Tuesday, March 5, 2019

Aspek Politik Dan Kebijakan Publik

title

DAERAH JAWA BARAT

Audrey Therrisia 160116556 / Alberto Christian 160116569

Prisca Bicawasti 160116631 / Stella Natalia160116632

Peran Aspek Politik dan Kebijakan

Publik dalam Perancangan Kota

John Friedman (1987) Dikaitkan dengan kelembagaan, sistem perencanaan

diklasifikasi sebagai berikut:

• Perencanaan sebagai Social Reform. Dalam sistem perencanaan ini, peran

pemerintah sangat domain, sifat perencanaan: centralized, for people, top-

down, berjenjang dan dengan politik terbatas

• Perencanaan sebagai Policy Analysis, Dalam sistem perencanaan ini,

pemerintahan bersama stakeholders memutuskan persoalan dan

menyusun alternative kebijakan. Sifat perencanaan ini decentralized, with

people, scientific, dan dengan politik terbuka

• Perencanaan sebagai social learning. Dalam sistem perencanaan ini

Pemerintah bertindak sebagai fasilitator. Sifat perencanaan learning by

doing, decentralized, by people, bottom-up dan dengan politik terbuka

• Perencanaan sebagai social Transformation. Perencanaan ini merupakan

kristalisasi politik yang didasarkan dengan ideologi ‘kolektivisme

komunitarian’ (unsur kebersamaan menjadi fokus)

The Politics of urban design

Sue McGlynn and Paul Murrain [1994]

Perancangan kota pada hakikatnya adalah sebuat kepentingan politik,

kebijakan-kebijakan politik yang diambil (peraturan) mempengaruhi nilai

dan makna dari perancangan kota dan peraturan yang dibuat.

Permasalahan yang terjadi :

1. Pengambil keputusan bukan orang-orang yang memiliki kemampuan

dalam menentukan kebijakan tentang perancangan kota.

2. Pengambil kebijakan tidak mempertimbangkan dampak yang lebih

besar, terhadap keputasan yang diambil, hanya mementingkan

kepentingan politik dan diri sendiri.

3. Pemahaman terhadap nilai perancangan, objektivitas perancangan,

dan penerapannya ke dalam suatu rancangan/kebijakan masih

rendah.

Rencana tata ruang wilayah kota menjadi pedoman untuk:

• Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;

• Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;

• Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota;

• Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;

• Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan

• Penataan ruang kawasan strategis kota.

• Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi

pembangunan dan administrasi pertanahan.

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.

Rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1

(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

PERUBAHAN YANG TERJADI PADA ASPEK POLITIK

• Pengaruh ideologi politik terhadap perencanaan pembangunan di Indonesia dapat dianalisis

dari dokumen perencanaan periode 1968-1998. Landasan bagi perencanaan pembangunan

nasional periode 1968-1998 adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi

landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam

bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat

sentralistik dan bersifat top down planning. Adapun lembaga pembuat perencanaan sangat

didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat eksklusif. Pemerintah Daerah dan masyarakat

sebagai subjek utama out-put perencanaan kurang dilibatkan secara aktif.

• Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai

penyempurnaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 memberikan perubahan paradigma

perencanaan di Indonesia dimana paradigma pembangunan di arahkan pada desentralisasi

dan otonomi daerah.

• Pemerintah, menurut undang-undang ini memberikan kewenangan lebih besar kepada

pemerintah daerah (kabupaten/kota) untuk merencanakan, menyelenggarakan sekaligus

mengawasi menyelenggarakan pembangunan

• Pola perencanaan yang semula bersifat top down planning berubah menjadi buttom up

planning.

Pelaku dalam Perancangan Kota di Indonesia

• Pemerintah Pusat

• Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi, Kota maupun Kabupaten)

• Pengembang

• Investor

• Desainer

• Kontraktor

• Masyarakat

Pelaku dalam perancangan Kota

The diagram makes distinctions between actors who can exercise power to initiate or control (kekuatan

menjadi kuasa) development, actors who have a legal or contractual responsibility (tanggung jawab

kontrak) towards some aspect of development, and actors who have interest or influence in the process.

Tingkatan Peraturan Perancangan Kota

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada:

• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.16/PRT/M/2009

tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman

dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan

• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.17/PRT/M/2009

tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota merupakan

tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang

Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

• RTRW Nasional

• RTRW Provinsi

• Rencana pembangunan jangka panjang daerah.

DAMPAK YANG TERJADI PADA ASPEK POLITIK

• Perubahan paradigma pembangunan kearah desentralisasi dan

otonomi daerah memberikan implikasi positif bagi pembangunan

perencanaan kota yang kompleks.

• Kriteria pengukuran tingkat desentralisasi di bidang pembangunan kota

sekaligus implikasi desentralisasi dan otonomi daerah bagi

pembangunan antara lain:

a. Transportasi perkotaan

b. Demokratisasi pengambilan keputusan dan kebijakan

pembangunan perkotaan

c. Pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat dalam

penyelenggaraan pembangunan perkotaan

d. Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan

pemeliharaan kota

e. Keadilan bagi setiap warga kota

How The Smart City Work (Ridwan Kamil)




Academia




y

cit

Control




t

ar

sm

Media Goverment

Penta helix




a

Collaborative city




As

Observe Connect


1. Mengontrol internal birokrasi

Comunity Business 2. Mengobserve fenomena di lapangan

3. Mengkoneksikan terhadap masyarakat

problem bureucracy vision


• manual • Technology Adaptasi dengan teknologi adalah

kewajiban untuk menjadi relevan

dengan zaman. Dalam hal ini

• Costly • Efficient tugas yang paling besar adalah

mengubah mind set masyarakat

untuk dapat beradaptasi. Bidang

• Inaccesible • Open government birokrasi dengan bantuan

teknologi menjadi lebih efisien

(contohnya penerapan e-

budgeting), yang pada awalnya

• Top down • Participatory pemerintahan tertutup dapat

lebih terbuka dan terkoneksi

dengan masyarakat, awalnya

• Slow service • Faster service birokrasi harus berawal dari atas

dengan teknologi rakyat bias

berpartisipasi dari bawah,

birokrasi akan dipangkas sehingga

• corupt • Clean by design semakin cepat, dan ruang korupsi

hilang karena transparansi

birokrasi.

Jawa Barat merespon

pentingnya teknologi dalam

birokrasi telah melahirkan

sebuah gagasan yaitu

command center dimana

melalui inovasi ini pemerintah

Jawa Barat dapat mengontrol,

mengobservasi dan

mengkoneksikannya dengan

rakyat secara cepat dan presisi.

Sehingga masalah dalam

masyarakat cepat dikontrol

melalui observasi di Analisa

hingga akhirnya menghasilkan

solusi yang langsung dapat

dirasakan masyarakat.

PROSES PERUBAHAN YANG TERJADI

Mengubah paradigma masyarakat untuk terbuka akan perbuahan menuju

pembangunan yang lebih baik, dengan konten digital dengan alasan waktu yang lebih

cepat, dan mengjangkau siapa saja dimana saja. Berbagai macam inovasi dapat

diaplikasikan untuk pembangunan kota-kota dan desa yang ada di Jawa Barat

DESA DIGITAL DI DESA PUNTANG

Program pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi

digital dan internet dalam pengembangan potensi desa, pemasaran,

percepatan akses dan pelayanan informasi.


Sumber http://bappeda.jabarprov.go.id

Dengan adanya sistem ini, mengurangi ketimpangan

teknologi di semua lapisan masyarakat.

Salah satu contohnya adalahh Kampung Perikanan Digital,

yaitu alat automatic fish feeder dari eFishery.

Teknologi pemberi makan ikan secara

otomatis dengan software dari

smartphone dapat di install oleh

setiap peternak Lele di Jawa Barat.

Dengan adanya teknologi, meningkatkan perekonomian masyarakat

petani lele, yang awalnya 2x panen menjadi 4x panen dengan keuntukan

menjadi 2x lipat (2Triliun Rupiah)

Sumber: https://efishery.com/en/home/



politik

No comments:

Post a Comment