anggota PPS diikuti oleh calon peserta dari 165 desa
dari 16 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Proses pembukaan
pendaftaran dilaksanakan secara resmi pada tanggal 13 - 20 Oktober 2017 bertempat di
Kantor KPU KBB dengan membawa seluruh persyaratan calon anggota PPS.
Sedangkan tes tertulis calon anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 03 November 2017
bertempat di SMK Mahardika, Jalan Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat yang
diikuti oleh 1.058 calon peserta. Proses seleksi selanjutnya berupa proses wawancara
yang dilaksanakan oleh anggota PPK di wilayah kecamatan masing-masing pada
tanggal 6 - 7 November 2017. Pengangkatan Anggota PPS sesuai dengan Berita Acara
KPU KBB Nomor: 97/PP.05.3-BA/3217/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 11 November
2017 tentang Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji PPS dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun
2018.
Photo Seleksi Wawancara Calon PPS
39 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Dari hasil seleksi tertulis dan wawancara tersebut diperoleh sebanyak 495 orang
calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan
selanjutnya yaitu pelantikan calon anggota PPS. Proses pelantikan calon anggota PPS
dilaksanakan pada tanggal 11 November 2017 bertempat di Hotel Lembang Asri yang
dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU KBB, Bupati Bandung Barat,
Muspida, dan undangan lainnya. Berikut beberapa dokumentasi foto kegiatan
Pelantikan anggota PPS:
3. Data jumlah peserta berdasarkan usia dan jenis kelamin pada masing-masing tingkatan
a. Calon Anggota PPK
Jumlah peserta calon anggota PPK berdasarkan usia dan jenis kelamin sebagai
berikut:
Tabel 2.3
Calon anggota PPK berdasarkan usia dan jenis kelamin
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jawa Barat Serta
Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018
40 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Usia Jumlah Kelamin Jumlah
17 - 25 thn 38 Laki Laki 223
26 - 40 thn 126 Perempuan 41
41 ke atas 100
Total 264 Total 264
b. Calon Anggota PPS
Jumlah peserta calon anggota PPS berdasarkan usia dan jenis kelamin sebagai
berikut:
Tabel 2.4
Calon anggota PPS berdasarkan usia dan jenis kelamin
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa BaratSerta
Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018
Usia Jumlah Kelamin Jumlah
17 - 25 thn 231 Laki Laki 872
26 - 40 thn 467 Perempuan 186
41 ke atas 360
Total 1058 Total 1058
E. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
1. Proses pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) menjadi DPS
serta hasil rekapitulasi DPS
Berdasakan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Bandung
Barat melaksanakan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih sebagai berikut:
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih
berdasarkan DP4 dan Daftar Pemilih dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan cara
melakukan verifikasi faktual Data Pemilih yang selanjutnya digunakan sebagai bahan
41 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu
oleh PPK dan PPS.
Untuk mewujudkan Pemutakhiran Data Pemilih yang akurat maka kegitan ini
didukung oleh suatu sistem yaitu Sistem Informasi Data Pemilih. Sistem Informasi
Data Pemilih (SIDALIH) yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk
mendukung kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun,
mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
Proses pemutakhiran data pemilih ini diawali dengan penyerahan Data Agregat
Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Menteri Dalam Negeri RI kepada KPU
RI pada tanggal 17 April 2015 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan
(DP4) pada tanggal 3 Juni 2015. Kemudian KPU RI membagikan DAK2 dan DP4
tersebut kepada masing-masing KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
42 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Tindak lanjut dari data yang diperoleh (DP4) dan data pemilu terakhir,
dijadikan bahan oleh KPU KBB sebagai bahan pencocokan dan penlitian data yang
dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) yang dilaksanakan
secara serentak pada tanggal 20 Januari-18 Februari 2018 oleh 2920 orang PPDP.
Mekanisme PPDP dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian dilakukan
dengan cara kunjungan langsung dari rumah ke rumah kepada setiap penduduk yang
tercatat dalam Daftar Pemilih. PPDP melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih
dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berikut kategori
pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih:
1. Meninggal
2. Ganda
3. Dibawah Unur
4. Pindah Domisili
5. Tidak dikenal
6. TNI
7. Polri
8. Hilang Ingatan
9. Hak Pilih Dicabut
10. Bukan Penduduk
PPDP dapat memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan dalam Daftar
Pemilih serta dapat memsukan daftar pemilih yang belum terdaftar ke dalam Daftar
Pemilih ke dalam Formulir Model A.A-KWK. Hasil pencocokan dan penelitian serta
pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan PPDP selama satu bulan, diserahkan
kepada PPS untuk dilakukan rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
43 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Hasil rekapitulasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada PPK dan KPU KBB
untuk ditetapkan sebagai DPS. Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU
KBB Nomor 62/PL.03.1-BA/3217/KPU-Kab/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih
Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan
KPU KBB Nomor 35/PL.03.1-Kpt/3217/KPU-Kab/III/2018 tanggal 16 Maret 2018
tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih
Sementara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Serta Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2018 .
Berikut Hasil Rekapilutasi DPS Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018
44 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2. Proses pengolahan DPS menjadi DPT serta hasil rekapitulasi DPT
Proses penyusunan DPS menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan
ditetapkan menjadi DPT dilakukan oleh KPU KBB dibantu oleh PPK bekerja sama
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB khususnya bagi
pemilih yang sudah tercatat dalam DPSHP yang memiliki KTP Elektronik dan/atau
pemilih yang belum dipastikan KTP Elektroniknya.
Ketika ditemukan Daftar Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS tetapi belum
memiliki KTP Elektronik maka KPU KBB bekerja sama dengan Disdukcapil KBB
untuk melakukan perekaman KTP Elektronik. Bagi pemilih yang sudah tercatat di DPS
akan tetapi tidak tercatat di data base Disdukcapil maka yang bersangkutan dicoret oleh
PPS dengan kategori tidak dikenal.
DPS yang telah ditetapkan oleh KPU KBB disosialisasikan kepada masyarakat melalui
penyerahan hard copy by name DPS kepada PPS se KBB. Kemudian PPS
menempelkan daftar tersebut di tempat strategis dan Kantor Desa setempat untuk
diketahui dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Proses tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS pada tanggal 24 Maret-2 April
2018 Hasil tanggapan tersebut menjadi bahan masukan bagi PPS untuk melakukan
perbaikan DPS yang akan dijadikan DPT.
Tanggapan masyarakat dapat berupa:
a. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat
b. Pemilih yang masih terdapat kesalahan identitas identitas
c. Pemilih yang belum masuk ke dalam DPS
Dari berbagai proses yang telah dilaksanakan di atas menjadi bahan untuk PPS
dalam melakukan rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT oleh KPU KBB.
Penetapan DPS menjadi DPSHP baik di tingkat PPS maupun PPK dilaksanakan
45 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
melalui rapat terbuka yang dilaksanakan oleh PPS dan PPK dan dihadiri oleh tim
sukses pasangan calon, Panwas KBB serta pemerintahan setempat.
Proses rekapitulasi DPSHP menjadi DPT yang dilaksanakan oleh KPU KBB
dilaksanakan pada tanggal 19 April 2018 bertempat di Kantor KPU KBB yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 76/PL.031-BA/3214KPU-Kab/IV/2018
tanggal 19 April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) untuk Ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bandung Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU KBB Nomor 39/PL.03.1-
Kpt/3217/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bandung Barat Tahun 2018.
Berikut Hasil Rekapitulasi DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018.
46 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
3. Upaya KPU KBB terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPS dan DPT
Upaya KPU KBB kepada masyarakat yang belum termasuk ke dalam DPS
dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk
pemasangan baligho, spanduk, running teks yang diletakan di tempat strategis serta
bekerja sama dengan media baik cetak maupun elektronik.
Di samping itu, KPU KBB terus berupaya untuik melakukan akurasi DPS
melalui pemberdayaan para ketua RT dan RW serta melibatkat calon anggota KPPS
setempat, sehingga dari data DPS yang telah disebarkan ke setiap desa diharapkan
mendapatkan tanggapan dari masyarakat untuk segera dilakukan perbaikan.
Setelah proses penetapan DPSHP menjadi DPT yang dilaksanakan oleh KPU
KBB, akan tetapi masih terdapat pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT maka
KPU KBB mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemilih tersebut masih dapat
menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan cara pada hari pencoblosan
membawa KTP Elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil KBB
dan ditunjukan kepada petugas KPPS. Petugas KPPS mencatat pemilih tersebut ke
dalam formulir A.Tb-KWK dan formulir tersebut digunakan oleh pemilih umtuk
melakukan pencoblosan yang dilaksanakan satu jam sebelum di tutup waktu
pencoblosan.
4. Kegiatan sosialisasi dalam rangka pemutakhiran data dan daftar pemilih
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU KBB dalam rangka
pemutakhiran data dan daftar pemilih diantaranya:
a. Sosialisasi dengan Disdukcapil KBB berkaitan dengan proses perekaman
KTP Elektronik dan pembuatan surat keterangan bagi pemilih yang belum
memiliki KTP Elektronik.
47 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
b. Sosialisasi dengan Dinas Pendidikan berkaitan dengan data pemilih yang
pada waktu hari H pencoblosan berusia 17 tahun
c. Sosialisai dengan Dinas Sosial berkaitan dengan data pemilih disabilitas
d. Sosialisasi dengan Kepolisian Resort Cimahi berkaitan dengan tahanan
Kepolisian yang pada hari H masih dalam masa tahanan.
e. Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU KBB
kepada PPK dan PPS.
48 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
BAB III
TAHAPAN PELAKSANAAN
A. Pencalonan
Tahapan pencalonan adalah tahapan yang sangat penting dalam proses
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Karena dalam tahapan inilah
ditentukan siapakah calon yang akan maju dalam pemilihan. Dalam tahapan ini pula
track record para bakal calon di uji, diverifikasi dan diteliti keabsahannya. Mulai
riwayat hidup, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan serta riwayat-riwayat lainnya,
seperti kepatuhan terhadap hukum, kesetiaan pada pancasila, ketaatan dalam
pembayaran pajak dan lain-lain. Adapun untuk tahapan Pencalonan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di lakukan Oleh KPU Provinsi Jawa Barat .
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka dari tanggal 8 Januari 2018 sampai 10
Januari 2018 bertempat di Kantor KPUD Jawa Barat Jl. Garut No. 11, Bandung, Jawa
Barat. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat :
49
Pada hari pertama 8 Januari 2018 tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke
KPUD Jawa Barat.
Pada hari Kedua 9 Januari 2018 ada 2 Pasangan calon yang mendaftar ke KPUD
Jawa Barat yaitu :
Pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum mendaftar ke KPUD Jabar
pada pukul 09.00 WIB.
Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi mendaftar ke KPUD Jabar pada
pukul 14.00 WIB.
Pada hari terakhir pendaftaran 10 Januari 2018 terdapat 2 pasangan calon yang
mendaftar yaitu :
Pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu mendaftar ke KPUD Jabar pada
pukul 13.30 WIB.
Pasangan Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan mendaftar ke KPUD
Jabar pada pukul 14.30 WIB.
CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT
YANG MENDAFTAR KE KPU PROVINSI JAWA BARAT
NO CALON GUBERNUR DAN PARTAI VISI
URUT WAKIL GUBERNUR POLITIK
JAWA BARAT
1 1. NASDEM Terwujudnya Jawa Barat Juara
2. PPP Lahir Batin dengan Inovasi dan
3. PKB Kolaborasi
4. HANURA
50 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2 1. PDIP Terwujudnya Rakyat Jawa
Barat Makmur, Berbasiskan
Sumber Daya Alam dan
Budaya
3 1. GERINDA Jawa Barat Termaju, Bertaqwa,
2. PKS Aman, dan Sejahtera untuk
3. PAN Semua
4 1. DEMOKRAT Terwujudnya Jawa Barat yang
2. GOLKAR Adil, Sejahtera dan Berkarakter
Tahun 2023
B. Kampanye
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat adalah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana
kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka
mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program
pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat.
Dengan demikian, Kampanye merupakan bagian penting dalam setiap
penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena di dalamnya terkait bukan hanya hak dari
pasangan calon, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai
51 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
berbagai hal yang berkaitan dengan calon pemimpin yang akan dipilihnya. Bahkan
kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 04
Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018 .
Masa kampanye sering dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara
pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya. Kekhawatiran ini cukup
beralasan, walaupun pada kenyataannya selama pelaksanaan kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, kekhawatiran itu tidak terjadi,
tidak terdapat ancaman keamanan yang serius. Hal ini patut disyukuri tetapi tidak boleh
mengurangi kewaspadaan.
Di dalam benak masyarakat pada umumnya, kampanye dipahami sebagai
kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh siapapun yang dirasakan
mengandung maksud mendapatkan dukungan publik untuk memenangkan pemilihan.
Dengan demikian hal-hal yang dilakukan oleh calon, misalnya dalam bentuk membagi-
bagikan tanda mata yang bergambarkan pasangan calon, pemberian bantuan kepada
masyarakat, penampilan dalam event yang melibatkan publik dan sebagainya,
dipahami oleh masyarakat sebagai kegiatan kampanye.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2 ) PKPU Nomor 04 Tahun 2017 , Kampanye dapat
dilakukan dalam bentuk :
a. Pertemuan terbatas.
b. Tatap muka dan dialog.
c. Penyebaran bahan kampanye kepada Umum.
d. Pemasangan Alat Peraga kampanye
e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan Ketentuan
Peraturan Pereundang-undangan
Agar pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2018 dapat berjalan dengan aman dan lancar, KPU Kabupaten Bandung
52 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
melakukan koordinasi antara lain berupa beberapa kali rapat/pertemuan, baik dengan
tim kampanye dari masing –masing pasangan calon, maupun dengan Pemerintah
Daerah, unsur pengamanan terkait dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
KPU Kabupaten Bandung Barat Mengikuti Undangan Debat Pasangan Calon
untuk Menghadiri dari KPU Provinsi Jawa Barat .
Berikut adalah Jadwal debat calon yang diselenggarakan selama kampanye
Pilgub Jabar 2018. Debat akan diselenggarakan selama 3 kali, yaitu :
No Waktu dan Tanggal Materi Penyelenggara
1 Senin, 12 Maret 2018 Politik, Ekonomi, Hukum, dan Pemerintah Kompas TV
Daerah dalam Pusaran Pembangunan
Nasional
2 Senin, 14 Mei 2018 Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, CNN Indonesia
Trans 7
Energi dan Pangan, Pertanian, Kelautan
iNews
dan Kehutanan, dan Pertambangan
3 Jumat, 22 Juni 2018 tvOne
Pembangunan Manusia yang Berkualitas MetroTV
untuk Kemajuan JABAR
C. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara
1. Persiapan dan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara
KPU Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan persiapan Pemungutan dan
perhitungan suara di mulai dengan menginvertarisir kebutuhan logistik dan
pengadaan logistik kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara.
PKPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur,
Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota yang diperbaharui PKPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017
Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian
53 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
REKAPITULASI PENGADAAN/DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN PILGUB 2018
YANG DIAKDAKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANDUNG BARAT
Jumlah Distribusi
Harga KPU Kab Bandung
Barat Jumlah Jumlah (Rp.)
No Jenis Pengadaan Satuan Satuan
(Barang) Pembelian
(Rp.)
jumlah
nilai
satuan
BELANJA PERSEDIAAN BARANG KONSUMSI (521811)
1,318,777,309
Formulir A
515,424,260
Formulir Model
1 A.KWK.KPU (Daftar Lembar 225 116,800
26,280,000 116,800 26,280,000
Pemilih)
Formulir Model A.A-
2 KWK (Daftar Pemilih Lembar 155
14,600 2,263,000 14,600 2,263,000
Baru)
Formulir Model
AA.1-KWK.KPU
3 (Surat Tanda Bukti Lembar 155
560,398 86,861,690 560,398 86,861,690
terdaftar sbg
Pemilih)
Formulir Model
AA.2-KWK.KPU
4 Lembar 215
(Stiker Pencocokan 560,398 120,485,570 560,398 120,485,570
dan Penelitian)
Formulir Model
AA.3-KWK.KPU
5 Lembar 155
(Laporan Hasil 2,920 452,600 2,920 452,600
Coklit PPDP)
Formulir A.B-KWK
(Daftar Perubahan
6 Lembar 220
Pemilih Hasil 233,600 51,392,000 233,600 51,392,000
Pemutakhiran)
Formulir A.B.1-KWK
(Rekap Daftar
7 Pemilih Hasil Lembar 220
1,980 435,600 1,980 435,600
Pemutakhiran
Desa/Kel)
Formulir A.B.2-KWK
(Rekap Daftar
8 Pemilih Hasil Lembar 220 512
512 112,640 112,640
Pemutakhiran
Kecamatan)
Formulir A.C-KWK
(Daftar Pemilih
9 Lembar 220
Potensial Non KTP 58,400 12,848,000 58,400 12,848,000
Elektronik)
Formulir A.C.1 KWK
(Rekap Daftar
10 Pemilih Potensial Lembar 220
1,980 435,600 1,980 435,600
Non KTP Elektronik
Desa/Kel)
Formulir A.C.2 KWK
(Rekap Daftar
11 Pemilih Potensial Lembar 220 512
512 112,640 112,640
Non KTP Elektronik
Kecamatan)
Formulir A.C.3 KWK
(Rekap Daftar
12 Pemilih Potensial Lembar 230 4 4
920 920
Non KTP Elektronik
Kab/Kota)
54 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Formulir Model A1-
KWK.KPU (DPS)
13 Lembar 250
oleh KPU Kab/Kota 116,800 29,200,000 116,800 29,200,000
(Print Out)
Formulir Model A1-
KWK.KPU (DPS)
14 Lembar 215
oleh KPU Kab/Kota 350,400 75,336,000 350,400 75,336,000
(Salinan)
Formulir Model A.3-
15 KWK.KPU (DPT) Lembar 275
116,800 32,120,000 116,800 32,120,000
(Print Out)
Formulir Model A.3-
16 KWK.KPU (DPT) Lembar 220
350,400 77,088,000 350,400 77,088,000
(Salinan)
Formulir C
127,442,040
Formulir Model C6-
1 lembar 220
KWK 579,282 127,442,040 579,282 127,442,040
Perlengkapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara
291,637,420
Lainnya
1 Formulir A3-KWK lembar 220
817,600 220 179,872,000 179,872,000
Formulir Model C7-
2 KWK (Daftar hadir lembar 297
169,360 297 50,299,920 50,299,920
Pemilih di TPS)
3 Formulir A4-KWK lembar 220
2,920 220 642,400 642,400
Formulir Model
A.Tb-KWK.KPU
4 lembar 220
(Daftar Pemilih 87,600 220 19,272,000 19,272,000
Tambahan)
Gembok dan anak
5 kunci Kotak Surat lembar
2,920 13,999 40,877,080 13,999 40,877,080
Suara
Gembok dan anak
6 kunci Kotak Surat lembar 48
13,999 671,952 13,999 671,952
Suara di PPK
Pembulatan
Gembok dan anak
7 Paket 1
kunci Kotak Surat 2,035 2,035 2,035 2,035
Suara
Pembulatan
Gembok dan anak
8 Paket 1 33 33
kunci Kotak Surat 33 33
Suara di PPK
Alat Peraga Sosialisasi
(APS) 384,273,589
APS Baliho di
1 Meter 150
Kab/Kota Hari H 66,666 9,999,900 66,666 9,999,900
APS Spanduk di
2 Meter 25
Kab/Kota Hari H 40,000 1,000,000 40,000 1,000,000
APS Spanduk di
3 Meter 400
Kecamatan Hari H 40,000 16,000,000 40,000 16,000,000
APS Spanduk di
4 Desa/Kelurahan Meter 825
40,000 33,000,000 40,000 33,000,000
Hari H
5 APS Banner Hari H Buah 80
100,000 8,000,000 100,000 8,000,000
Pembulatan APS
6 Paket 1 100
Hari H 100 100 100
APS Baliho di
7 lokasi 150
Kab/Kota Mutarlih 48,840 7,326,000 48,840 7,326,000
APS Spanduk di
8 lokasi 25
Kab/Kota Mutarlih 39,930 998,250 39,930 998,250
55 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
APS Spanduk di
9 lokasi
Kecamatan Mutarlih 1,600 39,930 63,888,000 39,930 63,888,000
APS Spanduk di
10 Desa/Kelurahan lokasi 825
39,930 32,942,250 39,930 32,942,250
Mutarlih
APS Banner
11 lokasi 160
Mutarlih 99,990 15,998,400 99,990 15,998,400
APS Leaflet/Pamflet
12 lembar 385
Mutarlih 165,000 385 63,525,000 63,525,000
APS Baliho di
13 Kab/Kota lokasi 150
66,660 9,999,000 66,660 9,999,000
Pencalonan
APS Spanduk di
14 Kab/Kota lokasi 25
39,930 998,250 39,930 998,250
Pencalonan
APS Spanduk di
15 Kecamatan lokasi 400
39,930 15,972,000 39,930 15,972,000
Pencalonan
APS Spanduk di
16 Desa/Kelurahan lokasi 825
39,930 32,942,250 39,930 32,942,250
Pencalonan
APS Banner
17 lokasi 80
Pencalonan 100,000 8,000,000 100,000 8,000,000
APS Leaflet/Pamflet
18 lembar 385
Pencalonan 165,000 385 63,525,000 63,525,000
Pembulatan APS
19 Paket 1
Pencalonan 159,189 159,189 159,189 159,189
BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN (532111)
12,000,000
Laptop untuk
operator aplikasi
1 Unit 1 1
sidalih KPU 12,000,000 12,000,000 12,000,000
Kab/Kota
TOTAL KESELURUHAN
1,330,777,309
Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penyedia Penyediaan
perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. tepat jumlah;
b.tepat jenis;
c. tepat sasaran;
d.tepat waktu;
e. tepat kualitas; dan
f. efisien.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2017
tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Bandung Barat
(KBB) telah melaksanakan Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan
penghitungan suara yang tidak diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.
56 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Adapun Logistik yang pengadaannya diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat untuk
KPU Kabupaten Bandung Barat adalah Sebagai Berikut :
1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
2. Kotak Suara
3. Bilik Suara
4. Buku Panduan
5. Formulir D
Rekapitulasi Logistik Yang didakan Oleh KPU Provinsi Jawa Barat
Tahun 2018
NO JENIS LOGISTIK JUMLAH KETERANAGN
YANG DITERIMA
1 BUKU PANDUAN PPDP 3.501 DARI KPU
PROVINSI JABAR
2 BUKU PANDUAN 581 DARI KPU
MUTARLIH PPS PROVINSI JABAR
3 BUKU PANDUAN 86 DARI KPU
MUTARLIH PPK PROVINSI JABAR
4 POSTER COKLIT 581 DARI KPU
PROVINSI JABAR
5 LEAFTEL COKLIT 3.501 DARI KPU
PROVINSI JABAR
6 PIAGAM COKLIT 3.501 DARI KPU
PROVINSI JABAR
7 SURAT SUARA 1.188.969 DARI KPU
PROVINSI JABAR
8 KOTAK SUARA 2.920 DARI KPU
PROVINSI JABAR
9 BILIK SUARA 5.840 DARI KPU
PROVINSI JABAR
Setelah Perlengkapan untuk Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2018 sudah tersedia, KPU Kabupaten bandung Barat Melakukan
Proses lipat dan sortir surat suarayang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-5 Juni 2018
Bertempat di GOR Futsal Ragariksa dengan melibatkan masyarakat yang ada di
lingkungan Kantor KPU KBB (masyarakat Desa Tagogapu dan Desa Campakamekar)
dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan gudang KPU KBB (masyarakat
57 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Desa Padalarang). Jumlah petugas lipat dan sortir sebanyak 267 orang yang dibantu
pula oleh Anggota PPK Divisi Logistik dari setiap kecamatan.
Setelah proses pelipatan surat suara selesai dan barang-barang perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara dirasakan lengkap, dilanjutkan dengan proses
pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK se wilayah
KBB yang dilaksanakan pada tanggal 9-25 Juni 2018 dengan menggunakan armada
truk yang terbagi atas tiga zona pendistribusian. Zona pertama Kecamatan Cililin,
Cihampelas, CIkalongwetan, Parongpong, Cipatat. Zona kedua Kecamatan Rongga,
Gununghalu, Sindangkerta, Cipongkor, Lembang, Cipeundeuy. Zona ketiga
Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Cisarua, Saguling. Terakhir, penarikan
kembali logistik dilaksanakan setelah hari pemungutan dan penghitungan pada tanggal
27 Juni-1 Juli 2018
58 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
2. Distribusi Perlengkapan Suara Pilgub Jabar 2018
Setelah proses pelipatan surat suara selesai dan barang-barang
perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dirasakan lengkap, dilanjutkan
dengan proses pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara kepada
PPK se wilayah KBB yang dilaksanakan pada tanggal 9-25 Juni 2018 dengan
menggunakan armada truk yang terbagi atas tiga zona pendistribusian. Zona
pertama Kecamatan Cililin, Cihampelas, CIkalongwetan, Parongpong, Cipatat.
Zona kedua Kecamatan Rongga, Gununghalu, Sindangkerta, Cipongkor, Lembang,
Cipeundeuy. Zona ketiga Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Cisarua,
Saguling. Terakhir, penarikan kembali logistik dilaksanakan setelah hari
pemungutan dan penghitungan pada tanggal 27 Juni-1 Juli 2018
Perlengkapan pemungutan suara yang di Distribusikan pada pemilihan serentak
tahun 2018 terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
Sementara itu dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi;
c. karet pengikat surat suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. ballpoint;
g. gembok;
h. spidol;
i. formulir;
j. stiker nomor kotak suara;
59 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
l. alat bantu tunanetra;
m. daftar Pasangan Calon; dan
n. salinan
D. Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Pilgub Jabar 2018
1. Persiapan Pemungutan
Untuk mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan
Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Barat Tahun 2018 dilakukan persiapan pemunguntan suara berupa pengangkatan
Anggota KPPS dan Bimbingan teknis tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Selain itu dilaksanakan juga simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang
dipusatkan di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Cipatat, Gununghalu dan Lembang
yang diikuti oleh Anggota KPPS.
Kegiatan simulasi tungsura yang dilaksanakan oleh KPU KBB
dimaksudkan agar para penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara
(KPPS) dapat memahami tata cara dan prosedur pemungutan suara, memahami
tentang formulir-formulir yang ada di TPS, dapat mendeteksi secara dini
permasalahan-permasalahan yang dimungkinkan akan muncul pada proses
pemumungutan dan penghitungan suara pada waktunya. Kegiatan tersebut dihadiri
oleh semua anggota KPPS, Panwaslu KBB, Panwascam, SKPD terkait, Para Camat
dan Muspika, serta para Kepala Desa.
Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini juga didukung
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB berupa memberikan
pelayanan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat yang belum melakukan
perekaman/ memiliki KTP Elektronik. Hal tersebut dilakukan oleh KPU bersama
Disdukcapil KBB sebagai upaya jemput bola kepada pemilih yang belum
melakukan perekaman dan sebagai upaya KPU KBB untuk meningkatkan
60 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat
Tahun 2018.
Berikut rincian kegiatan simulasi tungsura yang dilaksanakan:
a. Simulasi Tungsura Pertama bertempat di Lapangan Desa Sarimukti,
Kecamatan Cipatat pada Hari Minggu tanggal 22 April 2018. Kegiatan
ini diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS
berasal dari Kecamatan Padalarang, Saguling, Cipeundeuy,
Cikalongwetan dan Cipatat.
Berikut foto kegiatan simulasi tungsura pertama:
b. Simulasi Tungsura Kedua bertempat di Lapangan Desa Cilangari,
Kecamatan Gununghalu pada Hari Selasa tanggal 1 Mei 2018. Kegiatan
ini diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS
61 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
yang berasal dari Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor,
Sindangkerta, dan Cililin.
Berikut foto kegiatan simulasi tungsura kedua:
c. Simulasi Tungsura Ketiga bertempat di Lapangan Desa Cibogo
Kecamatan Lembang, Hari Minggu tanggal 6 Mei 2018. Kegiatan ini
diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS
yang berasal dari Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua,
Ngamprah, Batujajar, dan Cihampelas.
Berikut foto kegiatan simulasi tungsura ketiga:
2. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
62 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pemungutan suara
dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2018 di 2920 TPS
yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan pemungutan suara di wilayah Kabupaten Bandung Barat berjalan dengan
aman, tertib, dan lancar. Masyarakat pemilih cukup antusias hadir ke TPS dalam
menggunakan hak pilih untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Proses
penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan. Setiap TPS melaksanakan proses penghitungan
suara yang dihadiri oleh seluruh anggota KPPS, saksi dari masing-masing pasangan
calon, PPL, aparat keamanan, dan masyarakat umum. Hasil penghitungan suara
tersebut dituangkan ke dalam dokumen-dokumen yang telah disediakan dan langsung
dilaporkan ke PPS masing-masing.
Proses penghitungan suara cepat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung
Barat pada tanggal 27-28 Juni 2018 melalui Sistem Penghitungan Suara yang
dilaksanakan di Hotel Mason Pine Kota baru parahyangan. Kegiatan ini dilaksanakan
oleh 60 orang operator situng yang berasal dari 10 orang staf KPU KBB, 40 orang dari
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI) dan 10
orang lainnya berasal dari unsur masyarakat.
Pasangan calon/ LO, Tim sukses pasangan calon, partai politik pengusung, dan
masyarakat dapat langsung mengetahui hasil hitung cepat yang dilakukan oleh para
operator Situng melalui laman infopemilu.kpu.go.id dan dapat dilihat secara langsung
melalui layar lebar di Kantor KPU KBB.
Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2018 yang akan
dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, segala hal dipersiapkan oleh KPU Provinsi Jawa
Barat, meliputi persiapan sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara, logistik dan
lainnya. Pilkada 2018 ramah disabilitas juga dapat terlihat dari pendataan pemilih.
63 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Sejak 2015, KPU telah menampilkan kolom berisi jumlah pemilih penyandang
disabilitas. Pada Pilkada 2018, KPU juga memasukkan pemilih disabilitas.
Berdasarkan data KPU yang diolah Lokadata, jumlah pemilih disabilitas di seluruh
Indonesia mencapai 565.188 orang.
KPU membagi penyandang disabilitas menjadi 5 (lima) kategori, yaitu
tunadaksa, tunanetra, tunarungu/tunawicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya.
Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain pengguna kursi roda,
polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak
dapat melihat. Adapun pemilih tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara
dan tunarungu yang tidak dapat mendengar. Pemilih tunagrahita adalah pemilih yang
memiliki keterbatasan kecerdasan, misalnya mereka berusia 40 tahun lebih tetapi
kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.
Aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dapat berupa aksesibilitas nonfisik, fisik,
serta akses layanan ramah disabilitas. Aksesibilitas nonfisik bagi tuna rungu dapat
berupa penggunaan bahasa isyarat, tulisan berjalan. Sedangkan bagi tunanetra harus
disediakan informasi Pilkada bentuk audio dan huruf braille. Dari sisi aksesibilitas
fisik, penempatan lokasi pemungutan suara harus rata, tidak bertangga-tangga, tidak
berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit. Selain itu, lebar pintu masuk
TPS sekitar 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi
meja bilik suara 75 cm dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah
dijangkau oleh pengguna kursi roda. Dijelaskan akses layanan ramah disabilitas bagi
pemilih tunanetra dengan cara menyentuh pundak atau tangannya saat hendak memulai
pembicaraan. Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendampingan atau
membutuhkan alat bantu coblos.
Bagi pemilih tunarungu, panitia penyelenggara dapat menepuk bahu dan
menatap wajahnya. Lalu, berbicaralah dengan gerak mulut jelas dan perlahan agar dia
dapat membaca gerak bibir dan tidak perlu berteriak. Berikan kode atau lambaikan
64 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
tangan bila saat gilirannya untuk mencoblos tiba. Sedangkan bagi pemilih tunadaksa,
tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan. Bagi pengguna kursi roda, panitia dapat
membantu menginjak bagian belakang kursi roda, agar bagian depan kursi roda sedikit
terangkat ketika melewati tanggul. Apabila lokasi TPS bertangga-tangga, untuk
menuruni tangga pastikan kursi roda dalam posisi mundur.
Hak politik penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Hak politik penyandang disabilitas
meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik,
memilih partai politik, serta membentuk organisasi. Hak politik lainnya adalah
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap
penyelenggaraannya.
Kegiatan TPS Akses ramah disabilitas ini dilaksanakan dengan cara tatap muka
langsung, pada hari Pemungutan Suara, Rabu, 27 Juni 2018. Dilaksanakan di dua
tempat yaitu di Desa Cihampelas, TPS 26, Kecamatan Cihampelas dan Desa Cikadu,
TPS 04, Kecamatan Sindangkerta. Acara dimulai pukul 07.00 pagi sampai selesai.
Kegiatan TPS akses ini terlaksana di dua tempat ini saja dikarenakan jumlah
penyandang disabilitasnya lebih dari 5 orang. Sejak kedatangan para pemilih
disabilitas, panitia nampak sigap untuk membantu secara maksimal agar pemilih dapat
menyelesaikan hak politiknya. Kegiatan ini berjalan lancer tanpa kendala yang berarti.
Berikut dokumentasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah
KBB:
65 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah KBB
diantaranya meliputi:
a. Pelayanan hak pilih
Dalam memberikan pelayanan hak pilih, KPU KBB
mempersiapkan lokasi, dan akses TPS yang dekat dengan pemilih. Selain
itu, TPS dibuat dengan denah yang ramah disabilitas agar setiap
masyarakat dapat menyampaikan hak pilih. Namun bila ada pemilih yang
tidak dapat datang ke TPS karena sakit, pada pukul 12.00 WIB waktu
setempat ada beberapa petugas KPPS yang menghampiri pemilih
tersebut. Petugas KPPS juga menghampiri pasien berada di rumah sakit
jiwa di Kecamatan Cisarua yang dinilai dokter mampu menyampaikan
hak pilihnya.
Ketika di dalam TPS, pemilih dilayani dengan baik, ramah, dan sopan
oleh KPPS. Petugas yang bertugas membantu dengan memberitahukan
tata cara memilih dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
b. Tata cara penghitungan
66 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Dalam melakukan penghitungan suara terdapat persiapan yang
harus disediakan berupa mengatur tempat dan perlengkapan rapat
penghitungan suara, memasang formulir Model C1.Plano-KWK di
papan pengumuman, mengatur keperluan administrasi penghitungan
suara, menempatkan kotak suara di dekat meja ketua KPPS beserta
kuncinya, Ketua KPPS mempersilahkan Anggota KPPS, saksi dan PPL
untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, dan KPPS
mengatur tugas Anggota KPPS.
Sedangkan tata cara penghitungan suara dilakukan dengan langkah
sebagai berikut:
1) Mengeluarkan surat suara dari kotak suara, kemudian membuka,
mengeluarkan, menyusun serta menghitung surat suara.
2) Merujuk ketentuan sah dan tidak sah surat suara.
3) Mengisi Formulir C-KWK dan Model C1-KWK.
4) Memasukan Formulir dan surat ke dalam sampul.
5) Memasukan ke dalam kotak suara.
6) Ketua KPPS menurup rapat penghitungan suara.
7) Ketua KPPS wajib menyerahkan Salinan Model C-KWK dan Model
C1-KWK kepada PPS untuk diumumkan di Desa/ Kelurahan
setempat.
c. Jumlah partisipasi pemilu
Setelah dilakukan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka jumlah partisipasi sebagai
berikut:
67 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Tabel 3.11
Jumlah Partisipasi di Kabupaten Bandung Barat
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah partisipasi
No Kecamatan
Laki-laki Perempuan Jumlah
1 Batujajar 74.74% 81.32% 78.05%
2 Cihampelas 70.51% 79.58% 74.97%
3 Cikalongwetan 74.33% 83.48% 78.83%
4 Cililin 71.07% 80.82% 75.88%
5 Cipatat 71.34% 80.83% 76.04%
6 Cipeundeuy 66.43% 79.86% 73.07%
7 Cipongkor 61.56% 73.67% 67.50%
8 Cisarua 77.54% 84.39% 80.95%
9 Gununghalu 67.27% 77.11% 72.12%
10 Lembang 82.51% 87.24% 84.86%
11 Ngamprah 75.40% 80.87% 78.13%
12 Padalarang 75.84% 82.40% 79.11%
13 Parongpong 71.03% 76.46% 73.74%
14 Rongga 66.22% 73.67% 69.90%
15 Saguling 67.07% 75.91% 71.49%
16 Sindangkerta 64.50% 77.60% 71.00%
Jumlah 72,44% 77,60% 76,48%
d. Jumlah pemilih disabilitas
Tabel 3.12
Jumlah Pengguna Hak Pilih di Kabupaten Bandung Barat
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah Pemilih Jumlah Pengguna Hak Pilih
No Kecamatan
Laki laki Perempuan Jumlah Laki laki Perempuan Jumlah
1 Batujajar 33,421 33,909 67,330 24,978 27,575 52,553
2 Cihampelas 42,781 41,384 84,165 30,164 32,932 63,096
3 Cikalongwetan 43,244 41,845 85,089 32,145 34,931 67,076
4 Cililin 32,879 31,909 64,788 23,368 25,790 49,158
5 Cipatat 46,724 45,874 92,598 33,335 37,081 70,416
6 Cipeundeuy 29,407 28,755 58,162 19,534 22,964 42,498
7 Cipongkor 34,573 33,308 67,881 21,284 24,538 45,822
8 Cisarua
26,577 26,321 52,898 20,609 22,212 42,821
9 Gununghalu
27,434 26,674 54,108 18,455 20,568 39,023
10 Lembang
65,043 64,125 129,168 53,668 55,942 109,610
68 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
11 Ngamprah
57,885 57,686 115,571 43,646 46,652 90,298
12 Padalarang
59,470 58,997 118,467 45,105 48,612 93,717
13 Parongpong
37,199 37,043 74,242 26,422 28,324 54,746
14 Rongga
21,751 21,286 43,037 14,404 15,681 30,085
15 Saguling
11,630 11,647 23,277 7,800 8,841 16,641
16 Sindangkerta 25,093 24,758 49,851 16,185 19,211 35,396
Jumlah
595,111 585,521 1,180,632 431,102 471,854 902,956
Setelah dilakukan penghitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah pemilih disabilitas
sebagai berikut:
Tabel 3.13
Pemilih Disabilitas di Kabupaten Bandung Barat
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah Pemilih Jumlah Pengguna Hak Pilih
No Kecamatan
Laki laki Perempuan Jumlah Laki laki Perempuan Jumlah
1 Batujajar 25 15 40 13 5 18
2 Cihampelas 43 37 80 36 26 62
3 Cikalongwetan 39 27 66 29 22 51
4 Cililin 32 21 53 20 6 26
5 Cipatat 50 56 106 35 43 78
6 Cipeundeuy 34 39 73 10 7 17
7 Cipongkor 47 42 89 12 1 13
8 Cisarua 35 26 61 28 25 53
9 Gununghalu 47 30 77 23 12 35
10 Lembang 43 53 96 35 34 69
11 Ngamprah 36 41 77 30 38 68
12 Padalarang 49 41 90 41 31 72
13 Parongpong 19 27 46 22 30 52
14 Rongga 32 26 58 16 14 30
15 Saguling 1 2 3 1 1 2
16 Sindangkerta 39 40 79 32 25 57
Jumlah 571 523 1094 383 320 703
e. Jumlah surat suara sah
69 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Setelah dilakukan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara sah
sebanyak 872..481 suara.
Tabel 3.14
Jumlah surat suara sah tiap kecamatan
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah surat suara yang
Jumlah Seluruh Suara
No Kecamatan diterima termasuk
Sah
cadangan 2,5% (2+3+4)
1 Batujajar 67,943 51,016
2 Cihampelas 84,987 60,813
3 Cikalongwetan 86,475 64,333
4 Cililin 65,666 47,303
5 Cipatat 93,957 67,858
6 Cipeundeuy 58,499 40,768
7 Cipongkor 69,162 44,078
8 Cisarua 53,266 41,253
9 Gununghalu 54,181 37,543
10 Lembang 130,261 106,737
11 Ngamprah 115,517 87,635
12 Padalarang 118,414 90,911
13 Parongpong 72,610 53,418
14 Rongga 43,259 28,780
15 Saguling 23,696 15,960
16 Sindangkerta 50,449 34,075
Jumlah 1,188,342 872,481
f. Jumlah suara tidak sah
Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara
sah sebanyak 30.475 suara.
70 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Tabel 3.15
Jumlah surat suara tidak sah tiap kecamatan
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah surat suara
yang diterima Jumlah Seluruh Suara
No Kecamatan
termasuk cadangan Tidak Sah
2,5% (2+3+4)
1 Batujajar 67,943 1,537
2 Cihampelas 84,987 2,283
3 Cikalongwetan 86,475 2,743
4 Cililin 65,666 1,855
5 Cipatat 93,957 2,558
6 Cipeundeuy 58,499 1,730
7 Cipongkor 69,162 1,744
8 Cisarua 53,266 1,568
9 Gununghalu 54,181 1,480
10 Lembang 130,261 2,873
11 Ngamprah 115,517 2,663
12 Padalarang 118,414 2,806
13 Parongpong 72,610 1,328
14 Rongga 43,259 1,305
15 Saguling 23,696 681
16 Sindangkerta 50,449 1,321
Jumlah 1,188,342 36.854
g. Jumlah surat suara terpakai
Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara
terpakai sebanyak 902.554 suara.
Tabel 3.16
Jumlah surat suara terpakai tiap kecamatan
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah surat suara yang
Jumlah surat suara yang
No Kecamatan diterima termasuk
digunakan
cadangan 2,5% (2+3+4)
1 Batujajar 67,943 52,553
2 Cihampelas 84,987 63,096
71 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
3 Cikalongwetan 86,475 67,076
4 Cililin 65,666 49,158
5 Cipatat 93,957 70,416
6 Cipeundeuy 58,499 42,498
7 Cipongkor 69,162 45,822
8 Cisarua 53,266 42,821
9 Gununghalu 54,181 39,023
10 Lembang 130,261 109,610
11 Ngamprah 115,517 90,298
12 Padalarang 118,414 93,717
13 Parongpong 72,610 54,746
14 Rongga 43,259 30,085
15 Saguling 23,696 16,641
16 Sindangkerta 50,449 35,396
Jumlah 1,188,342 902.554
h. Jumlah surat suara tidak terpakai
Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara
tidak terpakai sebanyak 284.323 suara.
Tabel 3.17
Jumlah surat suara tidak terpakai tiap kecamatan
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah surat suara yang
Jumlah surat suara yang
tidak digunakan
No Kecamatan diterima termasuk
termasuk sisa surat
cadangan 2,5% (2+3+4)
suara cadangan
1 Batujajar 67,943 15,347
2 Cihampelas 84,987 21,810
3 Cikalongwetan 86,475 19,370
4 Cililin 65,666 16,444
5 Cipatat 93,957 23,466
6 Cipeundeuy 58,499 15,962
7 Cipongkor 69,162 23,280
72 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
8 Cisarua 53,266 10,400
9 Gununghalu 54,181 15,073
10 Lembang 130,261 20,547
11 Ngamprah 115,517 25,151
12 Padalarang 118,414 24,607
13 Parongpong 72,610 17,805
14 Rongga 43,259 13,012
15 Saguling 23,696 7,023
16 Sindangkerta 50,449 15,026
Jumlah 1,188,342 284,323
i. Jumlah surat suara rusak
Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara
rusak atau dikembalikan sebanyak 1.063 suara.
Tabel 3.18
Jumlah surat suara rusak tiap kecamatan
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018
Jumlah surat suara Jumlah surat suara yang
yang diterima dikembalikan oleh pemilih
No Kecamatan
termasuk cadangan karena rusak dan/atau keliru
2,5% (2+3+4) coblos
1 Batujajar 67,943 43
2 Cihampelas 84,987 81
3 Cikalongwetan 86,475 29
4 Cililin 65,666 64
5 Cipatat 93,957 75
6 Cipeundeuy 58,499 39
7 Cipongkor 69,162 60
8 Cisarua 53,266 45
9 Gununghalu 54,181 85
10 Lembang 130,261 104
11 Ngamprah 115,517 68
12 Padalarang 118,414 90
13 Parongpong 72,610 59
14 Rongga 43,259 162
15 Saguling 23,696 32
16 Sindangkerta 50,449 27
Jumlah 1,188,342 1.063
73 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
3. Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018 tidak dilakukan pemungutan dan
penghitungan suara ulang. Hal ini dikarenakan pemilihan berjalan dengan sukses
tanpa ekses serta tidak ada gugatan sengketa terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018.
E. Rekapitulasi dan Perhitungan Suara Pemilihan Pilgub Jabar 2018
1. Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat PPK
Sesuai dengan kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan
PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa dalam pelaksanaan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Serentak tahun 2018
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penghitungan suara di tingkat TPS, PPK,
dan penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bandung Barat.
Proses penghitungan suara di PPK dilaksanakan secara serentak tanggal 30-
31 Juni 2018 di wilayah kecamatan masing-masing. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
seluruh anggota PPK dan Sekretariat PPK dan dihadiri pula oleh seluruh anggota
PPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, panwascam,
anggota Komisioner, dan staf KPU KBB yang tersebar di 16 kecamatan. Hasil
penghitungan suara di tingkat PPK langsung diplenokan oleh PPK dan dilaporkan
kepada KPU Kabupaten Bandung Barat
74 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Photo Rekapitulasi di tingkat PPK
2. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten
Proses penghitungan suara pada Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur
Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat di tingkat
KPU KBB dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 di Hotel Mason Pine Kota Baru
Parahyangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner dan
Sekretariat KPU KBB, dan dihadiri pula oleh seluruh anggota PPK, serta
disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, panwaslu KBB, aparat
keamanan, SKPD terkait, dan para camat se-KBB.
75 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Photo Rekapitulasi di Tingkat KPU KBB
76 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
F. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Sesuai dengan Jadwal, Tahapan Sengketa perselisihan hasil Pemilihan dalam
PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018 KPU Kabupaten Bandung Barat tidak menerima
laporan sengketa dari pihak manapun. Maka, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak
melakukan hal-hal untuk menyelesaikan persengketaan yang melalui jalur hukum.
77 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
BAB IV
EVALUASI PEMILIHAN
A. Permasalahan yang Muncul dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan
Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Tahun 2018 dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan secara mulus, dalam
perjalanan pelaksanaan proses, kegiatan dan tahapan penyelenggaraan masih
terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh KPU KBB dan
penyelenggara pemilihan yang ada di bawahnya. Permasalahan dan hambatan yang
dihadapi selama penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018 tidak dipandang sebagai hambatan melemahkan semangat penyelenggara akan
tetapi hambatan-hambatan yang dihadapi justru menjadi pemacu bagi
penyelenggara untuk dapat mengatasinya.
Beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 diantaranya:
1. Sub Bagian program dan Data
a. Pada pelaksanaannya masih terdapatnya kegiatan kegiatan yang tidak
terakumulasi ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran.
b. Menu yang dibutuhkan dalam Sistem aplikasi SIDALIH masih kurang
mendukung sistem kinerja apilakasi yang dibutuhkan operator.
c. Pemahaman sumber daya manusia operator data pemilih di BP Ad Hok
masih rendah.
d. Perangkat yang dimilik oleh operator data pemilih masih belum
memenuhi standar Sistem Aplikasi SIDALIH.
e. Masih terdapat desa dan kecamatan yang belum dapat terjangkau oleh
jaringan internet.
78
f. Masih terdapat keterlambatan distribusi Juknis pemutakhiran data
pemilih kepada PPDP.
g. Masih terdapat PPDP yang bekerja diatas meja dan tidak melakukan
kunjungan rumah kepada pemilih.
h. Masih terdapat sikap pasif dari masyarakat terhadap kegiatan pendataan
dilakukan oleh PPDP.
2. Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat.
a. Masih terdapat kegiatan sosialisasi yang tidak tepat sasaran
b. Kemasan kegiatan sosialisasi yang kurang menarik
c. Kurangnya dukungan stakeholder/ lembaga dalam menindaklanjuti
kegiatan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan.
d. Masih rendahnya intensitas komunikasi yang dilakukan oleh agen
sosialisasi dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi yang dilakukannya.
e. Letak geografis yang cukup jauh dan infrastruktur di KBB yang masih
kurang
f. Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan politik
g. Pelaksanaan Bimbingan teknis yang masih perlu ditingkatkan.
3. Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik.
a. Masih kurangnya pemahaman para pengelola keuangan pada
Sekretariat PPK dan PPS dalam penata usahaan keuangan.
b. Sering terjadi keterlambatan laporan pertanggung jawaban sekretariatan
PPK/ PPS dikarenakan multi peran sebagai perangkat kecamatan/ desa
dan sebagai pengelola keuangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
79 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
c. Masih kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pengalaman
tentang pengelolaan keuangan.
d. Kondisi geografis dan topografis wilayah KBB yang begitu luas
sehingga memerlukan cukup waktu di dalam melakukan distribusi
logistik.
e. Pendistribusian logistik tidak dapat dilakukan secara sekaligus karena
dukungan logistik tidak datang secara bersamaan dari KPU Provinsi
Jabar.
f. Masih terdapat keterlambatan dalam penerimaan dan pendistribusian
logistic khususnya untuk logistic pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
4. Sub Bagian Hukum
a. Penyusunan Pedoman teknis tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 belum dapat dilaksanakan tepat
waktu Karena terhambat dengan pedoman teknis yang ada di atasnya.
b. Perubahan aturan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2018 yang berdampak pada perubahan aturan di
KPU KBB.
c. Sering terdapat perubahan pelaksanaan tahapan yang dikeluarkan
melalui surat edaran KPU RI (meralat ketentuan PKPU).
B. Alternatif Pemecahan Masalah
1. Sub Bagian program dan Data
a. Dilakukan revisi anggaran bagi kegiatan-kegiatan yang belum
terakumulasi ke dalam perencanaan dan anggaran melalui rapat pleno
dan diperkuat dengan Berita Acara Pleno.
80 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
b. Operator SIDALIH membuat sistem aplikasi berbasis off line untuk
para operator data pemilih di tingkat PPS dan PPK, sehingga kinerja
operator data pemilih yang masih belum terjngkau oleh jaringat intenet
dapat melaksanakan in put data sebelum dimasukkan ke dalam sistem
SIDALIH.
1) Dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis kepada operator data
pemilih di tingkat PPK dan PPS. Intensifikasi monitoring kepada
operator data pemilih oleh operator SIDALIH.
2) Membuka ruang konsultasi kepada operator data pemilih apabila
ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan kepada operator SIDALIH.
c. Operator data pemilih harus memiliki perangkat komputer/laptop yang
bisa mendukung terhadap sistem aplikasi SIDALIH.
d. Memberikan pemahaman kepada operator data pemilih tentang
pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan oleh operator
SIDALIH berdasarkan hasil bimbingan teknis atau rapat koordinasi
yang dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi.
1) Operator data pemilih harus aktif membaca aturan-aturan yang
mendukung dan dijadikan dasar pada penyelenggaraan pemilihan
serentak tahun 2018.
2) Operator data pemilih harus lebih kreatif didalam membuat pola-
pola strategis pemutakhiran data, seperti melibatkan karang tatruna,
kader pembangunan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
3) Pola komunikasi dan konsultasi yang harus semakin intens untuk
mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi yang
semakin dinamis.
e. Rekrutmen PPDP harus lebih selektif dalam arti bahwa PPDP harus
banyak dikenal dan aktif dalam kegiatan di lingkungan masyarakatnya,
81 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
sehingga proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh PPDP
mendapatkan respon dan dukungan dari masyarakat.
f. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan.
Kerja sama dengan elemen masyarakat dan pemerintahan setempat
perlu terus dijalin.
.
2. Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
a. Memilah kegiatan-kegiatan sosialisasi yang lebih tepat sasaran
sehingga pesan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat secara
umum.
1) Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi harus juga
mempertimbangkan kebiasaan dan budaya yang berkembang di
masyarakat.
2) Memperluas jaringan dengan agen-agen sosialisasi yang ada di
masyarakat.
b. Kegiatan sosialisasi harus dikemas secara kreatif untuk menarik
perhatian masyarakat.
Memanfaatkan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat sebagai mitra
KPU dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan sosialisasi, seperti
memanfaatkan grup seni budaya, kelompok kegiatan pemuda,
kelompok kegiatan olahraga dan kelompok kegiatan keagamaan.
c. Meningkatkan komunikasi dengan stakeholder dan lembaga tentang
kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.
Meningkatkan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan yang
dilaksanakan oleh stakeholder/lembaga.
d. Agen sosialisasi harus lebih intensif dalam memberikan laporan
kegiatan sosialisasi kepada KPU.
82 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
1) Agen sosialisasi harus lebih aktif dalam memanfaatkan momen dan
kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat.
2) Pemanfaatan media social yang dilakukan oleh agen sosialisasi
harus lebih bijaksana dan tepat sasaran.
e. KPU bersama-sama dengan PPK, PPS dan pemerintah setempat lebih
meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
1) Pemasangan alat peraga sosialisasi yang lebih banyak bagi wilayah-
wilayah terluar sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan,
program dan tahapan yang sedang dilaksanakan.
2) Lebih banyak memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas
keagamaan serta kegiatan-kegiatan rutin yang ada di masyarakat
sebagai sarana sosialisasi.
3. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik
a. Dilaksanakan optimalisasi dan efisiensi bimbingan teknis kepada para
pengelola keuangan di tingkat PPK dan PPS.
b. Dilaksanakan evaluasi secara berkala yang dilaksanakan oleh PPK dan
bendahara KPU KBB kepada PPK/ PPS yang mengalami keterlambatan
laporan SPJ.
c. Dilaksanakan penjadwalan distribusi logistik pada kecamatan sesuai
dengan zona wilayah yang memungkinkan untuk lebih memudahkan di
dalam pendistribusian logistik.
d. Melaksanakan setting logistic untuk setiap kecamatan dan meningkatkan
komunikasi dengan pihak KPU Provinsi Jawa Barat terhadap
keterlambatan distribusi logistic yang dilakukan oleh KPU PRovinsi Jawa
Barat.
83 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
4. Sub Bagian Hukum
a. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi berkaitan dengan penyusunan
Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2018.
b. Menyesuaikan aturan berkaitan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sesuai dengan aturan terbaru yang
dikeluarkan oleh KPU RI.
c. KPU KBB melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018.
C. Kegiatan-kegiatan Inovatif
1. Operator SIDALIH KPU KBB membuat sistem aplikasi off-line bagi
operator data pemilih di PPK dan PPS yang belum terjangkau oleh jaringan
internet.
2. Memanfaatkan Kantor Sekretariat PPK dan PPS sebagai posko dan rumah
konsultasi bagi masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2018.
3. Media center dimanfaatkan sebagai pusat informasi publik tentang kegiatan,
program dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
4. Pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai sarana edukasi
kepemiluan bagi masyarakat.
5. Pelayanan “jemput bola” yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatataan Sipil KBB di dalam perekaman KTP Elektronik melalui layanan
“DARLING” (Kendaraan Keliling) ke setiap kecamatan dan atau bersama-
sama dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi yang dilaksanakan oleh KPU
KBB.
84 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
6. Kegiatan sosialisasi yang dikemas lebih menarik khususnya untuk pemilih
pemula melalui kegiatan Jambore Pemilih Pemula, Lomba Senam Maumere
dan Lomba Futsal Antar SMA /sederajat se-KBB.
7. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Civil Society banyak membantu
KPU dalam pendidikan politik masyarakat, dan informasi yang diberikan
kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Civil
Society lebih merata di seluruh kecamatan yang berada di wilayah KBB.
8. Komisioner KPU KBB banyak menerima undangan menjadi narasumber
dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak lain baik
instansi pemerintah, kepolisian, partai politik maupun universitas.
9. Melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan
Indonesia sebagai Operator SITUNG dalam kegiatan real-count
penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2018.
10. Dibentuk tim monitoring dari secretariat KPU KBB untuk melaksanakan
pembinaan penata usahaan keuangan ke secretariat PPK dan PPS.
11. Diberikan reward kepada secretariat PPK yang dapat menyelesaikan
pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan secara tepat waktu.
12. Memanfaatkan masyarakat di sekitar Kantor KPU KBB dan di sekitar
Gudang Logistik KPU KBB untuk dilibatkan dalam proses sortir dan lipat
surat suara.
13. Bersama-sama dengan unsur Polres Cimahi, Kodim 0609, dan Satpol PP
KBB dalam pengamanan logistic KPU KBB dan Pengawalan distribusi
logistic ke setiap kecamatan dan desa yang ada di wilayah KPU KBB.
14. Digitalisasi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU KBB.
15. Sistem pengarsipan produk hukum KPU KBB yang lebih tertata dan rapih.
85 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
BAB V
PENUTUPAN
Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun
2018 yang dilaksanakan oleh KPU KBB sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan
Umum banyak mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh elemen yang ada di
KBB. Peran pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sangat berperan penting mulai
dari pemberian dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh masing
masing Organisasi Perangkat daerah, termasuk dukungan personil khususnya para
ASN dan perangkat desa yang dilibatkan dalam secretariat PPK dan PPS di seluruh
wilayah KBB.
Kemudian, KPU KBB juga mendapatkan dukungan dari Polres Cimahi dan
Kodim 0609 Kabupaten Bandung berupa pengamanan dalam penyelenggaraan tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sehingga selama
kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Forum Kepala Pimpinan
Daerah turut mendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2018 sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan sukses tanpa
ekses. Selain itu, atas kinerja dan sinergitas yang baik antara KPU KBB, Panwaslu
KBB, peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dapat
selesai dengan baik tanpa ada sengketa baik sengketa tata usaha maupun sengketa hasil
penghitungan suara.
Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2018 terdapat kendala atau hambatan. Meskipun demikian, KPU KBB
mencari alternatif solusi serta dengan dibutkan kegiatan-kegiatan inovatif agar
85
pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan baik mulai dari tahapan persiapan,
tahapan pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.
Tahapan persipan mulai dari perencanaan program dan anggaran, kemudian
proses penyusunan dan pengesahan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS, dan KPSS,
serta pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2018 dilaksanakan dengan baik. Kemudian, tahapan pelaksanaan mulain
dari tahap pencalonan, dimana ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat yang ditetapkan oleh KPU KBB. Setelah itu dilakukan pengundian nomor
urut serta memasuki masa kampanye, dan hari pemungutan dan penghitungan suara
pada tanggal 27 Juni 2018 di 2920 TPS di 165 desa dan 16 Kecamatan di wilayah KBB
serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sukses atau tidak dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari tingkat partisipasi
pemilih, dan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018
KPU KBB mencapai 76,48% partisipasi . Hasil ini merupakan raihan tertinggi selama
KBB melaksanakan pemilu. Pada pemilihan umum selanjutnya, tingkat partisipasi
pemilih yang telah diraih kedepannya dapat ditingkatkan. Selain itu, tidak adanya
gugatan sengketa menunjukan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Barat Tahun 2018 berjalan dengan damai, aman, dan lancar.
Rekomendasi dalam penyusunan Jadwal, Program, dan Tahapan
diperhitungkan juga geografis dan topografis daerah yang bersangkutan sehingga pada
pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik, bila dilaksanakan serentak maka
perhitungkan kondisi wilayah daerah dengan medan tersulit dan terjauh dalam
pendistribusian logistik. Ini juga bisa sebagai antisipasi dalam keterlambatan
pengadaan barang dari pendistribusian KPU Provinsi Jawa Barat.
86 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8
Source
No comments:
Post a Comment