Saturday, December 22, 2018

Lapaoran Pilgub Jabar 2018

title

HANUMUM

KABUPATENBANDUNGBARAT




KOMISIPEMILI

HANUMUM

KABUPATENBANDUNGBARAT

KOMISIPEMILI

HANUMUM

KABUPATENBANDUNGBARAT

KATA PENGANTAR



Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat allah SWT yang telah

melimpahkan taufik dan hidayahNya, sehingga KPU Kabupaten Bandung seperti yang

telah diamanatkan peraturan perundangan-undangan dapat menyelesaikan tugasnya

sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun

2018.

Berkenaan dengan pelaksanaan tugas tersebut, telah disusun laporan lengkap

berupa Buku Laporan. Buku Laporan ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga

bagi KPU, KPU Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan

Kabupaten Bandung Barat serta Pihak Lain yang terkait, sebagai bahan dalam

menghadapi Pemilu atau Pemilukada di masa yang akan datang.

Disadari bahwa dalam buku laporan ini masih terdapat kekurangan, untuk itu

kepada semua pihak yang berkepentingan dimohon koreksi perbaikan sehingga setelah

disempurnakan, buku laporan ini dapat lebih bermanfaat.

Kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan bantuan dalam

penyusunan Buku Laporan ini, kami sampaikan terima kasih, semoga kebaikan yang

telah dicurahkan mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT dan Buku Laporan

ini menjadi berarti dalam perjalanan pembangunan demokrasi di negeri tercinta ini.



Padalarang, Oktober

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN BANDUNG BARAT

Ketua,




IING NURDIN




i

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ..................................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 6

1.1. LATAR BELAKANG ................................................................................. 8

1.2. MAKSUD DAN TUJUAN.......................................................................... 9

1.3. RUANG LINGKUP LAPORAN ................................................................ 9

1.4. SISTEMATIKA PELAPORAN .................................................................. 10

BAB II PROSES PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

JAWA BARAT TAHUN 2018 ................................................................... 12

A. PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL

GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018 ................................... 13

B. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN KEPUTUSAN ................... 16

C. SOSIALISASI PILGUB JABAR 2018. ............................................. 22

D. PEMBENTUKAN PPS, PPK, DAN KPPS ....................................... 34

E. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH ............................................. 41

BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PILGUB JABAR 2018 ............................. 48

A. PENCALOAN ................................................................................... 48

B. KAMPANYE ..................................................................................... 50

C. PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN

PEMUNGUTAN SUARA. ................................................................ 52

D. PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA ......................... 59

E. REKAPITULASI DAN PERHITUNGAN SUARA ........................ 73

F. SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN ..................... 76


BAB IV EVALUASI PEMILIHAN ......................................................................... 77

A. PERMASALAHAN TAHAPAN PEMILIHAN ................................ 77

B. ALTERNATIF PEMECAHAN MASALAH..................................... 79

C. KEGIATAN-KEGIATAN INOVATIF. ............................................ 83


BAB V PENUTUPAN ............................................................................................ 85


LAMPIRAN-LAMPIRAN




ii

BAB I

PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG

Sebagaimana lazimnya suatu pelaksanaan kegiatan, keberadaan laporan

menjadi sangat penting. Tingkat kepentingannya tidak saja dalam jangka pendek

sebagai perwujudan kebutuhan pelaporan penyelenggaraan secara keseluruhan, tetapi

juga untuk ikut membangun suatu tradisi administrasi kelembagaan yang baik,

terdokumentasikan dan sekaligus bernilai akuntabilitas dan transparan. Dalam

kerangka itulah, laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat ini disusun.

Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh

negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan

sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang bebas dan berkala menjadi

prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana

kedaulatan rakyat dimana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk

menjalankan pemerintahan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat

dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik (wakil-wakilnya) secara langsung.


Pemilihan kepala daerah serentak merupakan perwujudan nyata demokrasi

dalam praktek bernegara masa kini (modern) karena menjadi sarana utama bagi rakyat

untuk menyatakan kedaulatannya atas negara dan pemerintah. Pernyataan kedaulatan

rakyat tersebut diwujudkan dalam proses pelibatan masyarakat untuk menentukan

siapa-siapa saja yang harus menjalankan pemerintahan dan di sisi lain mengawasi

pemerintahan. Karena itu, fungsi utama bagi rakyat adalah "untuk memilih dan

melakukan pengawasan terhadap wakil-wakil mereka”.



6

Pemilihan Umum Pemilihan kepala daerah dalam sebuah negara yang

demokratis menjadi kebutuhan yang tidak terelakan. Melalui Pemilihan kepala daerah,

rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang diharapkan dapat

memperjuangkan aspirasi dan kepentingannya dalam suatu pemerintahan yang

berkuasa. Pemerintahan yang berkuasa sendiri merupakan hasil dari pilihan maupun

bentukan para wakil rakyat tadi untuk menjalankan kekuasaan negara. Tugas para

wakil rakyat adalah melayani dan memperjuangkan seluruh kehendak dan keinginan

rakyatnya. Dengan demikian, melalui Pemilihan kepala daerah, rakyat akan selalu

dapat terlibat dalam proses politik dan, secara langsung maupun tidak langsung

menyatakan kedaulatan atas kekuasaan negara dan pemerintah.


Dalam tatanan demokrasi, Pemilihan kepala daerah juga merupakan salah satu

mekanisme terpenting untuk membentuk kompetisi politik, karena ia adalah, mengutip

Giovani Sartori, “merupakan instrumen politik yang dapat dibentuk yang paling

spesifik”, artinya ia dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan

tertentu. Ia dapat memberikan ganjaran atau keuntungan bagi tipe tindakan-tindakan

tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan

masyarakat umum.


Pemilu dan Pemilihan kepala daerah selama ini oleh banyak kalangan masih

dianggap sebagai satu-satunya cara -dan tidak ada cara lain yang paling demokratis-

untuk memperoleh pemerintahan yang demokratis. Melalui Pemilihan kepala daerah

yang jujur, adil dan bebas, secara langsung rakyat dapat melakukan sirkulasi

penggantian elit pemerintahan dengan jalan damai tanpa merusak tatanan dan aturan

main yang telah disepakati bersama. Selain itu, Pemilihan kepala daerah juga

mempunyai fungsi untuk membentuk pemerintahan yang mempunyai legitimasi dari

rakyatnya, memilih dan membentuk lembaga-lembaga perwakilan bagi warga




7|Laporan Pilgub Jabar 2018

negaranya dan yang terakhir adalah untuk memberikan pendidikan politik bagi warga

negara.


Dengan demikian, bagi bangsa-bangsa beradab dan demokratis, Pemilu dan Pemilihan

kepala daerah merupakan sebuah instrumen bagi pembentukan pemerintah daerah

modern dan demokratis, karena mereka percaya bahwa melalui Pemilu itu suksesi

pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lebih mulus dan damai, dibandingkan

dengan cara-cara dan tindak kekerasan massa yang lebih mengedepankan radikalisme.

Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk

mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945 serta bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum

yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara

pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan

akuntabilitas.


1.2. MAKSUD DAN TUJUAN

Disusunnya laporan penyelenggaraan Pemilihan Serantak Bupati dan Wakil

Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tahun 2018 ini diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat dapat memperoleh

informasi tentang gambaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat dan hasil-hasilnya dari KPU Kabupaten Bandung Barat.

Dengan kata lain Laporan ini disusun dengan maksud untuk memberikan

informasi faktual tentang berbagai aspek penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur Jawa Barat kepada KPU dan KPU Provinsi Jawa Barat. Adapun

tujuanya adalah :




8|Laporan Pilgub Jabar 2018

a. Menyampaikan informasi tentang kondisi termasuk permasalahan-permasalahan

faktual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tahun 2018.

b. Menyusun usul / saran tindakan / rekomendasi penyelenggaraan Pemilihan Umum

serupa di masa yang akan datang.



1.3. RUANG LINGKUP LAPORAN

Ruang lingkup laporan terbatas penyelenggaraan Pemilihan Serantak Bupati

dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Tahun 2018 yang meliputi kegiatan-kegiatan sejak masa persiapan sampai

pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta

kegiatan non tahapan yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan, kegiatan ini meliputi

:

a. Masa persiapan

1) Penyusunan Anggaran

2) Penyusunan Kebutuhan Logistik

3) Penyusunan Regulasi

4) Penyusunan Program dan jadwal Waktu

b. Pelaksanaan Tahapan :

1) Pemutakhiran Data Pemilih

2) Pencalonan

3) Kampanye

4) Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

5) Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPK dan KPU Kab.Bandung Barat

c. Non tahapan

1) Pembentukan panitia adhoc

2) Agen Sosialisasi Pemilihan Umum


9|Laporan Pilgub Jabar 2018

1.4. SISTEMATIKA PELAPORAN

Sistematika pelaporan ini disusun sejak masa persiapan sampai tahap

pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

Penyajiannya diupayakan dari catatan – catatan penyelenggaraan Pemilihan Umum

yang telah dilakukan, meliputi :



BAB I: PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Maksud dan Tujuan

C. Ruang Lingkup

BAB II: TAHAPAN PERSIAPAN

A. Perencanaan Program dan Anggaran

1. Rencana kebutuhan biaya

B. Penyusunan dan Pengesahan Keputusan

1. Prosedur penyusunan keputusan

2. Rincian hasil keputusan yang ditetapkan

3. Penyampaian informasi dan publikasi keputusan kepada masyarakat

C. Sosialisasi

1. Maksud dan Tujuan Sosialisasi

2. Strategi Sosialisasi

3. Materi Sosialisasi

4. Target sosialisasi

5. Metode Sosialisasi

D. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

1. Media informasi/ publikasi pengumuman yang digunakan

2. Jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi



10 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

3. Data jumlah peserta berdasarkan usia dan jenis kelamin pada masing-

masing tingkatan

E. Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

1. Proses pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4)

menjadi DPS serta hasil rekapitulasi DPS

2. Proses pengolahan DPS menjadi DPT serta hasil rekapitulasi DPT

3. Upaya KPU KBB terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPS

dan DPT


BAB III: TAHAPAN PELAKSANAAN

A. Pencalonan

B. Kampanye

C. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan

Penghitungan Suara

1. Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara

2. Produksi dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan

penghitungan suara

D. Pemungutan dan Penghitungan

1. Persiapan pemungutan

2. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

a. Pelayanan hak pilih

b. Tata cara penghitungan

c. Jumlah partisipasi pemilu

d. Jumlah pemilih disabilitas

e. Jumlah surat suara sah

f. Jumlah suara tidak sah

g. Jumlah surat suara terpakai



11 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

h. Jumlah surat suara tidak terpakai, dan

i. Jumlah surat suara rusak

3. Pemungutan suara ulang dan penghitungan suata ulang

E. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil

1. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK

2. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU KBB

F. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan

BAB IV: EVALUASI PEMILIHAN

BAB V: PENUTUP

LAMPIRAN




12 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

BAB II

PERSIAPAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

JAWA BARAT TAHUN 2018



A. PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN

1. Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Awal langkah persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat adalah dengan ditetapkannya tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari

“H” Pemungutan Suara Tahun 2018 .

Seiring dengan berkembangnya pemikiran mengenai proses pelaksanaan

demokrasi, maka berubah pula tata kelola dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah

di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 Pasal 18 ayat (4) menyatakan : Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-

masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih

secara demokratis. Dengan adanya aturan ini, dapat diterjemahkan bahwa pemilihan

Kepala Daerah harus melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Oleh

karena itu Pemilihan Kepala Daerah dikehendaki dipilih secara langsung oleh rakyat.


Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana

telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua

Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan

menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Pemilihan Bupati dan Walikota

dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

2. Perencanaan Kebutuhan Biaya Anggaran

13 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Perencanaan Program dan Anggaran untuk Hibah Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dilaksanakan oleh KPU KBB dengan KPU

provinsi Jawa Barat mengadakan Raker sebanyak 4 kali mengenai pendanaan bersama

Pemilihan Serentak Tahun 2018 dengan 16 Kabupaten/Kota yang bersamaan

waktunya, yakni:


1) Kota Bekasi

2) Kota Cirebon

3) Kota Sukabumi

4) Kota Bandung

5) Kota Banjar

6) Kota Bogor

7) Kabupaten Purwakarta

8) Kabupaten Bandung Barat

9) Kabupaten Sumedang

10) Kabupaten Kuningan

11) Kabupaten Majalengka

12) Kabupaten Subang

13) Kabupaten Bogor

14) Kabupaten Garut

15) Kabupaten Cirebon

16) Kabupaten Ciamis


Disepakati adanya pendanaan bersama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.


a. Komponen yang ditanggung Provinsi Jawa Barat:

1) Honorarium Pokja di KPU Kabupaten/Kota

2) Honorarium Pokja di PPK

3) Honorarium bulanan PPK dan Sekretariat PPK



14 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

4) Honorarium bulanan PPS dan Sekretariat PPS

5) Perjalanan dinas dari Kabupaten/Kota ke Provinsi



b. Komponen yang ditanggung KPU Kabupaten/Kota

1) Honorarium PPDP

2) Honorarium KPPS dan Linmas

3) Biaya Pemutakhiran Data Pemilih

4) Perlengkapan KPPS

5) Perjalanan Dinas dari Kabupaten/Kota ke PPK, PPS dan TPS/sebaliknya

(dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota)


Dengan adanya pendanaan bersama maka KPU Kabupaten Bandung Barat

mendapat bantuan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018 dari APBD KPU Provinsi

Jawa Barat yang awalnya sebesar Rp. 10.442.120.000,- menjadi 8.008.607.000 untuk

Tahun 2017.


Seiring dengan berjalannya Tahapan Pemilihan Serentak Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 KPU Provinsi melakukan beberapa kali

Revisi RKB Untuk Hibah KPU Kabupaten Bandung Barat sebagai berikut :


NO TANGGAL PENCAIRAN JUMLAH

1 02 OKTOBER 2018 TAHAP I ( OKTOBER sd Rp. 8.008.607.000

DESEMBER 2017 )

2 05 MARET 2018 TAHAP II ( JANUARI sd APRIL Rp. 8.324.699.700

2018 )

3 28 APRIL 2018 TAHAP III ( MEI sd Rp. 8.569.362.900

SEPTEMBER 2018 )

JUMLAH TOTAL Rp. 24.902.669.600



Adapun untuk penyaluran dana untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Tahun 2018 dari KPU Kabupaten Bandung Barat ke tingkat PPK, Dengan

RKB (Rincian Kebutuhan Biaya) yang diberikan kepada PPK sebagai berikut :




15 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Jumlah Pagu di tingkat PPK Se-Kabupaten Bandung Barat

TAHUN

NO KECAMATAN JUMALH

2017 2018

1 NGAMPRAH 149,990,000 1,142,700,000 1,292,690,000

2 PADALARANG 139,170,000 1,134,284,000 1,273,454,000

3 BATUJAJAR 106,710,000 790,370,000 897,080,000

4 SAGULING 95,890,000 571,110,000 667,000,000

5 CIHAMPELAS 139,170,000 1,063,265,000 1,202,435,000

6 CILILIN 149,990,000 1,048,865,000 1,198,855,000

7 SINDANG KERTA 149,990,000 993,330,000 1,143,320,000

8 CIPONGKOR 182,450,000 1,212,575,000 1,395,025,000

9 GUNUNG HALU 128,350,000 899,510,000 1,027,860,000

10 RONGGA 117,530,000 806,640,000 924,170,000

11 CIPATAT 160,810,000 1,185,780,000 1,346,590,000

12 CIKALONG WETAN 171,630,000 1,205,880,000 1,377,510,000

13 CIPEUNDEUY 160,810,000 1,044,070,000 1,204,880,000

14 CISARUA 117,530,000 776,975,400 894,505,400

15 PARONGPONG 106,710,000 813,350,000 920,060,000

16 LEMABANG 204,020,000 1,593,715,000 1,797,735,000

JUMLAH 2,280,750,000 16,282,419,400 18,563,169,400



PERSENTASE SEBARAN ANGGARAN

PILGUB JABAR 2018

KPU KBB,

6,339,500,200 ,

25%




ADHOCK PPK

DAN PPS,

18,563,169,400 ,

75%

ADHOCK PPK DAN PPS KPU KBB




B. PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN KEPUTUSAN

1. Prosedur penyusunan keputusan

Proses penyusunan keputusan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.




16 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2. Rincian hasil keputusan yang ditetapkan

Beberapa keputusan KPU Provinsi Jawa Barat utuk KPU Kab.Bandung Barat

dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 adalah sebagai

berikut:


REKAP SURAT KEPUTUSAN PERSONIL KELOMPOK KERJA

PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA

BARAT 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANDUNG BARAT

NO NOMOR SK TENTANG TANGGAL PERSONIL


1. 142/pp.05.3- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Ai wildani sri aidah

017 kelompok kerja 3. Adie saputro

pembentukan ppk dan pps 4. Bayu baskoro

pada pemilihan gubernur 5. Warna gumilang

dan wakil gubernur jawa 6. Yasir risnari

barat tahun 2018 7. Ginanjar khaerul

iman

8. Chaeruman setia

nugraha

9. Hendra permana

10. Asep kadar mulyana

11. Andriyan rusamsi

12. Dandim

2. 143/pp.08.3- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Ai wildani sri aidah

017 kelompok kerja sosialisasi 3. Iwan ridwan

dan parmas/ penyuluhan/ mahmudin

bimbingan teknis pada 4. Warna gumilang

pemilihan gubernur dan 5. Bayu baskoro

wakil gubernur jawa barat 6. Meiske patrisia

tahun 2018 7. Hera irawati dasuki

8. Supriyati

9. Hendra permana

10. Yasir risnari

11. Tb hadi gustiana

12. Asep kadar mulyana

13. Santosa wiguna

14. Denden deninhendri

15. Ginanjar khaerul

iman

16. Ade kurniawan

17. Holid

18. Roby hermawan

3. 144/pl.03.2- Pembentukan dan 02 oktober 1. Ai wildani sri aidah

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Adie saputro

017 kelompok kerja verifikasi 3. Patria hidayat

persyaratan pasangan calon 4. Hera irawati dasuki

pada pemilihan gubernur 5. Bayu baskoro


17 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

dan wakil gubernur jawa 6. Meiske patrisia

barat tahun 2018 7. Yoso tribudi

8. Santosa wiguna

9. Freni satria mulya

10. Ade kurniawan

11. Disdik

12. Tapem

4. 145/ku.06- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2018 2. Benben

017 kelompok kerja penyusunan fathurokhman

pertanggung jawaban 3. Agus ganjar hidayat

pelaksanaan keuangan pada 4. Bayu baskoro

pemilihan gubernur dan 5. Hera irawati dasuki

wakil gubernur jawa barat 6. Warna gumilang

tahun 2018 7. Aditya nugraha

8. Andriyan rusamsi

9. Supriyati

10. Chaeruman setia

nugraha

11. Hendra permana

12. Yasir risnari

13. Holid

14. Denden deni hendri

5. 146/pw.01- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iwan ridwan

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2017 mahmudin

017 kelompok kerja pelaksanaan 2. Adie saputro

sistem pengendalian intern 3. Agus ganjar hidayat

pemerintahan ( spip )dalam 4. Bayu baskoro

rangka pengawasan dan 5. Hera irawati dasuki

pemeriksaan pada pemilihan 6. Aditya nugraha

gubernur dan wakil 7. Andriyan rusamsi

gubernur jawa barat tahun 8. Supriyati

2018 9. Chaeruman setia

nugraha

10. Hendra permana

11. Yoso tribudi

12. Tb hadi gustiana

6. 147/pw.03.01- Pembentukan dan 02 oktober 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/x/2 pengangkatan personalia 2017 2. Benben

017 kelompok kerja fathurokhman

pemutakhiran data dan 3. Ai wildani sri aidah

penyusunan daftar pemilih 4. Meiske patrisia

pada pemilihan gubernur 5. Warna gumilang

dan wakil gubernur jawa 6. Asep kadar

barat tahun 2018 mulayana

7. Yoso tribudi

8. Iman abdurahman

9. Freni satria mulya

10. Ade kurniawan

11. Nurafifah gemah

ikawati

12. Ginanjar khaerul

iman

13. Holid

14. Supriyati

15. Robi hermawan


18 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

16. Tb hadi gustiana

17. Aditya nugraha

18. Amilia nurul hanifah

19. Rd mohamad rizki a.

Karim

20. Disdukcapil

7. 21/pp.08.3- Perubahan ke tiga atas 12 januari 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/i/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Ai wildani sri aidah

018 umum provinsi jawa barat 3. Patria hidayat

nomor : 143/pp.08.3-kpt/32 4. Warna gumilang

prov/x/2017 tentang 5. Bayu baskoro

pembentukan dan 6. Meiske patrisia

pengangkatan personalia 7. Hera irawati dasuki

kelompok kerja sosialisasi 8. Supriyati

dan 9. Hendra permana

parmas/penyuluhan/bimbin 10. Yasir risnari

gan teknis pada pemilihan 11. Tb hadi gustiana

gubernur dan wakil 12. Asep kadar mulayana

gubernur jawa barat tahun 13. Santosa wiguna

2018 14. Denden deni hendri

15. Ginanjar khaerul

iman

16. Ade kurniawan

17. Holid

18. Robi hermawan

8. 22/pw.01- Perubahan ke dua atas 12 januari 1. Patria hidayat

kpt/32/prov/i/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Adie saputro

018 umum provinsi jawa barat 3. Agus ganjar hidayat

nomor : 146/pw.01-kpt/32 4. Bayu baskoro

prov/x/2017 tentang 5. Hera irawati dasuki

pembentukan dan 6. Aditya nugraha

pengangkatan personalia 7. Andriyan rusamsi

kelompok kerja pelaksanaan 8. Supriyati

sistem pengendalian intern 9. Chaeruman setia

pemerintahan (spip) dalam nugraha

rangka pengawasan dan 10. Hendra permana

pemeriksaan pada pemilihan 11. Yoso tribudi

gubernur dan wakil 12. Tb hadi gustiana

gubernur jawa barat tahun

2018

9. 44/pl/03.01- Perubahan ke lima atas 12 februari 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Benben

018 umum provinsi jawa barat fathurokhman

nomor : 147/pl.03.1-kpt/32 3. Ai wildani sri aidah

prov/x/2017 tentang 4. Meiske patrisia

pembentukan dan 5. Warna gumilang

pengangkatan personalia 6. Asep kadar

kelompok kerja mulayana

pemutakhiran data dan 7. Yoso tribudi

penyusunan daftar pemilih 8. Iman abdurahman

dan pemeriksaan pada 9. Freni satria mulya

pemilihan gubernur dan 10. Ade kurniawan

wakil gubernur jawa barat 11. Nurafifah gemah

tahun 2018 ikawati

12. Ginanjar khaerul

iman


19 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

13. Holid

14. Supriyati

15. Robi hermawan

16. Tb hadi gustiana

17. Septiandy

mauluddin malik

18. Amilia nurul hanifah

19. Rd moh rizki a.

Karim

20. H.jeje hermansyah (

disdukcapil kbb )

10. 46/pp/08.3- Perubahan ke empat atas 12 februari 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Ai wildani sri aidah

018 umum provinsi jawa barat 3. Patria hidayat

nomor : 143/pp.08.3-kpt/32 4. Warna gumilang

prov/x/2017 tentang 5. Bayu baskoro

pembentukan dan 6. Meiske patrisia

pengangkatan personalia 7. Akp agus nurarsyad

kelompok kerja sosialisasi ,a.md, sh, m.h

dan 8. Supriyati

parmas/penyuluhan/bimbin 9. Hendra permana

gan teknis pada pemilihan 10. Yasir risnari

gubernur dan wakil 11. Tb hadi gustiana

gubernur jawa barat tahun 12. Asep kadar mulyana

2018 13. Santosa wiguna

14. Denden deni hendri

15. Ginanjar khaerul

iman

16. Ade kurniawan

17. Holid

18. Roby hermawan

11. 47/pw.08.1- Perubahan ke tiga atas 12 februari 1. Patria hidayat

kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Adie saputro

018 umum provinsi jawa barat 3. Agus ganjar hidayat

nomor : 146/pw.01-kpt/32 4. Bayu baskoro

prov/x/2017 tentang 5. Iman abdurahman

pembentukan dan 6. Inspektorat

pengangkatan personalia 7. Andriyan rusamsi

kelompok kerja pelaksanaan 8. Supriyati

sistem pengendalian intern 9. Chaeruman setia

pemerintahan (spip) dalam nugraha

rangka pengawasan dan 10. Hendra permana

pemeriksaan pada pemilihan 11. Yoso tribudi

gubernur dan wakil 12. Tb hadi gustiana

gubernur jawa barat tahun

2018

12. 45/ku.06- Perubahan ke dua atas 12 februari 1. Iing Nurdin

kpt/32/prov/ii/2 keputusan komisi pemilihan 2018 2. Benben F

018 umum provinsi jawa barat 3. Agus Ganjar H

nomor : 145/ku.06-kpt/32 4. Bayu Baskoro

prov/x/2017 tentang 5. Siti Nani Aisyah

pembentukan dan 6. Warna Gumilang

pengangkatan personalia 7. Siti Fauziah S

kelompok kerja penyusunan 8. Andriyan Rusamsi

pertanggungjawaban 9. Supriyati

pelaksanaan keuangan pada 10. Chaeruman S


20 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

pemilihan gubernur dan 11. Asep Sodikin

wakil gubernur jawa barat 12. Yasir Risnari

tahun 2018 13. Holid

14. Denden Deni Hendri

13. 80/pp/.05.3- Pembentukan dan 02 april 2018 1. Patria hidayat

kpt/32/prov/iv/ pengangkatan personalia 2. Ai wildani sri aidah

2018 kelompok kerja 3. Ade saputro

pembentukan kelompok 4. Warna gumilang

penyelenggara pemungutan 5. Bayu baskoro

suara ( kpps ) pada 6. Kav. Musiam (

pemilihan gubernur dan dandim )

wakil gubernur jawa barat 7. Andriyan rusamsi

tahun 2018 8. Asep kadar

mulayana

9. Yoso tribudi

10. Santosa wiguna

11. Supriyati

12. Robi hermawan

14. 108/pp.12.4.kpt Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Benben

/32/prov/v/201 pengangkatan personalia fathurokman

8 kelompok kerja 2. Patria hidayat

pendistribusian 3. Adie saputro

perlengkapan pemungutan 4. Bayu baskoro

dan perhitungan suara pada 5. Mesike patrisia

pemilihan gubernur dan 6. Asep kadar

wakil gubernur jawa barat mulayana

tahun 2018 7. Tb hadi gustiana

8. Yasir risnari

9. Ginanjar khaerul

iman

10. Ade kurniawan

11. Winsu astodewo

12. Kompol goncang

ajie susatyo, sik, sh,

mh

15. 109/pl.03.6- Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/v/2 pengangkatan personalia 2. Adie saputro

018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Ai wildani sri aidah

pemungutan dan 4. Meiske patrisia

perhitungan suara pada 5. Andriyan rusamsi

pemilihan gubernur dan 6. Santosa wiguna

wakil gubernur jawa barat 7. Holid

tahun 2018 8. Aspkadar mulayana

9. Ginanjar khaerul

iman

10. Iman abdurahman

11. Tb hadi gustiana

12. Denden deni hendri

13. Ade kurniawan

14. Freni satria mulya

15. Hendra permana

16. Yasir risnari

17. Yoso tribudi

18. Supriyati



21 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

19. Dani supriyadi

sahlan

20. Wahyu diguna

(disdukcapil kbb )

16. 110/pl.03.7- Pembentukan dan 05 mei 2018 1. Iing nurdin

kpt/32/prov/v/2 pengangkatan personalia 2. Adie saputro

018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Agus ganjar hidayat

rekapitulasi dan penetapan 4. Warna gumilang

pasangan calon pada 5. Bayu baskoro

pemilihan gubernur dan 6. Holid

wakil gubernur jawa barat 7. Tb hadi gustiana

tahun 2018 8. Asep kadar

mulayana

9. Ginanjar khaeul

iman

10. Kav. Musiam

11. Akp agus nur arsad,

a.md, sh, mh

12. Kompol goncang ajie

susatyo, sik, sh, mh


17. 142/py.03.2- Pembentukan dan 01 juli 2018 1. Benben fathurohman

kpt/32/prov/viii pengangkatan personalia 2. Ai wildani sriaidah

/2018 kelompok kerja pelaksanaan 3. Adie saputro

evaluasi pemilihan dan 4. Meiske patrisia

pelaporan pada pemilihan 5. Warna gumilang

gubernur dan wakil 6. Iptu a. Dody

gubernur jawa barat tahun hermawan, sh

2018 7. Andriyan rusamsi

8. Hendra permana

9. Yasir risnari

10. Holid

11. Ayu putri utami

12. Iman abdurahman

13. Santosa wiguna

14. Denden deni hendri

15. Supriyati

16. Asep kadar

mulayana




C. SOSIALISASI PILGUB JABAR 2018

Sosialisasi dan pendidikan pemilih merupakan salah satu program dan kegiatan

yang didesain untuk memberikan kontribusi terhadap suksesnya penyelenggaraan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018. Sosialisasi

dimaksudkan sebagai upaya penyebarluasan informasi kepada masyarakat tentang

sistem, tata cara dan teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan orientasi pada



22 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

peningkatan pengetahuan, sikap, perilaku dan partisipasi politik masyarakat terhadap

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Pemberian informasi dimaksudkan sebagai upaya bimbingan dan latihan oleh

penyelenggara Pemilihan Umum yang diharapkan agar pemilih tahu, mau dan mampu

memahami sistem dan tata cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tahun 2018, sehingga pemilih secara cerdas dan bertanggung jawab dapat memilih

calon pemimpinnya.

Keberhasilan sosialisasi merupakan salah satu faktor penting dalam

menentukan suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun

2018, baik sukses secara substansi maupun secara prosedural. Sukses secara substansi

yaitu ditandai dengan berlangsungnya prinsip-prinsip Pemilihan Umum yang

demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan sukses

secara prosedural yaitu ditandai dengan terlaksananya penyelenggaraan Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut secara lancar, tertib, aman dan

beradab dengan dukungan penyelenggara yang professional, demokratis, pemilih yang

cerdas serta logistik yang memadai.

Karena pentingnya kegiatan sosialisasi, maka pelaksanaan kegiatan dirancang

sedemikian rupa untuk memastikan bahwa kegiatan sosialisasi yang efektif

mendukung tujuan Pemilihan Serentak . Sebagai landasan yang member arah

pelaksanaan sosialisasi perlu dirumuskan dalam program yang diharapkan menjadi

panduan dalam penyelenggaraan sosialisasi sehingga kegiatannya berjalan efektif dan

efisien.

Beberapa faktor penting dalam sosialisasi adalah meliputi maksud, tujuan,

strategi, materi pendekatan dan target khalayak serta metode dan pelaksanaan program,

yaitu sebagai berikut :

1. Maksud dari sosialisasi adalah masyarakat mengetahui, mau dan mampu

menggunakan hak pilihnya sehingga dapat terwujud penyelenggaraan




23 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013 secara

sukses.

2. Tujuan sosialisasi antara lain :

a. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

b. Meningkatkan pengetahuan kritis masyarakat tentang system dan tata

cara teknis, disamping itu pula dapat mengetahui tentang jadwal

tahapan, berbagai aspek teknis pemungutan dan penghitungan suara

serta penetapan calon terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

c. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keberadaan, peran dan

fungsi KPU.

d. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan

hak pilihnya dalam pemungutan dan penghitungan suara.

e. Pemilih dapat mengetahui tentang visi, misi dan program pasangan

calon.

f. Terciptanya kondisi kondusif guna menunjang suksesnya Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

3. Strategi Sosialisasi.

a. Komunikasi massa.

b. Publikasi media.

c. Pengembangan jaringan dan penggerak Pemilihan Umum.

Adapun strategi yang dikembangkan oleh KPU adalah :

1) Membangun hubungan kemitraan dengan pihak media massa

melalui pemasangan iklan layanan masyarakat

2) Menjalin hubungan kemitraan dengan pihak Pemerintah Daerah

beserta segenap jajarannya.




24 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

3) Membangun hubungan kemitraan dengan pihak-pihak/ kelompok-

kelompok strategis dalam masyarakat seperti ormas dan LSM dan

lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya

4) Membangun hubungan kerja dan koordinasi dengan jajaran

penyelenggara sampai ke tingkat bawah.

4. Materi Sosialisasi

Materi sosialisasi yang disajikan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, isinya meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Mengajak masyarakat untuk terdaftar dalam daftar pemilih.

b. Tahapan, agenda dan jadual penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gubernur Jawa Barat, mulai dari pendaftaran pemilih sampai

pemungutan dan penghitungan suara.

c. Jumlah Pasangan dan Nomor Urut Calon

d. Cara mencoblos,

e. Suara sah dan tidak sah.

f. Proses penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

g. Visi, misi dan program masing-masing pasangan calon.

h. Ajakan untuk menciptakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat yang aman, tertib, damai dan demokratis.

5. Target Khalayak.

a. Kelompok para pemilih, yaitu mereka yang telah memenuhi syarat

sebagai pemilih berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang

berlaku.

b. Pihak mediator seperti media massa, pengurus parpol, LSM, Ormas dan

organisasi kemasyarakatan lainnya.

c. Para pendukung penyelenggara lainnya seperti Pemerintah Daerah,

PPK, PPS dan KPPS serta Pengawas Pemilihan Umum.

6. Metode Sosialisasi



25 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

a. Bentuk Tatap muka seperti ceramah, diskusi, seminar, rapat kerja, dll.

- Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan cara

tatap muka langsung dengan para peserta. Materi sosialisasi

pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

yang diberikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten

Bandung Barat. Selanjutnya, Materi yang disampaikan di antaranya

mengenai:

1. Tanggal pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2018

2. Daftar nama nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

3. Mengingatkan para peserta agar terdaftar dalam DPT

4. Hal Hal yang dibawa ketika datang ke TPS

Setelah selesai penyampaian materi oleh para pimpinan

rapat, maka peserta diberikan kesempatan untuk untuk bertanya dan

memberikan saran kepada para pimpinan rapat sehingga

menghasilkan beberapa masukan yang dapat langsung diterima oleh

pimpinan rapat.

Kegiatan Sosialisasi Dengan Kelompok Pemilih Pemula

Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

ini dilaksanakan 2 ( Dua ) Kali dengan Pemilih Semula yang

pertama dilaksanakan di The Plantation Café Pada hari Sabtu

tanggal 23 Juni 2018, dan Yang Kedua dilaksanakan di Bale Pare

Kota Baru Parahyangan Pada hari Rabu 13 Juni 2018.




26 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

- Sosialisasi dengan Car Freeday

Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan cara tatap

muka langsung ke perseorangan. KPU Kabupaten Bandung Barat

melakukan kegiatan ini laksanakan di 3 ( Tiga ) Tempat dengan

cara Car Free Day ( CFD ) Sosialisasi langsung Kepada Masyarakat

KBB adapun Tempat Pelaksanaannya antara lain :




27 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

1. Jajaway Waterpark Jl. Cidemang No. 1 Rt: 01/05 Kp.

Jajaway Ds. Mekarsari Kec. Cipongkor. Pada hari Minggu,

04 Maret 2018 pada pukul 09.00 WIB s.d Selesai.

2. di Pasar Cipeundeuy Jl. Raya Cipeundeuy No. 587

Kecamatan Cipeundeuy. Pada hari Minggu, 18 Maret 2018

pada pukul 08.00 WIB s.d Selesai

3. Di Cihampelas Jl. Raya Cipeundeuy No. 67 Kecamatan

Cihampelas . Pada Hari Minggu




- Sosialisasi Kepada Pemangku Agama ( Istigosah )

Kegiatan Doa Bersama (Istighosah) ini dilaksanakan

pada hari Senin, 25 Juni 2018, H-2 sebelum hari

penyelenggaraan Pemilihan Serentak. Bertempat di Masjid

Agung Ash-Shiddiq, Kompleks Pemerintahan Kabupaten

Bandung Barat, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Peserta

berkumpul pada pukul 09.00 pagi di masjid untuk registrasi

kehadiran. Diikuti pembukaan acara oleh Ketua KPU

Kabupaten Bandung Barat dan Anggota KPU Kabupaten

Bandung Barat. Selanjutnya, acara dipimpin oleh Ketua MUI

Kabupaten Bandung Barat, dimulai dengan pembacaan ayat suci

Al-Quran dan ceramah. Dilengkapi juga dengan kesenian

Nasyid dari berbagai kelompok masyarakat. Acara doa bersama



28 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

berjalan damai dan khusyuk, dihadiri oleh Pasangan Calon

Bupati Bandung Barat Nomor Urut 2, Kapolres Cimahi, Dandim

0609 Kabupaten Bandung, serta segenap tamu undangan.

Adapun hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan

ini yaitu :

1. Terselenggaranya satu kali rapat persiapan kegiatan

doa bersama beserta konsumsinya untuk 200 orang;

2. Terlaksanakannya acara doa bersama yang damai,

lancar dan khusyuk mendoakan agar kelangsungan

penyelenggaraan Pemilihan Serentak 27 Juni 2018

berlancar sukses



- Sosialisasi Disabilitas

Kegiatan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat

dengan metode tatap muka berbentuk seminar yang dilaksanakan

pada tanggal 05 Maret 2018 di Mason Pine Hotel Padalarang dengan

sasaran kelompok PPLS, disabilitas, dan marginal se-Kabupaten

Bandung Barat. Sehingga tersampaikannya informasi tahapan,

program dan jadwal penyelenggaraan pilkada kelompok PPLS,

Disabiltas, dan marginal.


KPU KBB melaksanakan sosialisasi kepada puluhan penyandang

Disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia

(Pertuni) Kabupaten Bandung Barat, Ikatan Tuna Netra Muslim

Indonesia (ITMI) Kabupaten Bandung Barat, Aliansi Perempuan

Disabilitas dan Lansia (APDL) Kabupaten Bandung Barat dan SLB

YPALB Kabupaten Bandung Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru

Parahyangan, Padalarang dengan topik ”Pemilu Akses yang Inklusif

dan Equality”.


29 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Dalam kegiatan ini, disampaikan berbagai hal dari mulai dari tata

cara pemilihan, ketika masuk ke pendaftaran, masuk bilik suara,

membuka kertas suara dan lainnya menyangkut pemilihan serentak

2018. Selain itu, juga diadakan dialog santai mengenai kendala yang

dihadapi kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilih serta

ada penampilan seni tari Merak dari peserta kegiatan.




- Sosialisasi Gerak Jalan Sehat

Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Serentak 2018 melalui Gerak

Jalan Sehat dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 29 April 2018

bertempat di Lapangan Desa Sukatani Kecamatan Ngamprah pada

pukul 07.00 WIB s/d 11.00 WIB. Acara dihadiri oleh Komisioner

KPU Kabupaten Bandung Barat, staf sekretariat KPU Kabupaten

Bandung Barat khususnya Subbagian Teknis Pemilu dan Hupmas.

Peserta berkumpul di Lapangan Sukatani Kecamatan Ngamprah dan

melalukan kegiatan gerak jalan, awal start dari lapangan sukatani

bergerak menuju rute yang sudah ditentukan ± 4,5KM dan finish

juga berakhir di Lapangan Sukatani. Kegiatan dibuka oleh Ketua

KPU Kabupaten Bandung Barat yang juga dihadiri oleh Plt Bupati

Bandung Barat beserta jajarannya. Metode yang digunakan pada

sosialisasi ini yaitu metode komunikasi tatap muka langsung dengan



30 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

kegiatan Gerak Jalan Sehat yang diikuti oleh semua peserta dan

acara hiburan dilanjutkan dengan pembagian doorprize yang

dibagikan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat dan partai politik

untuk memeriahkan dan menarik perhatian masyarakat agar ikut

serta dalam kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini

disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat dapat

berjalan dengan lancar dan tersampaikan kepada peserta Masyarakat

Kabupaten Bandung Barat.

Adapun materi yang disampaikan yaitu:

a. Pemilih perlu mengetahui dan memahami berbagai hal yang

terkait dengan pemilu. Misalnya untuk apa pemilu

diselenggarakan, apa saja tahapan pemilu, siapa saja yang boleh

ikut serta dalam pemilu, bagaimana tata cara menggunakan hak

pilih dalam pemilu dan sebagainya. Pertanyaan itu penting

diajukan agar Pemilih menjadi pemilih cerdas dalam

menentukan pilihan politiknya di setiap pemilu;

b. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat

dimana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung;

c. Salah satu metode dalam meningkatkan partisipasi pemilih

dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018 dan menyegarkan

kembali ingatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan

serentak tahun 2018 yang akan dilakukan;

d. kesadaran berdemokrasi melalui pemilu, sehingga pada

akhirnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu

dapat meningkat, baik secara kuntitas maupun kualitas;

e. Manfaat Pemilu yaitu :

1. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.




31 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2. Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian

pemimpin secara kontitusional.

3. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk

memperoleh legitimasi.

4. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi

dalam proses politik.




b. Melalui Media Massa cetak dan radio

- Koran Radar Bandung

c. Kemitraan Sosialisasi

- Agen Sosialisasi

Dalam rangka memperluas Sosialisasi Pemilihan Gubernur dam

Wakil Gubernur Tahun 2018 KPU Kabupaten Bandung Barat



32 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

merekrut Agen Sosialisasi Masing-masing 2 ( dua ) Orang di Tiap

Kecamatan Sesuai dengan SK KPU Kabupaten Bandung Barat

Nomor : 14/PP.08.3-Kpt/3217/KPU-Kab/II/2018 Tentang

Penetapan Personil Agen Sosialisasi dalam rangka pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil

Bupati Bandung Barat Tanggal 05 Februari .

Adapun Agen Sosialisasi sebagai berikut :

NO KECAMATAN NAMA

1 CISARUA IDA MAETI

FAHMI FAUZI

2 LEMBANG NUNUNG NURYATI

NENENG RAKMAWATI

3 NGAMPRAH HIDA TAZKIATUL

MUKTAFA

RIDA DARYANTI

4 PARONGPONG ENDYASTUTIPRAVITASARI

ANDRI ARISMA KURNIA

5 BATUJAJAR M. HUSNI MUBAROK

ARI RUSLIANA

6 PADALARANG RIDA DARYANTI

RUDI ARISANDY

7 CIHAMPELAS NENG ASTI BUDIARTI

RACHMAN AL FARIZHI

8 CILILIN RISWAN HIMAWAN

GUSTAMAN

9 CIPONGKOR JAJANG

RUSTAN ABU BAKAR

10 SINDANG KERA RIZKY FEBRIYADI

ACEP YUYU WAHYUDIN

11 RONGGA RINDA RINDAWATI

WIDA WIDIA

12 GUNUNG HALU JULAEHA YUNI ANDRIANI

BANGBANG SUPRIATNA

13 CIKALONG WETAN RESHA ARLIANA

USEP MULYADI

14 CIPATAT ASIH KUSUMADEWI

EKA KOSASIH

15 SAGULING ENGKUS SYARIF HIDAYAT

JULIO ABIDIN

16 CIPEUNDEUY AHMAD RAMDAN

SAEFUDIN

IDA MAETI


- Civil Socity




33 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Kegiatan ini dibentuk dan dianggarkan oleh KPU Kabupaten

Bandung Barat yang dilaksanakan agendanya oleh Civil Society

yaitu Ormas dan LSM Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan

sebanyak 4 kali kegiatan di kecamatan-kecamatan se-Kabupaten

Bandung Barat dengan sasaran masyarakat umum Bandung Barat

yang dilaksanakan mulai tanggal 29 April-23 Juni 2018. Dalam

setiap pelaksanaan kegiatan menggunakan metode sosialisasi tatap

muka dalam bentuk seminar dan Foccus Group Discussion ( FGD )


Berikut LSM yang turut melakasanakan sosialisasi:

1. BEM UNJANI ( Universitan Ahmad Yani )

2. BEM UPI ( Universitas Pendidikan Indonesia )

3. LSM GP ANSOR ( Gerakan Pemuda Ansor )

4. LSM FKPBM ( Forum Komunikasi Putra Putri Baret

Merah)

d. Alat Peraga Sosialisasi

- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Tahapan

- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Pencalonan

- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Pemutakhiran Data pemilih

- Spanduk dan Baligho Sosialisasi Hari H



D. PEMBENTUKAN PPK, PPS DAN KPPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan

Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan

Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 16, bahwa


1. Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-

Undang.




34 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2. (1a) seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan

kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

3. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.

4. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%

(tiga puluh persen).

5. Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris

dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.


Memperhatikan dasar hukum tersebut KPU KBB melaksanakan proses rekruitmen calon

anggota PPK PPS dan KPPS sebagai berikut:


1. Media informasi/ publikasi pengumuman yang digunakan

a. Pembentukan PPK

Dalam melaksanakan proses rekruitmen calon anggota PPK, KPU KBB

memanfaatkan media informasi berupa laman resmi kab-bandungbarat.kpu.go.id. Selain

itu juga memanfaatkan media cetak dan media elektronik yang diperkuat melalui surat

KPU Kabupaten Bandung Barat nomor: 41/PP.05.3-PU/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal

5 Oktober 2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK pada pemilihan

bupati dan wakil bupati Bandung Barat Tahun 2018.


Sebagai respon masyarakat terhadap pengumuman dan surat tersebut terdapat calon

anggota PPK yang mendaftar ke KPU KBB sebanyak 264 calon peserta yang tersebar di

16 kecamatan baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai macam pengalaman dan

latar belakang.


Pembentukan PPK diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat

Nomor 14/PP.05.3-Kpt/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang

Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati

dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018


b. Pembentukan PPS



35 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Dalam melaksanakan proses rekruitmen calon anggota PPS, KPU KBB

memanfaatkan media informasi berupa laman resmi kab-bandungbarat.kpu.go.id. Selain

itu juga memanfaatkan media cetak dan media elektronik yang diperkuat dengan surat

KPU Kabupaten Bandung Barat nomor: 42/PP.05.3-PU/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal

5 Oktober 2017 tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS pada pemilihan

bupati dan wakil bupati Bandung Barat Tahun 2018.


Sebagai respon masyarakat terhadap pengumuman dan surat tersebut terdapat calon

anggota PPS yang mendaftar ke KPU KBB sebanyak 1.058 calon peserta yang tersebar di

165 desa baik laki-laki maupun perempuan dengan berbagai macam pengalaman dan latar

belakang.


Pembentukan PPS diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat

Nomor 15/PP.05.3-Kpt/3217/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 8 November 2017 tentang

Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan

Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018




c. Pembentukan KPPS

Kewenangan pembentukan KPPS diserahkan kepada PPS atas nama KPU

Kabupaten. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang

Perubahan Kedua atas Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan

Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 21. Pembentukan

anggota KPPS dilaksanakan oleh PPS yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar

TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses rekruitmen anggota KPPS dilaksanakan pada tanggal 3 April-3 Juni 2018 serentak

di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat. Setiap TPS memiliki anggota KPPS

sebanyak 7 (tujuh) orang anggota. Jumlah TPS di wilayah Kabupaten Bandung Barat




36 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

sebanyak 2.920 TPS dan anggota KPPS sebanyak 20.440 orang. Adapun proses

pelantikan anggota KPPS dilaksanakan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Bandung

Barat yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 3 Juni 2018.


Photo Bimtek KPPS di PPS




2. Jadwal pelaksanaan kegiatan seleksi

a. Jadwal pelaksanaan seleksi PPK

Proses pendaftaran calon anggota PPK, dibuka secara resmi pada tanggal 13-

16 Oktober 2017 bertempat di Kantor KPU KBB dengan membawa seluruh persyaratan

calon anggota PPK. Sedangkan tes tertulis calon anggota PPK dilaksanakan pada tanggal

20 Oktober 2017 bertempat di Ballroom Latai 4 Komplek Perkantoran Pemerintah

Kabupaten Bandung Barat yang diikuti oleh 264 calon peserta.


Photo Seleksi Tertulis Calon PPK




37 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Proses seleksi selanjutnya berupa proses wawancara yang dilaksanakan di Kantor

KPU KBB pada tanggal 24-25 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Seluruh Komisioner

dan Sekretaris KPU KBB

Photo Seleksi Wawancara PPK




Dari hasil seleksi tertulis dan wawancara tersebut diperoleh sebanyak 80 orang

calon anggota PPK yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan

selanjutnya yaitu pelantikan calon anggota PPK. Proses pelantikan calon anggota PPK

dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017 bertempat di Hotel Grand Hani Lembang

yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU KBB, Bupati Bandung

Barat, Muspida, SKPD terkait, Camat se-KBB, dan undangan lainnya. Pengangkatan

Anggota PPK sesuai dengan Berita Acara KPU KBB Nomor: 86/PP.05.3-

BA/3217/KPU-Kab/X/2017 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Penetapan Anggota

PPK. Berikut beberapa dokumentasi foto kegiatan Pelantikan anggota PPK:




38 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

b. Jadwal pelaksanaan seleksi PPS


Proses pendaftaran calon anggota PPS diikuti oleh calon peserta dari 165 desa

dari 16 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Proses pembukaan

pendaftaran dilaksanakan secara resmi pada tanggal 13 - 20 Oktober 2017 bertempat di

Kantor KPU KBB dengan membawa seluruh persyaratan calon anggota PPS.

Sedangkan tes tertulis calon anggota PPS dilaksanakan pada tanggal 03 November 2017

bertempat di SMK Mahardika, Jalan Raya Batujajar Kabupaten Bandung Barat yang

diikuti oleh 1.058 calon peserta. Proses seleksi selanjutnya berupa proses wawancara

yang dilaksanakan oleh anggota PPK di wilayah kecamatan masing-masing pada

tanggal 6 - 7 November 2017. Pengangkatan Anggota PPS sesuai dengan Berita Acara

KPU KBB Nomor: 97/PP.05.3-BA/3217/KPU-Kab/XI/2017 tanggal 11 November

2017 tentang Pelantikan Pengambilan Sumpah/Janji PPS dalam Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun

2018.


Photo Seleksi Wawancara Calon PPS




39 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Dari hasil seleksi tertulis dan wawancara tersebut diperoleh sebanyak 495 orang

calon anggota PPS yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan

selanjutnya yaitu pelantikan calon anggota PPS. Proses pelantikan calon anggota PPS

dilaksanakan pada tanggal 11 November 2017 bertempat di Hotel Lembang Asri yang

dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU KBB, Bupati Bandung Barat,

Muspida, dan undangan lainnya. Berikut beberapa dokumentasi foto kegiatan

Pelantikan anggota PPS:




3. Data jumlah peserta berdasarkan usia dan jenis kelamin pada masing-masing tingkatan

a. Calon Anggota PPK

Jumlah peserta calon anggota PPK berdasarkan usia dan jenis kelamin sebagai

berikut:

Tabel 2.3

Calon anggota PPK berdasarkan usia dan jenis kelamin

pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur jawa Barat Serta

Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018




40 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Usia Jumlah Kelamin Jumlah

17 - 25 thn 38 Laki Laki 223

26 - 40 thn 126 Perempuan 41

41 ke atas 100

Total 264 Total 264




b. Calon Anggota PPS

Jumlah peserta calon anggota PPS berdasarkan usia dan jenis kelamin sebagai

berikut:

Tabel 2.4

Calon anggota PPS berdasarkan usia dan jenis kelamin

pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa BaratSerta

Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018


Usia Jumlah Kelamin Jumlah

17 - 25 thn 231 Laki Laki 872

26 - 40 thn 467 Perempuan 186

41 ke atas 360

Total 1058 Total 1058



E. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH

1. Proses pengolahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) menjadi DPS

serta hasil rekapitulasi DPS

Berdasakan PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan

Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati

dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU Kabupaten Bandung

Barat melaksanakan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih sebagai berikut:


Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih

berdasarkan DP4 dan Daftar Pemilih dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan cara

melakukan verifikasi faktual Data Pemilih yang selanjutnya digunakan sebagai bahan




41 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu

oleh PPK dan PPS.


Untuk mewujudkan Pemutakhiran Data Pemilih yang akurat maka kegitan ini

didukung oleh suatu sistem yaitu Sistem Informasi Data Pemilih. Sistem Informasi

Data Pemilih (SIDALIH) yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk

mendukung kerja penyelenggara Pemilu atau Pemilihan dalam menyusun,

mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.


Proses pemutakhiran data pemilih ini diawali dengan penyerahan Data Agregat

Kependudukan per Kecamatan (DAK2) oleh Menteri Dalam Negeri RI kepada KPU

RI pada tanggal 17 April 2015 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan

(DP4) pada tanggal 3 Juni 2015. Kemudian KPU RI membagikan DAK2 dan DP4

tersebut kepada masing-masing KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.




42 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Tindak lanjut dari data yang diperoleh (DP4) dan data pemilu terakhir,

dijadikan bahan oleh KPU KBB sebagai bahan pencocokan dan penlitian data yang

dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) yang dilaksanakan

secara serentak pada tanggal 20 Januari-18 Februari 2018 oleh 2920 orang PPDP.


Mekanisme PPDP dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian dilakukan

dengan cara kunjungan langsung dari rumah ke rumah kepada setiap penduduk yang

tercatat dalam Daftar Pemilih. PPDP melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih

dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Berikut kategori

pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih:




1. Meninggal

2. Ganda

3. Dibawah Unur

4. Pindah Domisili

5. Tidak dikenal

6. TNI

7. Polri

8. Hilang Ingatan

9. Hak Pilih Dicabut

10. Bukan Penduduk


PPDP dapat memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan dalam Daftar

Pemilih serta dapat memsukan daftar pemilih yang belum terdaftar ke dalam Daftar

Pemilih ke dalam Formulir Model A.A-KWK. Hasil pencocokan dan penelitian serta

pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan PPDP selama satu bulan, diserahkan

kepada PPS untuk dilakukan rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).




43 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Hasil rekapitulasi tersebut dilaporkan secara berjenjang kepada PPK dan KPU KBB

untuk ditetapkan sebagai DPS. Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara KPU

KBB Nomor 62/PL.03.1-BA/3217/KPU-Kab/III/2018 tanggal 16 Maret 2018 tentang

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih

Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan

KPU KBB Nomor 35/PL.03.1-Kpt/3217/KPU-Kab/III/2018 tanggal 16 Maret 2018

tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih

Sementara Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Serta Bupati dan Wakil

Bupati Tahun 2018 .




Berikut Hasil Rekapilutasi DPS Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018




44 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2. Proses pengolahan DPS menjadi DPT serta hasil rekapitulasi DPT


Proses penyusunan DPS menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan

ditetapkan menjadi DPT dilakukan oleh KPU KBB dibantu oleh PPK bekerja sama

dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB khususnya bagi

pemilih yang sudah tercatat dalam DPSHP yang memiliki KTP Elektronik dan/atau

pemilih yang belum dipastikan KTP Elektroniknya.


Ketika ditemukan Daftar Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPS tetapi belum

memiliki KTP Elektronik maka KPU KBB bekerja sama dengan Disdukcapil KBB

untuk melakukan perekaman KTP Elektronik. Bagi pemilih yang sudah tercatat di DPS

akan tetapi tidak tercatat di data base Disdukcapil maka yang bersangkutan dicoret oleh

PPS dengan kategori tidak dikenal.


DPS yang telah ditetapkan oleh KPU KBB disosialisasikan kepada masyarakat melalui

penyerahan hard copy by name DPS kepada PPS se KBB. Kemudian PPS

menempelkan daftar tersebut di tempat strategis dan Kantor Desa setempat untuk

diketahui dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.


Proses tanggapan masyarakat disampaikan kepada PPS pada tanggal 24 Maret-2 April

2018 Hasil tanggapan tersebut menjadi bahan masukan bagi PPS untuk melakukan

perbaikan DPS yang akan dijadikan DPT.


Tanggapan masyarakat dapat berupa:

a. Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat

b. Pemilih yang masih terdapat kesalahan identitas identitas

c. Pemilih yang belum masuk ke dalam DPS


Dari berbagai proses yang telah dilaksanakan di atas menjadi bahan untuk PPS

dalam melakukan rekapitulasi DPSHP untuk ditetapkan menjadi DPT oleh KPU KBB.

Penetapan DPS menjadi DPSHP baik di tingkat PPS maupun PPK dilaksanakan




45 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

melalui rapat terbuka yang dilaksanakan oleh PPS dan PPK dan dihadiri oleh tim

sukses pasangan calon, Panwas KBB serta pemerintahan setempat.


Proses rekapitulasi DPSHP menjadi DPT yang dilaksanakan oleh KPU KBB

dilaksanakan pada tanggal 19 April 2018 bertempat di Kantor KPU KBB yang

dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor 76/PL.031-BA/3214KPU-Kab/IV/2018

tanggal 19 April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

(DPSHP) untuk Ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan




Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Bandung Barat Tahun 2018 serta Surat Keputusan KPU KBB Nomor 39/PL.03.1-

Kpt/3217/KPU-Kab/IV/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Rekapitulasi Daftar

Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil

Bupati Bandung Barat Tahun 2018.


Berikut Hasil Rekapitulasi DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018.




46 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

3. Upaya KPU KBB terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DPS dan DPT


Upaya KPU KBB kepada masyarakat yang belum termasuk ke dalam DPS

dilakukan dengan cara meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk

pemasangan baligho, spanduk, running teks yang diletakan di tempat strategis serta

bekerja sama dengan media baik cetak maupun elektronik.


Di samping itu, KPU KBB terus berupaya untuik melakukan akurasi DPS

melalui pemberdayaan para ketua RT dan RW serta melibatkat calon anggota KPPS

setempat, sehingga dari data DPS yang telah disebarkan ke setiap desa diharapkan

mendapatkan tanggapan dari masyarakat untuk segera dilakukan perbaikan.


Setelah proses penetapan DPSHP menjadi DPT yang dilaksanakan oleh KPU

KBB, akan tetapi masih terdapat pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT maka

KPU KBB mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemilih tersebut masih dapat

menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan cara pada hari pencoblosan

membawa KTP Elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil KBB

dan ditunjukan kepada petugas KPPS. Petugas KPPS mencatat pemilih tersebut ke

dalam formulir A.Tb-KWK dan formulir tersebut digunakan oleh pemilih umtuk

melakukan pencoblosan yang dilaksanakan satu jam sebelum di tutup waktu

pencoblosan.


4. Kegiatan sosialisasi dalam rangka pemutakhiran data dan daftar pemilih


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPU KBB dalam rangka

pemutakhiran data dan daftar pemilih diantaranya:


a. Sosialisasi dengan Disdukcapil KBB berkaitan dengan proses perekaman

KTP Elektronik dan pembuatan surat keterangan bagi pemilih yang belum

memiliki KTP Elektronik.




47 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

b. Sosialisasi dengan Dinas Pendidikan berkaitan dengan data pemilih yang

pada waktu hari H pencoblosan berusia 17 tahun

c. Sosialisai dengan Dinas Sosial berkaitan dengan data pemilih disabilitas

d. Sosialisasi dengan Kepolisian Resort Cimahi berkaitan dengan tahanan

Kepolisian yang pada hari H masih dalam masa tahanan.

e. Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU KBB

kepada PPK dan PPS.




48 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

BAB III

TAHAPAN PELAKSANAAN



A. Pencalonan

Tahapan pencalonan adalah tahapan yang sangat penting dalam proses

pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Karena dalam tahapan inilah

ditentukan siapakah calon yang akan maju dalam pemilihan. Dalam tahapan ini pula

track record para bakal calon di uji, diverifikasi dan diteliti keabsahannya. Mulai

riwayat hidup, riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan serta riwayat-riwayat lainnya,

seperti kepatuhan terhadap hukum, kesetiaan pada pancasila, ketaatan dalam

pembayaran pajak dan lain-lain. Adapun untuk tahapan Pencalonan untuk Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat di lakukan Oleh KPU Provinsi Jawa Barat .




Pendaftaran Pasangan Calon dibuka dari tanggal 8 Januari 2018 sampai 10

Januari 2018 bertempat di Kantor KPUD Jawa Barat Jl. Garut No. 11, Bandung, Jawa

Barat. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat :




49

 Pada hari pertama 8 Januari 2018 tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke

KPUD Jawa Barat.

 Pada hari Kedua 9 Januari 2018 ada 2 Pasangan calon yang mendaftar ke KPUD

Jawa Barat yaitu :

 Pasangan Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum mendaftar ke KPUD Jabar

pada pukul 09.00 WIB.

 Pasangan Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi mendaftar ke KPUD Jabar pada

pukul 14.00 WIB.

 Pada hari terakhir pendaftaran 10 Januari 2018 terdapat 2 pasangan calon yang

mendaftar yaitu :

 Pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu mendaftar ke KPUD Jabar pada

pukul 13.30 WIB.

 Pasangan Tubagus Hasanuddin dan Anton Charliyan mendaftar ke KPUD

Jabar pada pukul 14.30 WIB.




CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT

YANG MENDAFTAR KE KPU PROVINSI JAWA BARAT

NO CALON GUBERNUR DAN PARTAI VISI

URUT WAKIL GUBERNUR POLITIK

JAWA BARAT

1 1. NASDEM Terwujudnya Jawa Barat Juara

2. PPP Lahir Batin dengan Inovasi dan

3. PKB Kolaborasi

4. HANURA




50 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2 1. PDIP Terwujudnya Rakyat Jawa

Barat Makmur, Berbasiskan

Sumber Daya Alam dan

Budaya




3 1. GERINDA Jawa Barat Termaju, Bertaqwa,

2. PKS Aman, dan Sejahtera untuk

3. PAN Semua




4 1. DEMOKRAT Terwujudnya Jawa Barat yang

2. GOLKAR Adil, Sejahtera dan Berkarakter

Tahun 2023




B. Kampanye

Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat adalah suatu

kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana

kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka

mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program

pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat.

Dengan demikian, Kampanye merupakan bagian penting dalam setiap

penyelenggaraan Pemilihan Umum, karena di dalamnya terkait bukan hanya hak dari

pasangan calon, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai




51 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

berbagai hal yang berkaitan dengan calon pemimpin yang akan dipilihnya. Bahkan

kampanye ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 04

Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tahun 2018 .

Masa kampanye sering dikhawatirkan akan menimbulkan konflik antara

pendukung pasangan calon yang satu dengan yang lainnya. Kekhawatiran ini cukup

beralasan, walaupun pada kenyataannya selama pelaksanaan kampanye Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, kekhawatiran itu tidak terjadi,

tidak terdapat ancaman keamanan yang serius. Hal ini patut disyukuri tetapi tidak boleh

mengurangi kewaspadaan.

Di dalam benak masyarakat pada umumnya, kampanye dipahami sebagai

kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh siapapun yang dirasakan

mengandung maksud mendapatkan dukungan publik untuk memenangkan pemilihan.

Dengan demikian hal-hal yang dilakukan oleh calon, misalnya dalam bentuk membagi-

bagikan tanda mata yang bergambarkan pasangan calon, pemberian bantuan kepada

masyarakat, penampilan dalam event yang melibatkan publik dan sebagainya,

dipahami oleh masyarakat sebagai kegiatan kampanye.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2 ) PKPU Nomor 04 Tahun 2017 , Kampanye dapat

dilakukan dalam bentuk :

a. Pertemuan terbatas.

b. Tatap muka dan dialog.

c. Penyebaran bahan kampanye kepada Umum.

d. Pemasangan Alat Peraga kampanye

e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan Ketentuan

Peraturan Pereundang-undangan



Agar pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Tahun 2018 dapat berjalan dengan aman dan lancar, KPU Kabupaten Bandung



52 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

melakukan koordinasi antara lain berupa beberapa kali rapat/pertemuan, baik dengan

tim kampanye dari masing –masing pasangan calon, maupun dengan Pemerintah

Daerah, unsur pengamanan terkait dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

KPU Kabupaten Bandung Barat Mengikuti Undangan Debat Pasangan Calon

untuk Menghadiri dari KPU Provinsi Jawa Barat .

Berikut adalah Jadwal debat calon yang diselenggarakan selama kampanye

Pilgub Jabar 2018. Debat akan diselenggarakan selama 3 kali, yaitu :

No Waktu dan Tanggal Materi Penyelenggara

1 Senin, 12 Maret 2018 Politik, Ekonomi, Hukum, dan Pemerintah Kompas TV

Daerah dalam Pusaran Pembangunan

Nasional

2 Senin, 14 Mei 2018 Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, CNN Indonesia

Trans 7

Energi dan Pangan, Pertanian, Kelautan

iNews

dan Kehutanan, dan Pertambangan

3 Jumat, 22 Juni 2018 tvOne

Pembangunan Manusia yang Berkualitas MetroTV

untuk Kemajuan JABAR




C. Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara

1. Persiapan dan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara

KPU Kabupaten Bandung Barat dalam melakukan persiapan Pemungutan dan

perhitungan suara di mulai dengan menginvertarisir kebutuhan logistik dan

pengadaan logistik kebutuhan pemungutan dan perhitungan suara.

PKPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur,

Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil

Walikota yang diperbaharui PKPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan




Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017

Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian


53 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

REKAPITULASI PENGADAAN/DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN PILGUB 2018

YANG DIAKDAKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jumlah Distribusi

Harga KPU Kab Bandung

Barat Jumlah Jumlah (Rp.)

No Jenis Pengadaan Satuan Satuan

(Barang) Pembelian

(Rp.)

jumlah

nilai

satuan

BELANJA PERSEDIAAN BARANG KONSUMSI (521811)

1,318,777,309

Formulir A

515,424,260

Formulir Model

1 A.KWK.KPU (Daftar Lembar 225 116,800

26,280,000 116,800 26,280,000

Pemilih)

Formulir Model A.A-

2 KWK (Daftar Pemilih Lembar 155

14,600 2,263,000 14,600 2,263,000

Baru)

Formulir Model

AA.1-KWK.KPU

3 (Surat Tanda Bukti Lembar 155

560,398 86,861,690 560,398 86,861,690

terdaftar sbg

Pemilih)

Formulir Model

AA.2-KWK.KPU

4 Lembar 215

(Stiker Pencocokan 560,398 120,485,570 560,398 120,485,570

dan Penelitian)

Formulir Model

AA.3-KWK.KPU

5 Lembar 155

(Laporan Hasil 2,920 452,600 2,920 452,600

Coklit PPDP)

Formulir A.B-KWK

(Daftar Perubahan

6 Lembar 220

Pemilih Hasil 233,600 51,392,000 233,600 51,392,000

Pemutakhiran)

Formulir A.B.1-KWK

(Rekap Daftar

7 Pemilih Hasil Lembar 220

1,980 435,600 1,980 435,600

Pemutakhiran

Desa/Kel)

Formulir A.B.2-KWK

(Rekap Daftar

8 Pemilih Hasil Lembar 220 512

512 112,640 112,640

Pemutakhiran

Kecamatan)

Formulir A.C-KWK

(Daftar Pemilih

9 Lembar 220

Potensial Non KTP 58,400 12,848,000 58,400 12,848,000

Elektronik)

Formulir A.C.1 KWK

(Rekap Daftar

10 Pemilih Potensial Lembar 220

1,980 435,600 1,980 435,600

Non KTP Elektronik

Desa/Kel)

Formulir A.C.2 KWK

(Rekap Daftar

11 Pemilih Potensial Lembar 220 512

512 112,640 112,640

Non KTP Elektronik

Kecamatan)

Formulir A.C.3 KWK

(Rekap Daftar

12 Pemilih Potensial Lembar 230 4 4

920 920

Non KTP Elektronik

Kab/Kota)


54 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Formulir Model A1-

KWK.KPU (DPS)

13 Lembar 250

oleh KPU Kab/Kota 116,800 29,200,000 116,800 29,200,000

(Print Out)

Formulir Model A1-

KWK.KPU (DPS)

14 Lembar 215

oleh KPU Kab/Kota 350,400 75,336,000 350,400 75,336,000

(Salinan)

Formulir Model A.3-

15 KWK.KPU (DPT) Lembar 275

116,800 32,120,000 116,800 32,120,000

(Print Out)

Formulir Model A.3-

16 KWK.KPU (DPT) Lembar 220

350,400 77,088,000 350,400 77,088,000

(Salinan)

Formulir C

127,442,040

Formulir Model C6-

1 lembar 220

KWK 579,282 127,442,040 579,282 127,442,040

Perlengkapan Pemungutan

dan Penghitungan Suara

291,637,420

Lainnya

1 Formulir A3-KWK lembar 220

817,600 220 179,872,000 179,872,000

Formulir Model C7-

2 KWK (Daftar hadir lembar 297

169,360 297 50,299,920 50,299,920

Pemilih di TPS)

3 Formulir A4-KWK lembar 220

2,920 220 642,400 642,400

Formulir Model

A.Tb-KWK.KPU

4 lembar 220

(Daftar Pemilih 87,600 220 19,272,000 19,272,000

Tambahan)

Gembok dan anak

5 kunci Kotak Surat lembar

2,920 13,999 40,877,080 13,999 40,877,080

Suara

Gembok dan anak

6 kunci Kotak Surat lembar 48

13,999 671,952 13,999 671,952

Suara di PPK

Pembulatan

Gembok dan anak

7 Paket 1

kunci Kotak Surat 2,035 2,035 2,035 2,035

Suara

Pembulatan

Gembok dan anak

8 Paket 1 33 33

kunci Kotak Surat 33 33

Suara di PPK

Alat Peraga Sosialisasi

(APS) 384,273,589

APS Baliho di

1 Meter 150

Kab/Kota Hari H 66,666 9,999,900 66,666 9,999,900

APS Spanduk di

2 Meter 25

Kab/Kota Hari H 40,000 1,000,000 40,000 1,000,000

APS Spanduk di

3 Meter 400

Kecamatan Hari H 40,000 16,000,000 40,000 16,000,000

APS Spanduk di

4 Desa/Kelurahan Meter 825

40,000 33,000,000 40,000 33,000,000

Hari H

5 APS Banner Hari H Buah 80

100,000 8,000,000 100,000 8,000,000

Pembulatan APS

6 Paket 1 100

Hari H 100 100 100

APS Baliho di

7 lokasi 150

Kab/Kota Mutarlih 48,840 7,326,000 48,840 7,326,000

APS Spanduk di

8 lokasi 25

Kab/Kota Mutarlih 39,930 998,250 39,930 998,250




55 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

APS Spanduk di

9 lokasi

Kecamatan Mutarlih 1,600 39,930 63,888,000 39,930 63,888,000

APS Spanduk di

10 Desa/Kelurahan lokasi 825

39,930 32,942,250 39,930 32,942,250

Mutarlih

APS Banner

11 lokasi 160

Mutarlih 99,990 15,998,400 99,990 15,998,400

APS Leaflet/Pamflet

12 lembar 385

Mutarlih 165,000 385 63,525,000 63,525,000

APS Baliho di

13 Kab/Kota lokasi 150

66,660 9,999,000 66,660 9,999,000

Pencalonan

APS Spanduk di

14 Kab/Kota lokasi 25

39,930 998,250 39,930 998,250

Pencalonan

APS Spanduk di

15 Kecamatan lokasi 400

39,930 15,972,000 39,930 15,972,000

Pencalonan

APS Spanduk di

16 Desa/Kelurahan lokasi 825

39,930 32,942,250 39,930 32,942,250

Pencalonan

APS Banner

17 lokasi 80

Pencalonan 100,000 8,000,000 100,000 8,000,000

APS Leaflet/Pamflet

18 lembar 385

Pencalonan 165,000 385 63,525,000 63,525,000

Pembulatan APS

19 Paket 1

Pencalonan 159,189 159,189 159,189 159,189

BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN (532111)

12,000,000

Laptop untuk

operator aplikasi

1 Unit 1 1

sidalih KPU 12,000,000 12,000,000 12,000,000

Kab/Kota

TOTAL KESELURUHAN

1,330,777,309

Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa penyedia Penyediaan

perlengkapan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:


a. tepat jumlah;

b.tepat jenis;

c. tepat sasaran;

d.tepat waktu;

e. tepat kualitas; dan

f. efisien.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 Tahun 2017

tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Bandung Barat

(KBB) telah melaksanakan Proses pengadaan perlengkapan pemungutan dan

penghitungan suara yang tidak diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat.



56 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Adapun Logistik yang pengadaannya diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat untuk

KPU Kabupaten Bandung Barat adalah Sebagai Berikut :

1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

2. Kotak Suara

3. Bilik Suara

4. Buku Panduan

5. Formulir D

Rekapitulasi Logistik Yang didakan Oleh KPU Provinsi Jawa Barat

Tahun 2018

NO JENIS LOGISTIK JUMLAH KETERANAGN

YANG DITERIMA

1 BUKU PANDUAN PPDP 3.501 DARI KPU

PROVINSI JABAR

2 BUKU PANDUAN 581 DARI KPU

MUTARLIH PPS PROVINSI JABAR

3 BUKU PANDUAN 86 DARI KPU

MUTARLIH PPK PROVINSI JABAR

4 POSTER COKLIT 581 DARI KPU

PROVINSI JABAR

5 LEAFTEL COKLIT 3.501 DARI KPU

PROVINSI JABAR

6 PIAGAM COKLIT 3.501 DARI KPU

PROVINSI JABAR

7 SURAT SUARA 1.188.969 DARI KPU

PROVINSI JABAR

8 KOTAK SUARA 2.920 DARI KPU

PROVINSI JABAR

9 BILIK SUARA 5.840 DARI KPU

PROVINSI JABAR


Setelah Perlengkapan untuk Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Tahun 2018 sudah tersedia, KPU Kabupaten bandung Barat Melakukan

Proses lipat dan sortir surat suarayang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-5 Juni 2018

Bertempat di GOR Futsal Ragariksa dengan melibatkan masyarakat yang ada di

lingkungan Kantor KPU KBB (masyarakat Desa Tagogapu dan Desa Campakamekar)

dan masyarakat yang berada di sekitar lingkungan gudang KPU KBB (masyarakat




57 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Desa Padalarang). Jumlah petugas lipat dan sortir sebanyak 267 orang yang dibantu

pula oleh Anggota PPK Divisi Logistik dari setiap kecamatan.


Setelah proses pelipatan surat suara selesai dan barang-barang perlengkapan

pemungutan dan penghitungan suara dirasakan lengkap, dilanjutkan dengan proses

pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK se wilayah

KBB yang dilaksanakan pada tanggal 9-25 Juni 2018 dengan menggunakan armada

truk yang terbagi atas tiga zona pendistribusian. Zona pertama Kecamatan Cililin,

Cihampelas, CIkalongwetan, Parongpong, Cipatat. Zona kedua Kecamatan Rongga,

Gununghalu, Sindangkerta, Cipongkor, Lembang, Cipeundeuy. Zona ketiga

Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Cisarua, Saguling. Terakhir, penarikan

kembali logistik dilaksanakan setelah hari pemungutan dan penghitungan pada tanggal

27 Juni-1 Juli 2018




58 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

2. Distribusi Perlengkapan Suara Pilgub Jabar 2018

Setelah proses pelipatan surat suara selesai dan barang-barang

perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara dirasakan lengkap, dilanjutkan

dengan proses pendistribusian logistic pemungutan dan penghitungan suara kepada

PPK se wilayah KBB yang dilaksanakan pada tanggal 9-25 Juni 2018 dengan

menggunakan armada truk yang terbagi atas tiga zona pendistribusian. Zona

pertama Kecamatan Cililin, Cihampelas, CIkalongwetan, Parongpong, Cipatat.

Zona kedua Kecamatan Rongga, Gununghalu, Sindangkerta, Cipongkor, Lembang,

Cipeundeuy. Zona ketiga Kecamatan Padalarang, Ngamprah, Batujajar, Cisarua,

Saguling. Terakhir, penarikan kembali logistik dilaksanakan setelah hari

pemungutan dan penghitungan pada tanggal 27 Juni-1 Juli 2018

Perlengkapan pemungutan suara yang di Distribusikan pada pemilihan serentak

tahun 2018 terdiri atas:


a. kotak suara;

b. surat suara;

c. tinta;

d. bilik pemungutan suara;

e. segel;

f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan

g. TPS.

Sementara itu dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:

a. sampul kertas;

b. tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi;

c. karet pengikat surat suara;

d. lem/perekat;

e. kantong plastik;

f. ballpoint;

g. gembok;

h. spidol;

i. formulir;

j. stiker nomor kotak suara;



59 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;

l. alat bantu tunanetra;

m. daftar Pasangan Calon; dan

n. salinan



D. Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Pilgub Jabar 2018

1. Persiapan Pemungutan

Untuk mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan

Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung

Barat Tahun 2018 dilakukan persiapan pemunguntan suara berupa pengangkatan

Anggota KPPS dan Bimbingan teknis tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Selain itu dilaksanakan juga simulasi pemungutan dan perhitungan suara yang

dipusatkan di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Cipatat, Gununghalu dan Lembang

yang diikuti oleh Anggota KPPS.


Kegiatan simulasi tungsura yang dilaksanakan oleh KPU KBB

dimaksudkan agar para penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara

(KPPS) dapat memahami tata cara dan prosedur pemungutan suara, memahami

tentang formulir-formulir yang ada di TPS, dapat mendeteksi secara dini

permasalahan-permasalahan yang dimungkinkan akan muncul pada proses

pemumungutan dan penghitungan suara pada waktunya. Kegiatan tersebut dihadiri

oleh semua anggota KPPS, Panwaslu KBB, Panwascam, SKPD terkait, Para Camat

dan Muspika, serta para Kepala Desa.


Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini juga didukung

oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB berupa memberikan

pelayanan perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat yang belum melakukan

perekaman/ memiliki KTP Elektronik. Hal tersebut dilakukan oleh KPU bersama

Disdukcapil KBB sebagai upaya jemput bola kepada pemilih yang belum

melakukan perekaman dan sebagai upaya KPU KBB untuk meningkatkan




60 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat

Tahun 2018.


Berikut rincian kegiatan simulasi tungsura yang dilaksanakan:


a. Simulasi Tungsura Pertama bertempat di Lapangan Desa Sarimukti,

Kecamatan Cipatat pada Hari Minggu tanggal 22 April 2018. Kegiatan

ini diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS

berasal dari Kecamatan Padalarang, Saguling, Cipeundeuy,

Cikalongwetan dan Cipatat.


Berikut foto kegiatan simulasi tungsura pertama:




b. Simulasi Tungsura Kedua bertempat di Lapangan Desa Cilangari,

Kecamatan Gununghalu pada Hari Selasa tanggal 1 Mei 2018. Kegiatan

ini diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS




61 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

yang berasal dari Kecamatan Gununghalu, Rongga, Cipongkor,

Sindangkerta, dan Cililin.


Berikut foto kegiatan simulasi tungsura kedua:




c. Simulasi Tungsura Ketiga bertempat di Lapangan Desa Cibogo

Kecamatan Lembang, Hari Minggu tanggal 6 Mei 2018. Kegiatan ini

diikuti sebanyak 600 orang peserta terdiri dari seluruh anggota KPPS

yang berasal dari Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua,

Ngamprah, Batujajar, dan Cihampelas.


Berikut foto kegiatan simulasi tungsura ketiga:




2. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan

Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil



62 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa pemungutan suara

dilaksanakan mulai pukul 07.00-13.00 WIB pada tanggal 27 Juni 2018 di 2920 TPS

yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung Barat.


Kegiatan pemungutan suara di wilayah Kabupaten Bandung Barat berjalan dengan

aman, tertib, dan lancar. Masyarakat pemilih cukup antusias hadir ke TPS dalam

menggunakan hak pilih untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Proses

penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan sesuai

dengan waktu yang telah ditentukan. Setiap TPS melaksanakan proses penghitungan

suara yang dihadiri oleh seluruh anggota KPPS, saksi dari masing-masing pasangan

calon, PPL, aparat keamanan, dan masyarakat umum. Hasil penghitungan suara

tersebut dituangkan ke dalam dokumen-dokumen yang telah disediakan dan langsung

dilaporkan ke PPS masing-masing.


Proses penghitungan suara cepat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bandung

Barat pada tanggal 27-28 Juni 2018 melalui Sistem Penghitungan Suara yang

dilaksanakan di Hotel Mason Pine Kota baru parahyangan. Kegiatan ini dilaksanakan

oleh 60 orang operator situng yang berasal dari 10 orang staf KPU KBB, 40 orang dari

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (BEM UPI) dan 10

orang lainnya berasal dari unsur masyarakat.


Pasangan calon/ LO, Tim sukses pasangan calon, partai politik pengusung, dan

masyarakat dapat langsung mengetahui hasil hitung cepat yang dilakukan oleh para

operator Situng melalui laman infopemilu.kpu.go.id dan dapat dilihat secara langsung

melalui layar lebar di Kantor KPU KBB.


Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2018 yang akan

dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018, segala hal dipersiapkan oleh KPU Provinsi Jawa

Barat, meliputi persiapan sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara, logistik dan

lainnya. Pilkada 2018 ramah disabilitas juga dapat terlihat dari pendataan pemilih.


63 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Sejak 2015, KPU telah menampilkan kolom berisi jumlah pemilih penyandang

disabilitas. Pada Pilkada 2018, KPU juga memasukkan pemilih disabilitas.

Berdasarkan data KPU yang diolah Lokadata, jumlah pemilih disabilitas di seluruh

Indonesia mencapai 565.188 orang.


KPU membagi penyandang disabilitas menjadi 5 (lima) kategori, yaitu

tunadaksa, tunanetra, tunarungu/tunawicara, tunagrahita, dan disabilitas lainnya.

Pemilih tunadaksa adalah pemilih dengan cacat tubuh antara lain pengguna kursi roda,

polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil. Pemilih tunanetra adalah pemilih yang tidak

dapat melihat. Adapun pemilih tunawicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara

dan tunarungu yang tidak dapat mendengar. Pemilih tunagrahita adalah pemilih yang

memiliki keterbatasan kecerdasan, misalnya mereka berusia 40 tahun lebih tetapi

kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun.


Aksesibilitas bagi pemilih disabilitas dapat berupa aksesibilitas nonfisik, fisik,

serta akses layanan ramah disabilitas. Aksesibilitas nonfisik bagi tuna rungu dapat

berupa penggunaan bahasa isyarat, tulisan berjalan. Sedangkan bagi tunanetra harus

disediakan informasi Pilkada bentuk audio dan huruf braille. Dari sisi aksesibilitas

fisik, penempatan lokasi pemungutan suara harus rata, tidak bertangga-tangga, tidak

berbatu-batu, tidak berumput tebal, tidak melompati parit. Selain itu, lebar pintu masuk

TPS sekitar 90 cm untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi

meja bilik suara 75 cm dan berongga. Tinggi meja kotak suara 35 cm agar mudah

dijangkau oleh pengguna kursi roda. Dijelaskan akses layanan ramah disabilitas bagi

pemilih tunanetra dengan cara menyentuh pundak atau tangannya saat hendak memulai

pembicaraan. Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendampingan atau

membutuhkan alat bantu coblos.


Bagi pemilih tunarungu, panitia penyelenggara dapat menepuk bahu dan

menatap wajahnya. Lalu, berbicaralah dengan gerak mulut jelas dan perlahan agar dia

dapat membaca gerak bibir dan tidak perlu berteriak. Berikan kode atau lambaikan



64 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

tangan bila saat gilirannya untuk mencoblos tiba. Sedangkan bagi pemilih tunadaksa,

tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan. Bagi pengguna kursi roda, panitia dapat

membantu menginjak bagian belakang kursi roda, agar bagian depan kursi roda sedikit

terangkat ketika melewati tanggul. Apabila lokasi TPS bertangga-tangga, untuk

menuruni tangga pastikan kursi roda dalam posisi mundur.


Hak politik penyandang disabilitas telah diatur melalui Undang-Undang Nomor

8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Hak politik penyandang disabilitas

meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik,

memilih partai politik, serta membentuk organisasi. Hak politik lainnya adalah

berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap

penyelenggaraannya.


Kegiatan TPS Akses ramah disabilitas ini dilaksanakan dengan cara tatap muka

langsung, pada hari Pemungutan Suara, Rabu, 27 Juni 2018. Dilaksanakan di dua

tempat yaitu di Desa Cihampelas, TPS 26, Kecamatan Cihampelas dan Desa Cikadu,

TPS 04, Kecamatan Sindangkerta. Acara dimulai pukul 07.00 pagi sampai selesai.

Kegiatan TPS akses ini terlaksana di dua tempat ini saja dikarenakan jumlah

penyandang disabilitasnya lebih dari 5 orang. Sejak kedatangan para pemilih

disabilitas, panitia nampak sigap untuk membantu secara maksimal agar pemilih dapat

menyelesaikan hak politiknya. Kegiatan ini berjalan lancer tanpa kendala yang berarti.

Berikut dokumentasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah

KBB:




65 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah KBB

diantaranya meliputi:


a. Pelayanan hak pilih


Dalam memberikan pelayanan hak pilih, KPU KBB

mempersiapkan lokasi, dan akses TPS yang dekat dengan pemilih. Selain

itu, TPS dibuat dengan denah yang ramah disabilitas agar setiap

masyarakat dapat menyampaikan hak pilih. Namun bila ada pemilih yang

tidak dapat datang ke TPS karena sakit, pada pukul 12.00 WIB waktu

setempat ada beberapa petugas KPPS yang menghampiri pemilih

tersebut. Petugas KPPS juga menghampiri pasien berada di rumah sakit

jiwa di Kecamatan Cisarua yang dinilai dokter mampu menyampaikan

hak pilihnya.


Ketika di dalam TPS, pemilih dilayani dengan baik, ramah, dan sopan

oleh KPPS. Petugas yang bertugas membantu dengan memberitahukan

tata cara memilih dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang

berlaku.


b. Tata cara penghitungan




66 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Dalam melakukan penghitungan suara terdapat persiapan yang

harus disediakan berupa mengatur tempat dan perlengkapan rapat

penghitungan suara, memasang formulir Model C1.Plano-KWK di

papan pengumuman, mengatur keperluan administrasi penghitungan

suara, menempatkan kotak suara di dekat meja ketua KPPS beserta

kuncinya, Ketua KPPS mempersilahkan Anggota KPPS, saksi dan PPL

untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, dan KPPS

mengatur tugas Anggota KPPS.


Sedangkan tata cara penghitungan suara dilakukan dengan langkah

sebagai berikut:


1) Mengeluarkan surat suara dari kotak suara, kemudian membuka,

mengeluarkan, menyusun serta menghitung surat suara.

2) Merujuk ketentuan sah dan tidak sah surat suara.

3) Mengisi Formulir C-KWK dan Model C1-KWK.

4) Memasukan Formulir dan surat ke dalam sampul.

5) Memasukan ke dalam kotak suara.

6) Ketua KPPS menurup rapat penghitungan suara.

7) Ketua KPPS wajib menyerahkan Salinan Model C-KWK dan Model

C1-KWK kepada PPS untuk diumumkan di Desa/ Kelurahan

setempat.


c. Jumlah partisipasi pemilu

Setelah dilakukan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka jumlah partisipasi sebagai

berikut:




67 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Tabel 3.11

Jumlah Partisipasi di Kabupaten Bandung Barat

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah partisipasi

No Kecamatan

Laki-laki Perempuan Jumlah

1 Batujajar 74.74% 81.32% 78.05%

2 Cihampelas 70.51% 79.58% 74.97%

3 Cikalongwetan 74.33% 83.48% 78.83%

4 Cililin 71.07% 80.82% 75.88%

5 Cipatat 71.34% 80.83% 76.04%

6 Cipeundeuy 66.43% 79.86% 73.07%

7 Cipongkor 61.56% 73.67% 67.50%

8 Cisarua 77.54% 84.39% 80.95%

9 Gununghalu 67.27% 77.11% 72.12%

10 Lembang 82.51% 87.24% 84.86%

11 Ngamprah 75.40% 80.87% 78.13%

12 Padalarang 75.84% 82.40% 79.11%

13 Parongpong 71.03% 76.46% 73.74%

14 Rongga 66.22% 73.67% 69.90%

15 Saguling 67.07% 75.91% 71.49%

16 Sindangkerta 64.50% 77.60% 71.00%

Jumlah 72,44% 77,60% 76,48%


d. Jumlah pemilih disabilitas

Tabel 3.12

Jumlah Pengguna Hak Pilih di Kabupaten Bandung Barat

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah Pemilih Jumlah Pengguna Hak Pilih

No Kecamatan

Laki laki Perempuan Jumlah Laki laki Perempuan Jumlah

1 Batujajar 33,421 33,909 67,330 24,978 27,575 52,553

2 Cihampelas 42,781 41,384 84,165 30,164 32,932 63,096

3 Cikalongwetan 43,244 41,845 85,089 32,145 34,931 67,076

4 Cililin 32,879 31,909 64,788 23,368 25,790 49,158

5 Cipatat 46,724 45,874 92,598 33,335 37,081 70,416

6 Cipeundeuy 29,407 28,755 58,162 19,534 22,964 42,498

7 Cipongkor 34,573 33,308 67,881 21,284 24,538 45,822

8 Cisarua

26,577 26,321 52,898 20,609 22,212 42,821

9 Gununghalu

27,434 26,674 54,108 18,455 20,568 39,023

10 Lembang

65,043 64,125 129,168 53,668 55,942 109,610




68 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

11 Ngamprah

57,885 57,686 115,571 43,646 46,652 90,298

12 Padalarang

59,470 58,997 118,467 45,105 48,612 93,717

13 Parongpong

37,199 37,043 74,242 26,422 28,324 54,746

14 Rongga

21,751 21,286 43,037 14,404 15,681 30,085

15 Saguling

11,630 11,647 23,277 7,800 8,841 16,641

16 Sindangkerta 25,093 24,758 49,851 16,185 19,211 35,396

Jumlah

595,111 585,521 1,180,632 431,102 471,854 902,956


Setelah dilakukan penghitungan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah pemilih disabilitas

sebagai berikut:

Tabel 3.13

Pemilih Disabilitas di Kabupaten Bandung Barat

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah Pemilih Jumlah Pengguna Hak Pilih

No Kecamatan

Laki laki Perempuan Jumlah Laki laki Perempuan Jumlah

1 Batujajar 25 15 40 13 5 18

2 Cihampelas 43 37 80 36 26 62

3 Cikalongwetan 39 27 66 29 22 51

4 Cililin 32 21 53 20 6 26

5 Cipatat 50 56 106 35 43 78

6 Cipeundeuy 34 39 73 10 7 17

7 Cipongkor 47 42 89 12 1 13

8 Cisarua 35 26 61 28 25 53

9 Gununghalu 47 30 77 23 12 35

10 Lembang 43 53 96 35 34 69

11 Ngamprah 36 41 77 30 38 68

12 Padalarang 49 41 90 41 31 72

13 Parongpong 19 27 46 22 30 52

14 Rongga 32 26 58 16 14 30

15 Saguling 1 2 3 1 1 2

16 Sindangkerta 39 40 79 32 25 57

Jumlah 571 523 1094 383 320 703

e. Jumlah surat suara sah



69 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Setelah dilakukan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan

Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara sah

sebanyak 872..481 suara.


Tabel 3.14

Jumlah surat suara sah tiap kecamatan

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah surat suara yang

Jumlah Seluruh Suara

No Kecamatan diterima termasuk

Sah

cadangan 2,5% (2+3+4)

1 Batujajar 67,943 51,016

2 Cihampelas 84,987 60,813

3 Cikalongwetan 86,475 64,333

4 Cililin 65,666 47,303

5 Cipatat 93,957 67,858

6 Cipeundeuy 58,499 40,768

7 Cipongkor 69,162 44,078

8 Cisarua 53,266 41,253

9 Gununghalu 54,181 37,543

10 Lembang 130,261 106,737

11 Ngamprah 115,517 87,635

12 Padalarang 118,414 90,911

13 Parongpong 72,610 53,418

14 Rongga 43,259 28,780

15 Saguling 23,696 15,960

16 Sindangkerta 50,449 34,075

Jumlah 1,188,342 872,481

f. Jumlah suara tidak sah

Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara

sah sebanyak 30.475 suara.




70 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Tabel 3.15

Jumlah surat suara tidak sah tiap kecamatan

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah surat suara

yang diterima Jumlah Seluruh Suara

No Kecamatan

termasuk cadangan Tidak Sah

2,5% (2+3+4)

1 Batujajar 67,943 1,537

2 Cihampelas 84,987 2,283

3 Cikalongwetan 86,475 2,743

4 Cililin 65,666 1,855

5 Cipatat 93,957 2,558

6 Cipeundeuy 58,499 1,730

7 Cipongkor 69,162 1,744

8 Cisarua 53,266 1,568

9 Gununghalu 54,181 1,480

10 Lembang 130,261 2,873

11 Ngamprah 115,517 2,663

12 Padalarang 118,414 2,806

13 Parongpong 72,610 1,328

14 Rongga 43,259 1,305

15 Saguling 23,696 681

16 Sindangkerta 50,449 1,321

Jumlah 1,188,342 36.854


g. Jumlah surat suara terpakai

Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara

terpakai sebanyak 902.554 suara.


Tabel 3.16

Jumlah surat suara terpakai tiap kecamatan

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

Jumlah surat suara yang

Jumlah surat suara yang

No Kecamatan diterima termasuk

digunakan

cadangan 2,5% (2+3+4)

1 Batujajar 67,943 52,553

2 Cihampelas 84,987 63,096


71 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

3 Cikalongwetan 86,475 67,076

4 Cililin 65,666 49,158

5 Cipatat 93,957 70,416

6 Cipeundeuy 58,499 42,498

7 Cipongkor 69,162 45,822

8 Cisarua 53,266 42,821

9 Gununghalu 54,181 39,023

10 Lembang 130,261 109,610

11 Ngamprah 115,517 90,298

12 Padalarang 118,414 93,717

13 Parongpong 72,610 54,746

14 Rongga 43,259 30,085

15 Saguling 23,696 16,641

16 Sindangkerta 50,449 35,396

Jumlah 1,188,342 902.554



h. Jumlah surat suara tidak terpakai

Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara

tidak terpakai sebanyak 284.323 suara.


Tabel 3.17

Jumlah surat suara tidak terpakai tiap kecamatan

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018


Jumlah surat suara yang

Jumlah surat suara yang

tidak digunakan

No Kecamatan diterima termasuk

termasuk sisa surat

cadangan 2,5% (2+3+4)

suara cadangan

1 Batujajar 67,943 15,347

2 Cihampelas 84,987 21,810

3 Cikalongwetan 86,475 19,370

4 Cililin 65,666 16,444

5 Cipatat 93,957 23,466

6 Cipeundeuy 58,499 15,962

7 Cipongkor 69,162 23,280




72 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

8 Cisarua 53,266 10,400

9 Gununghalu 54,181 15,073

10 Lembang 130,261 20,547

11 Ngamprah 115,517 25,151

12 Padalarang 118,414 24,607

13 Parongpong 72,610 17,805

14 Rongga 43,259 13,012

15 Saguling 23,696 7,023

16 Sindangkerta 50,449 15,026

Jumlah 1,188,342 284,323


i. Jumlah surat suara rusak

Setelah dilakukan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur

dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018 maka Jumlah surat suara

rusak atau dikembalikan sebanyak 1.063 suara.

Tabel 3.18

Jumlah surat suara rusak tiap kecamatan

pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Jawa Barat Tahun 2018


Jumlah surat suara Jumlah surat suara yang

yang diterima dikembalikan oleh pemilih

No Kecamatan

termasuk cadangan karena rusak dan/atau keliru

2,5% (2+3+4) coblos

1 Batujajar 67,943 43

2 Cihampelas 84,987 81

3 Cikalongwetan 86,475 29

4 Cililin 65,666 64

5 Cipatat 93,957 75

6 Cipeundeuy 58,499 39

7 Cipongkor 69,162 60

8 Cisarua 53,266 45

9 Gununghalu 54,181 85

10 Lembang 130,261 104

11 Ngamprah 115,517 68

12 Padalarang 118,414 90

13 Parongpong 72,610 59

14 Rongga 43,259 162

15 Saguling 23,696 32

16 Sindangkerta 50,449 27

Jumlah 1,188,342 1.063




73 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

3. Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang

Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Pemilihan Bupati

dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018 tidak dilakukan pemungutan dan

penghitungan suara ulang. Hal ini dikarenakan pemilihan berjalan dengan sukses

tanpa ekses serta tidak ada gugatan sengketa terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2018.


E. Rekapitulasi dan Perhitungan Suara Pemilihan Pilgub Jabar 2018

1. Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat PPK

Sesuai dengan kepada PKPU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan,

Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan

PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan

Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil

Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa dalam pelaksanaan proses

rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Serentak tahun 2018

dilaksanakan secara berjenjang mulai dari penghitungan suara di tingkat TPS, PPK,

dan penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Bandung Barat.


Proses penghitungan suara di PPK dilaksanakan secara serentak tanggal 30-

31 Juni 2018 di wilayah kecamatan masing-masing. Kegiatan tersebut dihadiri oleh

seluruh anggota PPK dan Sekretariat PPK dan dihadiri pula oleh seluruh anggota

PPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, panwascam,

anggota Komisioner, dan staf KPU KBB yang tersebar di 16 kecamatan. Hasil

penghitungan suara di tingkat PPK langsung diplenokan oleh PPK dan dilaporkan

kepada KPU Kabupaten Bandung Barat




74 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Photo Rekapitulasi di tingkat PPK




2. Pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten

Proses penghitungan suara pada Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur

Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat di tingkat

KPU KBB dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2018 di Hotel Mason Pine Kota Baru

Parahyangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner dan

Sekretariat KPU KBB, dan dihadiri pula oleh seluruh anggota PPK, serta

disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, panwaslu KBB, aparat

keamanan, SKPD terkait, dan para camat se-KBB.




75 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

Photo Rekapitulasi di Tingkat KPU KBB




76 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

F. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan

Sesuai dengan Jadwal, Tahapan Sengketa perselisihan hasil Pemilihan dalam

PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, Jadwal Penyelenggaraan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota

dan Wakil Walikota Tahun 2018 KPU Kabupaten Bandung Barat tidak menerima

laporan sengketa dari pihak manapun. Maka, KPU Kabupaten Bandung Barat tidak

melakukan hal-hal untuk menyelesaikan persengketaan yang melalui jalur hukum.




77 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

BAB IV

EVALUASI PEMILIHAN



A. Permasalahan yang Muncul dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan


Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat

Tahun 2018 dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan secara mulus, dalam

perjalanan pelaksanaan proses, kegiatan dan tahapan penyelenggaraan masih

terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh KPU KBB dan

penyelenggara pemilihan yang ada di bawahnya. Permasalahan dan hambatan yang

dihadapi selama penyelenggaraan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun

2018 tidak dipandang sebagai hambatan melemahkan semangat penyelenggara akan

tetapi hambatan-hambatan yang dihadapi justru menjadi pemacu bagi

penyelenggara untuk dapat mengatasinya.


Beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan

pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 diantaranya:


1. Sub Bagian program dan Data

a. Pada pelaksanaannya masih terdapatnya kegiatan kegiatan yang tidak

terakumulasi ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran.

b. Menu yang dibutuhkan dalam Sistem aplikasi SIDALIH masih kurang

mendukung sistem kinerja apilakasi yang dibutuhkan operator.

c. Pemahaman sumber daya manusia operator data pemilih di BP Ad Hok

masih rendah.

d. Perangkat yang dimilik oleh operator data pemilih masih belum

memenuhi standar Sistem Aplikasi SIDALIH.

e. Masih terdapat desa dan kecamatan yang belum dapat terjangkau oleh

jaringan internet.



78

f. Masih terdapat keterlambatan distribusi Juknis pemutakhiran data

pemilih kepada PPDP.

g. Masih terdapat PPDP yang bekerja diatas meja dan tidak melakukan

kunjungan rumah kepada pemilih.

h. Masih terdapat sikap pasif dari masyarakat terhadap kegiatan pendataan

dilakukan oleh PPDP.



2. Sub Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat.

a. Masih terdapat kegiatan sosialisasi yang tidak tepat sasaran

b. Kemasan kegiatan sosialisasi yang kurang menarik

c. Kurangnya dukungan stakeholder/ lembaga dalam menindaklanjuti

kegiatan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan.

d. Masih rendahnya intensitas komunikasi yang dilakukan oleh agen

sosialisasi dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi yang dilakukannya.

e. Letak geografis yang cukup jauh dan infrastruktur di KBB yang masih

kurang

f. Masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pendidikan politik

g. Pelaksanaan Bimbingan teknis yang masih perlu ditingkatkan.




3. Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik.

a. Masih kurangnya pemahaman para pengelola keuangan pada

Sekretariat PPK dan PPS dalam penata usahaan keuangan.

b. Sering terjadi keterlambatan laporan pertanggung jawaban sekretariatan

PPK/ PPS dikarenakan multi peran sebagai perangkat kecamatan/ desa

dan sebagai pengelola keuangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.




79 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

c. Masih kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pengalaman

tentang pengelolaan keuangan.

d. Kondisi geografis dan topografis wilayah KBB yang begitu luas

sehingga memerlukan cukup waktu di dalam melakukan distribusi

logistik.

e. Pendistribusian logistik tidak dapat dilakukan secara sekaligus karena

dukungan logistik tidak datang secara bersamaan dari KPU Provinsi

Jabar.

f. Masih terdapat keterlambatan dalam penerimaan dan pendistribusian

logistic khususnya untuk logistic pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.



4. Sub Bagian Hukum

a. Penyusunan Pedoman teknis tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 belum dapat dilaksanakan tepat

waktu Karena terhambat dengan pedoman teknis yang ada di atasnya.

b. Perubahan aturan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Tahun 2018 yang berdampak pada perubahan aturan di

KPU KBB.

c. Sering terdapat perubahan pelaksanaan tahapan yang dikeluarkan

melalui surat edaran KPU RI (meralat ketentuan PKPU).



B. Alternatif Pemecahan Masalah

1. Sub Bagian program dan Data

a. Dilakukan revisi anggaran bagi kegiatan-kegiatan yang belum

terakumulasi ke dalam perencanaan dan anggaran melalui rapat pleno

dan diperkuat dengan Berita Acara Pleno.




80 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

b. Operator SIDALIH membuat sistem aplikasi berbasis off line untuk

para operator data pemilih di tingkat PPS dan PPK, sehingga kinerja

operator data pemilih yang masih belum terjngkau oleh jaringat intenet

dapat melaksanakan in put data sebelum dimasukkan ke dalam sistem

SIDALIH.

1) Dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis kepada operator data

pemilih di tingkat PPK dan PPS. Intensifikasi monitoring kepada

operator data pemilih oleh operator SIDALIH.

2) Membuka ruang konsultasi kepada operator data pemilih apabila

ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan kepada operator SIDALIH.

c. Operator data pemilih harus memiliki perangkat komputer/laptop yang

bisa mendukung terhadap sistem aplikasi SIDALIH.

d. Memberikan pemahaman kepada operator data pemilih tentang

pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data yang dilakukan oleh operator

SIDALIH berdasarkan hasil bimbingan teknis atau rapat koordinasi

yang dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat provinsi.

1) Operator data pemilih harus aktif membaca aturan-aturan yang

mendukung dan dijadikan dasar pada penyelenggaraan pemilihan

serentak tahun 2018.

2) Operator data pemilih harus lebih kreatif didalam membuat pola-

pola strategis pemutakhiran data, seperti melibatkan karang tatruna,

kader pembangunan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

3) Pola komunikasi dan konsultasi yang harus semakin intens untuk

mengimbangi perkembangan teknologi dan informasi yang

semakin dinamis.



e. Rekrutmen PPDP harus lebih selektif dalam arti bahwa PPDP harus

banyak dikenal dan aktif dalam kegiatan di lingkungan masyarakatnya,



81 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

sehingga proses pendataan pemilih yang dilakukan oleh PPDP

mendapatkan respon dan dukungan dari masyarakat.

f. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan.

Kerja sama dengan elemen masyarakat dan pemerintahan setempat

perlu terus dijalin.

.

2. Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat

a. Memilah kegiatan-kegiatan sosialisasi yang lebih tepat sasaran

sehingga pesan yang diharapkan dapat diterima oleh masyarakat secara

umum.

1) Dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi harus juga

mempertimbangkan kebiasaan dan budaya yang berkembang di

masyarakat.

2) Memperluas jaringan dengan agen-agen sosialisasi yang ada di

masyarakat.

b. Kegiatan sosialisasi harus dikemas secara kreatif untuk menarik

perhatian masyarakat.

Memanfaatkan lembaga-lembaga yang ada di masyarakat sebagai mitra

KPU dan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan sosialisasi, seperti

memanfaatkan grup seni budaya, kelompok kegiatan pemuda,

kelompok kegiatan olahraga dan kelompok kegiatan keagamaan.

c. Meningkatkan komunikasi dengan stakeholder dan lembaga tentang

kegiatan sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.


Meningkatkan evaluasi dan monitoring terhadap kegiatan yang

dilaksanakan oleh stakeholder/lembaga.


d. Agen sosialisasi harus lebih intensif dalam memberikan laporan

kegiatan sosialisasi kepada KPU.



82 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

1) Agen sosialisasi harus lebih aktif dalam memanfaatkan momen dan

kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat.

2) Pemanfaatan media social yang dilakukan oleh agen sosialisasi

harus lebih bijaksana dan tepat sasaran.

e. KPU bersama-sama dengan PPK, PPS dan pemerintah setempat lebih

meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

1) Pemasangan alat peraga sosialisasi yang lebih banyak bagi wilayah-

wilayah terluar sehingga masyarakat dapat mengetahui kegiatan,

program dan tahapan yang sedang dilaksanakan.

2) Lebih banyak memanfaatkan fasilitas umum dan fasilitas

keagamaan serta kegiatan-kegiatan rutin yang ada di masyarakat

sebagai sarana sosialisasi.

3. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik

a. Dilaksanakan optimalisasi dan efisiensi bimbingan teknis kepada para

pengelola keuangan di tingkat PPK dan PPS.

b. Dilaksanakan evaluasi secara berkala yang dilaksanakan oleh PPK dan

bendahara KPU KBB kepada PPK/ PPS yang mengalami keterlambatan

laporan SPJ.

c. Dilaksanakan penjadwalan distribusi logistik pada kecamatan sesuai

dengan zona wilayah yang memungkinkan untuk lebih memudahkan di

dalam pendistribusian logistik.

d. Melaksanakan setting logistic untuk setiap kecamatan dan meningkatkan

komunikasi dengan pihak KPU Provinsi Jawa Barat terhadap

keterlambatan distribusi logistic yang dilakukan oleh KPU PRovinsi Jawa

Barat.




83 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

4. Sub Bagian Hukum

a. Melakukan konsultasi ke KPU Provinsi berkaitan dengan penyusunan

Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Tahun 2018.

b. Menyesuaikan aturan berkaitan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sesuai dengan aturan terbaru yang

dikeluarkan oleh KPU RI.

c. KPU KBB melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam

pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun

2018.



C. Kegiatan-kegiatan Inovatif

1. Operator SIDALIH KPU KBB membuat sistem aplikasi off-line bagi

operator data pemilih di PPK dan PPS yang belum terjangkau oleh jaringan

internet.

2. Memanfaatkan Kantor Sekretariat PPK dan PPS sebagai posko dan rumah

konsultasi bagi masyarakat dalam pemilihan serentak tahun 2018.

3. Media center dimanfaatkan sebagai pusat informasi publik tentang kegiatan,

program dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil

Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

4. Pemanfaatan Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai sarana edukasi

kepemiluan bagi masyarakat.

5. Pelayanan “jemput bola” yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan

Pencatataan Sipil KBB di dalam perekaman KTP Elektronik melalui layanan

“DARLING” (Kendaraan Keliling) ke setiap kecamatan dan atau bersama-

sama dalam kegiatan sosialisasi dan simulasi yang dilaksanakan oleh KPU

KBB.




84 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

6. Kegiatan sosialisasi yang dikemas lebih menarik khususnya untuk pemilih

pemula melalui kegiatan Jambore Pemilih Pemula, Lomba Senam Maumere

dan Lomba Futsal Antar SMA /sederajat se-KBB.

7. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Civil Society banyak membantu

KPU dalam pendidikan politik masyarakat, dan informasi yang diberikan

kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Civil

Society lebih merata di seluruh kecamatan yang berada di wilayah KBB.

8. Komisioner KPU KBB banyak menerima undangan menjadi narasumber

dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak lain baik

instansi pemerintah, kepolisian, partai politik maupun universitas.

9. Melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pendidikan

Indonesia sebagai Operator SITUNG dalam kegiatan real-count

penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2018.

10. Dibentuk tim monitoring dari secretariat KPU KBB untuk melaksanakan

pembinaan penata usahaan keuangan ke secretariat PPK dan PPS.

11. Diberikan reward kepada secretariat PPK yang dapat menyelesaikan

pertanggung jawaban dan pelaporan keuangan secara tepat waktu.

12. Memanfaatkan masyarakat di sekitar Kantor KPU KBB dan di sekitar

Gudang Logistik KPU KBB untuk dilibatkan dalam proses sortir dan lipat

surat suara.

13. Bersama-sama dengan unsur Polres Cimahi, Kodim 0609, dan Satpol PP

KBB dalam pengamanan logistic KPU KBB dan Pengawalan distribusi

logistic ke setiap kecamatan dan desa yang ada di wilayah KPU KBB.

14. Digitalisasi produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU KBB.

15. Sistem pengarsipan produk hukum KPU KBB yang lebih tertata dan rapih.




85 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8

BAB V

PENUTUPAN



Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun

2018 yang dilaksanakan oleh KPU KBB sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan

Umum banyak mendapatkan dukungan dan bantuan dari seluruh elemen yang ada di

KBB. Peran pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sangat berperan penting mulai

dari pemberian dukungan anggaran, fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh masing

masing Organisasi Perangkat daerah, termasuk dukungan personil khususnya para

ASN dan perangkat desa yang dilibatkan dalam secretariat PPK dan PPS di seluruh

wilayah KBB.


Kemudian, KPU KBB juga mendapatkan dukungan dari Polres Cimahi dan

Kodim 0609 Kabupaten Bandung berupa pengamanan dalam penyelenggaraan tahapan

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sehingga selama

kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, Forum Kepala Pimpinan

Daerah turut mendukung penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat Tahun 2018 sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan sukses tanpa

ekses. Selain itu, atas kinerja dan sinergitas yang baik antara KPU KBB, Panwaslu

KBB, peserta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dapat

selesai dengan baik tanpa ada sengketa baik sengketa tata usaha maupun sengketa hasil

penghitungan suara.


Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Tahun 2018 terdapat kendala atau hambatan. Meskipun demikian, KPU KBB

mencari alternatif solusi serta dengan dibutkan kegiatan-kegiatan inovatif agar




85

pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan baik mulai dari tahapan persiapan,

tahapan pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan.


Tahapan persipan mulai dari perencanaan program dan anggaran, kemudian

proses penyusunan dan pengesahan, sosialisasi, pembentukan PPK, PPS, dan KPSS,

serta pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Tahun 2018 dilaksanakan dengan baik. Kemudian, tahapan pelaksanaan mulain

dari tahap pencalonan, dimana ada tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Jawa Barat yang ditetapkan oleh KPU KBB. Setelah itu dilakukan pengundian nomor

urut serta memasuki masa kampanye, dan hari pemungutan dan penghitungan suara

pada tanggal 27 Juni 2018 di 2920 TPS di 165 desa dan 16 Kecamatan di wilayah KBB

serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Sukses atau tidak dalam penyelenggaraan pemilu dilihat dari tingkat partisipasi

pemilih, dan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018

KPU KBB mencapai 76,48% partisipasi . Hasil ini merupakan raihan tertinggi selama

KBB melaksanakan pemilu. Pada pemilihan umum selanjutnya, tingkat partisipasi

pemilih yang telah diraih kedepannya dapat ditingkatkan. Selain itu, tidak adanya

gugatan sengketa menunjukan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa

Barat Tahun 2018 berjalan dengan damai, aman, dan lancar.


Rekomendasi dalam penyusunan Jadwal, Program, dan Tahapan

diperhitungkan juga geografis dan topografis daerah yang bersangkutan sehingga pada

pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik, bila dilaksanakan serentak maka

perhitungkan kondisi wilayah daerah dengan medan tersulit dan terjauh dalam

pendistribusian logistik. Ini juga bisa sebagai antisipasi dalam keterlambatan

pengadaan barang dari pendistribusian KPU Provinsi Jawa Barat.




86 | L a p o r a n P i l g u b J a b a r 2 0 1 8



Source

No comments:

Post a Comment