title
DAERAH JAWA BARAT
Audrey Therrisia 160116556 / Alberto Christian 160116569
Prisca Bicawasti 160116631 / Stella Natalia160116632
Peran Aspek Politik dan Kebijakan
Publik dalam Perancangan Kota
John Friedman (1987) Dikaitkan dengan kelembagaan, sistem perencanaan
diklasifikasi sebagai berikut:
• Perencanaan sebagai Social Reform. Dalam sistem perencanaan ini, peran
pemerintah sangat domain, sifat perencanaan: centralized, for people, top-
down, berjenjang dan dengan politik terbatas
• Perencanaan sebagai Policy Analysis, Dalam sistem perencanaan ini,
pemerintahan bersama stakeholders memutuskan persoalan dan
menyusun alternative kebijakan. Sifat perencanaan ini decentralized, with
people, scientific, dan dengan politik terbuka
• Perencanaan sebagai social learning. Dalam sistem perencanaan ini
Pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Sifat perencanaan learning by
doing, decentralized, by people, bottom-up dan dengan politik terbuka
• Perencanaan sebagai social Transformation. Perencanaan ini merupakan
kristalisasi politik yang didasarkan dengan ideologi ‘kolektivisme
komunitarian’ (unsur kebersamaan menjadi fokus)
The Politics of urban design
Sue McGlynn and Paul Murrain [1994]
Perancangan kota pada hakikatnya adalah sebuat kepentingan politik,
kebijakan-kebijakan politik yang diambil (peraturan) mempengaruhi nilai
dan makna dari perancangan kota dan peraturan yang dibuat.
Permasalahan yang terjadi :
1. Pengambil keputusan bukan orang-orang yang memiliki kemampuan
dalam menentukan kebijakan tentang perancangan kota.
2. Pengambil kebijakan tidak mempertimbangkan dampak yang lebih
besar, terhadap keputasan yang diambil, hanya mementingkan
kepentingan politik dan diri sendiri.
3. Pemahaman terhadap nilai perancangan, objektivitas perancangan,
dan penerapannya ke dalam suatu rancangan/kebijakan masih
rendah.
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi pedoman untuk:
• Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
• Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
• Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota;
• Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
• Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
• Penataan ruang kawasan strategis kota.
• Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi
pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
PERUBAHAN YANG TERJADI PADA ASPEK POLITIK
• Pengaruh ideologi politik terhadap perencanaan pembangunan di Indonesia dapat dianalisis
dari dokumen perencanaan periode 1968-1998. Landasan bagi perencanaan pembangunan
nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi
landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam
bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat
sentralistik dan bersifat top down planning. Adapun lembaga pembuat perencanaan sangat
didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat eksklusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat
sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif.
• Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 memberikan perubahan paradigma
perencanaan di Indonesia dimana paradigma pembangunan di arahkan pada desentralisasi
dan otonomi daerah.
• Pemerintah, menurut undang-undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada
pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk merencanakan, menyelenggarakan sekaligus
mengawasi menyelenggarakan pembangunan
• Pola perencanaan yang semula bersifat top down planning berubah menjadi buttom up
planning.
Pelaku dalam Perancangan Kota di Indonesia
• Pemerintah Pusat
• Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten)
• Pengembang
• Investor
• Desainer
• Kontraktor
• Masyarakat
Pelaku dalam perancangan Kota
The diagram makes distinctions between actors who can exercise power to initiate or control (kekuatan
menjadi kuasa) development, actors who have a legal or contractual responsibility (tanggung jawab
kontrak) towards some aspect of development, and actors who have interest or influence in the process.
Tingkatan Peraturan Perancangan Kota
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada:
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman
dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan
tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
• RTRW Nasional
• RTRW Provinsi
• Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
DAMPAK YANG TERJADI PADA ASPEK POLITIK
• Perubahan paradigma pembangunan kearah desentralisasi dan
otonomi daerah memberikan implikasi positif bagi pembangunan
perencanaan kota yang kompleks.
• Kriteria pengukuran tingkat desentralisasi di bidang pembangunan kota
sekaligus implikasi desentralisasi dan otonomi daerah bagi
pembangunan antara lain:
a. Transportasi perkotaan
b. Demokratisasi pengambilan keputusan dan kebijakan
pembangunan perkotaan
c. Pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat dalam
penyelenggaraan pembangunan perkotaan
d. Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan
pemeliharaan kota
e. Keadilan bagi setiap warga kota
How The Smart City Work (Ridwan Kamil)
Academia
y
cit
Control
t
ar
sm
Media Goverment
Penta helix
a
Collaborative city
As
Observe Connect
1. Mengontrol internal birokrasi
Comunity Business 2. Mengobserve fenomena di lapangan
3. Mengkoneksikan terhadap masyarakat
problem bureucracy vision
• manual • Technology Adaptasi dengan teknologi adalah
kewajiban untuk menjadi relevan
dengan zaman. Dalam hal ini
• Costly • Efficient tugas yang paling besar adalah
mengubah mind set masyarakat
untuk dapat beradaptasi. Bidang
• Inaccesible • Open government birokrasi dengan bantuan
teknologi menjadi lebih efisien
(contohnya penerapan e-
budgeting), yang pada awalnya
• Top down • Participatory pemerintahan tertutup dapat
lebih terbuka dan terkoneksi
dengan masyarakat, awalnya
• Slow service • Faster service birokrasi harus berawal dari atas
dengan teknologi rakyat bias
berpartisipasi dari bawah,
birokrasi akan dipangkas sehingga
• corupt • Clean by design semakin cepat, dan ruang korupsi
hilang karena transparansi
birokrasi.
Jawa Barat merespon
pentingnya teknologi dalam
birokrasi telah melahirkan
sebuah gagasan yaitu
command center dimana
melalui inovasi ini pemerintah
Jawa Barat dapat mengontrol,
mengobservasi dan
mengkoneksikannya dengan
rakyat secara cepat dan presisi.
Sehingga masalah dalam
masyarakat cepat dikontrol
melalui observasi di Analisa
hingga akhirnya menghasilkan
solusi yang langsung dapat
dirasakan masyarakat.
PROSES PERUBAHAN YANG TERJADI
Mengubah paradigma masyarakat untuk terbuka akan perbuahan menuju
pembangunan yang lebih baik, dengan konten digital dengan alasan waktu yang lebih
cepat, dan mengjangkau siapa saja dimana saja. Berbagai macam inovasi dapat
diaplikasikan untuk pembangunan kota-kota dan desa yang ada di Jawa Barat
DESA DIGITAL DI DESA PUNTANG
Program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi
digital dan internet dalam pengembangan potensi desa, pemasaran,
percepatan akses dan pelayanan informasi.
Sumber http://bappeda.jabarprov.go.id
Dengan adanya sistem ini, mengurangi ketimpangan
teknologi di semua lapisan masyarakat.
Salah satu contohnya adalahh Kampung Perikanan Digital,
yaitu alat automatic fish feeder dari eFishery.
Teknologi pemberi makan ikan secara
otomatis dengan software dari
smartphone dapat di install oleh
setiap peternak Lele di Jawa Barat.
Dengan adanya teknologi, meningkatkan perekonomian masyarakat
petani lele, yang awalnya 2x panen menjadi 4x panen dengan keuntukan
menjadi 2x lipat (2Triliun Rupiah)
Sumber: https://efishery.com/en/home/
politik
No comments:
Post a Comment